Menyiasati Intervensi Terhadap Kasus Stunting

Kami sangat menghargai Rakernas BKKBN yang dilangsungkan minggu lalu dengan kehadiran Presiden RI, Menteri Kesehatan, Sekjen Dalam Negeri, para Panglima Angkatan dan Polri serta berbagai Pejabat teras lainnya. Lebih lebih semua pejabat yang memberikan pengarahan sudah sepakat bahwa pendekatan masyarakat dengan keikut sertaan pejabat dan para pimpinan pedesaan sungguh sangat penting. Lebih dari itu dijelaskan dengan slide yang jujur bahwa kasus stunting, dalam hal jumlah paling banyak ada di Propinsi Jawa sedangkan jumlah dalam angka presentase ada di beberapa propinsi di luar pulau Jawa.

Penjelasan ini memberikan gambaran jelas peta kasus stunting yang benar dan bagian mana yang harus diselsaikan dengan segera agar angka target yang harus dicapai pada tahun 2024 dapat tercapai dengan mulus.

Dari paparan tentang jumlah absolut dan prosentase itu kita bisa bagi target secara kasar menjadi dua bagian. Pertama target preventip yang dapat dkerjakan oleh masyarakat luas dengan gotong royong dan kedua target kuratif oleh tenaga dokter dan bidan pada umumnya. Target preventif ini harus menjadikan masyarakat termasuk pejabat RT, RW dan Lurah memberi penjelasan kepada setiap keluarga untuk tidak mencari alasan menikahkan anak perempuannya diawah batas usia 19 tahun sesuai UU Perkawinan.

Caranya yaitu mempersulit surat keterangan untuk digunakan mencari pengesahan pada Pengadilan Agama, karena mereka yang usianya dibawah 19 tahun bisa sah menikah kalau diijinkan Pengadilan Agama.

Masyarakat, terutama kakek dan neneknya harus menjadi penentu ijin utama cucunya boleh menikah sebelum usia 19 tahun seperti diijinkan UU. Kedua orang tuanya mencarikan kegiatan untuk anak-anaknya selama menunggu waktu nikah sehingga kegiatan itu berinti peningkatan Kesehatan dan nilai gizi anaknya, utamanya anak perempuannya. Pada usia 19 tahun itu seorang gadis yang sehat dianggap siap untuk menikah dan hamil yang pertama. begitu juga memiliki tingkat Pendidikan yang memadai.

Sasaran yang kedua adalah Usaha kuratif pada usia seorang gadis sekitar 12 samapi 19 tahun yang sangat penting untuk ditangani lanhgsung oleh bidan dan dokter, utamanya di desa melalui Posyandu atau organisasi masyarakat setempat, RT, RW dan lainnya. Pada usia diatas 12 tahun itu seorang gadis sudah merasa matang sehingga orang tuanya menganggap anaknya siap dinikahkan daripada hamil sebelum menikah. Kekawatiran orang tua terhadap resiko kehamilan imi perlu dijelaskan secara bijaksana agar masyarakat makin percaya bahwa remaja jaman sekrang makin sehat dan tidak perlu kawatir menikah diatas usia 19 tahun. Karena itu nikah diatas usia 19 tahun diberi ijin khusus dan kalua ada yang menikah seblum usia itu diberi sangsi sosial dalam masyarakat luas, misalnyan pestanya tidak dihadiri tetangganya. Danksi sosial itu sangat penting dan dianggap sebagai usaha meningkatkan kesadaran budaya masyarakat luas.

Data tentang kosentrasi besarnya kasus stunting secara nasional tersebut perlu diterjemahkan kedalam pendataan keluarga yang selama ini dilakukan BKKBN. Hasil pendataan tersebut perlu di transfer kedalam hape setiap petugas dan relawan di tingkat pedesaan agar bisa digunakan di lapangan di desa. Di Kabupaten Madiun sudah dipindah di hape setiap petugas KB di tingkat Desa. Melalui pengenalan sasaran by name by address tersebut maka sasaran utama anak gadis bisa dibantu dikenal oleh setiap petugas dan relawan yang bekerja dalam program yang sangat penting tersebut.  

Haryono SuyonoComment