Seri 4 : Mengusahalan semua anak didik bersekolah
Pada uraian yang lalu telah dibahas komponen utama yaitu bidang kesehatan. Komponen utama itu perlu dilengkapi bidang Pendidikan dengan prioritas pada anak perempuan. Tujuannya adalah keseimbangan gender, atau kesamaan latar belakang bidang Pendidikan antara kaum perempuan dan lelaki sehingga ada keseimbangan antara anak lelaki dan perempuan sebagai sumber daya berkualitas yang positif untuk pembangunan tanpa ada rasa curiga karena masalah gender yang berbeda.
Apabila tidak ada tujuan yang diharis bawahi bagi kaum perempuan, kita biarkan diatur secara alamiah secara mandiri, keseimbangannya hampir pasti kaum lelaki tetap mendapat prioritas tinggi.
Karena itu dalam bidang Pendidikan diutamakan kaum perempuan memperpleh prioritas tinggi guna mencapai keseimbangan gender agar kaum perempuan mendapat perhatian yang sama dengan kaum lelaki.
Peningkatan Pendidikan kaum perempuan itu mengandung tujuan agar tumbuh kerja sama saling menghargai antar kaum perempuan dan lelaki sehingga potensi sumber daya manusia secara maksimal mendapat kesempatan membangun bangsa secara total tanpa ada perkecualiannya.
Ukuran keberhasilan bidang Pendidikan dalam SDGs adalah cakupan yang tinggi pada sasaran anak didik yang ada, bukan pada kualitas pendidikannya. Karena itu ukuran bidang Pendidikan adalah berapa tahun seseorang telah menempuh Pendidikan sehingga semua jenis Pendidikan perlu disesuaikan agar ukurannya adalah cakupan seseorang pada bidang Pendidikan sesuai dengan ukuran PBB yaitu cakupan berapa prosen anak usia didik bersekolah dalam hitungan tahun.
Artinya suatu daerah keberhasilannya diukur dari berapa prosen anak usia sekolah telah atau sedang sekolah menurut standar tertentu, bukan kehebatannya dalam sekolah. Kelemahan kita adalah sangat memperhatikan “ukuran kualitas” tetapi mengendorkan “ukuran cakupan” sehingga nilai bidang Pendidikan menurut standar Pendidikan PBB rendah. Begitu juga kita memiliki system Pendidikan Pesantren yang tidak mengikuti standar Pendidikan umum sehingga anak pesantren tidak terhitung mendapat Pendidikan yang umum sifatnya. Karena itu perlu ada penyesuaian hitungan tingkat pendidikan pesantren yang mengadopsi standar kurikulum umum sehingga pesantren dalam memperhitungkan nilai SDGs bisa dikonversikan seperti sekolah biasa.
Kalau nilai ini diatur oleh Kementerian Agama, Kementerian P dan K dan BPS diharapkan nilai bidang Pendidikan dalam perhitungan SDGs bisa ditingkatkan.