Strategi kedua : Nikah pada Usia Dewasa

Dewasa ini UU telah mewajibkan bahwa usia nikah bagi seorang gadis adalah 19 tahun keatas. Tetapi di banyak tempat, di kota dan di desa banyak gadis-gadis kita menikah dibawah usia tyrrsebut dan mendapat pengesahan secara rresmi dari kantor-kantor resmi pengadilan agama. Alasannya bermacam-macam. Ada yang terpaksa dinikahkan karena sudah terlanjur hamil di luar nikah atau alasan lainnya.

Kehamilan itu kebanyakan adalah karena alasan ekonomi orang tua agar cepat bebas dari memelihara seorang gadis di rumahnya dengan resiko tinggi untuk hamil, sehingga segera menikah maka kehamilannya terrjamin karena sudah memiliki suami.

Ada juga alasan lain yang menyebabkan Kantor Pengadilan Agama di seluruh tanah air penuh antrian orang tua yang membawa anak gadisnya meminta pengesahan pengadilan untuk mendapat ijin menikah dibawah usia 19 tahun tersebut. Pengadilan Agama praktis menyidangkan setiap kasus tidak lebih dari lima sepuluh menit karena semua persyaratan seperti yang bersangkutan telah diketahui oleh RT RW dan fihak kelurahan serta orang tua  sudah lengkap sehingga pengadilan tinggal mengetok palunya saja. Maka sahlah seorang gadis usia 16 tahun menikah secara resmi dan sah menurut hukum. Fihak pengadilan tidak bisa disalahkan karena syarat untuk sahnya menurut hukum telah dipenuhi.

Karena itu upaya meningkatkan usia nikah tidak bisa dilakukan melalui aparat Pengadilan Agama tetapi harus kepada masyarakat utamanya kepada gadis yang bersangkutan, orang tua, pemuda disekitarnya, dan masyarakat pendukung lain yang perlu menciptakan kegiatan agar seorang gadis tidak keburu dinikahkan. Salah satunya adalah Pendidikan setinggi-tingginya  agar seorang gadis wajib dan senang bersekolah agar terhindar dari keinginan untuk menikah dan mempunyai anak.

Disamping kegiatan Pendidikan, di pedesaan kegiatan untuk anak-anak remaja puteri juga sangat diperlukan sehingga anak perempuan tidak menjadi beban orang tuanya secara fisik dan mental karena ketakutan hamil di luar nikah. Anak perempuan perlu memilih pergaulan dan kegiatan yang jauh dari hubungan antara lelaki dan peremuan yang bisa saja menimbulkan kecelakaan hubungan seksual.

Kegiatan keagamaan juga bisa tetapi tidak sedikit kecelakaan masih terjadi karena pada usia 17 tahun keatas seorang gadis sudah nampak cantik dan memiliki kemampuan hubungan dengan seorang pria. Karena itu kegiatan yang memberi dorongan kepada anak gadis, kaum Wanita muda, untuk berkarya sungguh sangat dibutuhkan.

Strategi ini termasuk berat katrena dorongan untuk pemuda dan gadis muda sama beratnya sehingga para petugas perlu memikirkan dan menciptakan strategi jitu mengtasi gejolak anak muda yang maha dahsyat tersebut. Kegiatan seni dan olah raga yang dilakukan sesama anak muda diharapkan bisa meregang keinginan yang bergejolak tersebut sehingga Kementerian Pemuda dan Olah Raga  harus masuk hitungan untuk meningkatkan uisa nikah pada temaja ttersebut. Suatu strategi yang nudah diucapkan tetapi sukar dikerjakan.

Haryono SuyonoComment