Mengisi Era Baru Kependudukan Dunia
Dr. Bernard Berelson, Kepala Biro Kependudukan Dunia Population Council di Amerika Serikat yang sangat disegani, di tengah kegiatan dunia memperkenalkan program KB secara gegap gempita secara tidak populer memperkenalkan “Program Beyond Family Planing”. Bagi pembaca rutin penerbitan Population Council, gagasan itu dibaca tetapi tidak banyak ditanggapi. Mengurus program KB itu sulitnya bukan main, apa lagi “Beyond KB” sesuai gagasan beliau.
Tetapi tidak bagi Presiden Soeharto, setelah menerima penghargaan PBB tahun 1989, beliau secara spontan menyambut baik program-program beyond KB itu diperkenalkan kepada keluarga Indonesia. Untuk tetap diwarnai sebagai program KB dipilih sasaran keluarga miskin dan anaknya sedikit. Program itu misalnya pemberian bibit kelapa hibrida, insentif komunitas, dan lainnya.
Karena persiapan tidak matang, program itu dianggap sebagai pancingan menarik keluarga memilih Presiden yang sama, semata karena tidak ada dasar hukumnya yang baku. Karena itu sejak tahun 1990 Presiden menugaskan Menteri Kependudukan/Kepala BKKBN memperjuangkan Undang-Undang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera, yang isinya memberi kesempatan kepada Pemerintah ikut terjun langsung membangun atau membantu pemberdayaan keluarga dan penduduk melalui intervensi pemerintah secara langsung. Bahkan di tahun 1993 diperkenalkan Hari Keluarga Nasional, yaitu bahwa sebuah keluarga boleh dibantu siapa saja dan apa saja agar makin sejahtera, suatu gagasan beyond Family Planning di luar bantuan kontrasepsi,
Karena UU nomor 10 itu disahkan tahun 1992, maka awal tahun itu menjadi titik sangat penting untuk betul-betul mulai dengan “program Beyond Family Planning”. Pemerintah Indonesia terus berjuang di dalam dan di luar negeri seakan pro Population Council di New York berjuang untuk beyond Family Planning. Sehingga Pimpinan BKKBN sangat populer dan diajak dalam banyak gerakan pemberdayaan keluarga tersebut yaitu menyempurnakan delapan fungsi keluarga sampai dewasa ini.
Langkah-langkah apa yang perlu dilakukan BKKBN setelah mendapatkan UN Population Award. Sudah jelas memantapkan peran sebagai pengarah pelaksanaan UU nomor 10 tahun 1992 atau UU nomor 52 penggantinya, utamanya dalam usaha pemberdayaan delapan fungsi keluarga yang pelaksanaannya dilakukan berbagai Kementerian secara fungsional. Kalau kedudukan sebagai Lembaga Non Kementerian tidak kuat, bisa diperbantukan pada Menko sebagai aparat independen bersifat teknis yang kuat.