Membahas SDGs dalam Forum PBB
Pada minggu ini PBB secara khusus mengadakan Sidang Umum dengan bahasan SDGs Desa. Pemerintah Indonesia mengirim suatu utusan yang dipimpin oleh Dr Ivanovic Agusta seorang Sosiolog, aslinya dari IPB, sekarang Kepala salah satu Badan penting yang banyak berhubungan dengan data statistik atau pelaporan kegiatan pada umumnya. Penunjukan beliau sebagai utusan Indonesia dianggap tepat karena tugas sehari-hari beliau adalah mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data pembangunan Desa secara lengkap sehingga dalam sidang PBB bisa menyusun paparan yang memenuhi selea banyak Diplomat dari berbagai Negara yang berfikir dan berpidato analitis dengan data lengkap dan umumnya akurat, lebih lebih Team PBB yang berdiri dibelakang layer dan mencatat kemajuan setiap Negara.
Secara kebetulan sejak tahun 1990-an, dalam persiapan Sidang Kependudukan Dunia, kami terlibat langsung dalam berbagai Seminar Internasional Penyusunan MDGs yang pada tahun 2015 dilanjutkan menjadi SDGs dengan tambahan data tentang variable lingkungan dan kekayaan alam dunia guna mencegah dipakai secara habis-habisan agar anak cucu masih kebagian.
Indonesia agak sial karena Pemerintah yang menglola Pembangunan antara tahun 2000 – 2015, pada jaman atau masa demokratisasi hampir-hampir mengabaikan pengarahan pembangunan sesuai MDGs sehingga banyak Target MDGs tidak tercapai, kecuali target kependudukan yang mencatatkan hasil sangat positif. Tetapi target ksehatan, Pendidikan dan arahan penduduk bekerja sama sekali meleset sehingga target SDGs menjadi berat mengejar ketertinggalan tersebut mulai tahun 2015 sampai tahun 2030 mendatang.
Apabila keadaan normal tanpa gangguan Virus Corona, pilihan bahasan SDGs Desa pada forum PBB sangat menguntungkan Indonesia karena banyak target SDGs masuk dalam target pembangunan Desa. Tetapi Krena gangguan Virus Corona maka target SDGs masuk hanya dalam periode yang sangat pendek sehingga dampaknya kepada keluarga dan penduduk Desa masih sangat terbatas, kecuali dipaksakan sebagai “proyeksi” yang di “asumsikan”.
Bapak Samsul Widodo salah satu Dirjen Kementerian Desa, dalam keterangannya pada media sosial WA menjelaskan secara tegas bahwa pembangunan Desa menurut UU diarahkan pada kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta menanggulangi masalah kemiskinan secara formal, tujuan pembangunan perdesaan dinyatakan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan di desa yang berisi 18 tujuan dengan sejumlah target dan indikator. Oleh karena itu keberhasilannya dapat dinilai dari terpenuhinya target-target SDGs tersebut. Perumusan UU sudah jelas bahwa dana Desa untuk target SDGs bukan target lainnya. Sedang di kota tidak ada UU yang mengatur keberpihakan tersebut. Kecuali arahan dari Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD setempat, yang belum tentu sejalan atau searah dengan target-target SDGs.
Dalam tuliasannya Samsul Widodo juga mengakui bahwa pembangunan adalah pemanfaatan bebagai sumber yang ada di Desa sehingga partisipasi dalam pembangunan bukan hanya monopoli pemerintah tetapi juga partisipasi masyarakat secara luas. Karena itu pelaksanaan penggunaan Dana Desa tidak seharusnya menjadi monopoli aparat pemerintah tetapi bisa untuk memancing partisipasi yang diharapkan datang dari masyarakat luas.
Semoga arahan pembangunan di daerah perkotaan makin bisa ditata seperti pembangunan di daerah Desa sehingga hasil kumulatif SDGs dapat dinikmati rakyat banyak di Desa dan di Kota secara adil dan makin merata.