“Beradaptasi dengan 7 Lingkungan Strategis yang Berubah”
Oleh : H. Nofrijal, MA
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama/IV-e
Lingkungan strategis bukan hanya milik “ketahanan negara” yang dikaji dan diformulasikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), akan tetapi dapat menjadi kajian untuk dan atas nama penyelenggaraan kepemerintahan oleh aparautur sipil. Tulisan ini tidak diarahkan untuk mengkaji latar belakang situasi yang mengharuskan aparatur pemerintah bekerja, akan tetapi bagaimana aparat bekerja ketika sedang terjadi perubahan dan dinamika yang mewarnai kehidupan. Reformasi hidup bernegara dan bermasyarakat di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 20 tahun dan terus dipengaruhi oleh perubahan lingkungan yang terjadi. Setidaknya ada 7 perubahan llingkungan strategis yang mengubah cara pandang, cara bekerja, cara beritenraski aparatur sipil negara, ke 7 perubahan itu adalah 1) Pemenuhan Hak-hak Asasi Manusia, 2) Pelaksanaan Demokratisasi, 3) Pengaruh Globalisasi, 4) Implementasi Desentralisasi, 5) Teknologi Infomasi, 6) Milenial & Zilenial, 7) Tuntutan Inovasi dan kreatifitas.
1/7 Hak-hak Asasi
Gelombang besar pengaruh hak-hak asasi manusia ke Indonesia bersamaan dengan gerakan reformasi di akhir dekade 1990-an, keran HAM terbuka dan para aktifisnya mendapat kesempatan untuk mempengaruhi masyarakat terutama penduduk perkotaan, lebih khsus lagi kaum intelektual. Pelanggaran HAM sekecil apapun dianggap berlawanan dengan semangat dan perjuangan hak-hak asasi manusia. Praktik pemenuhan hak-hak asasi manusia di Indonesia mempunyai karakteristik berbeda dengan negara dan banga lain. Hak asasi Indonesia mempunyai setidaknya dikontrol oleh kehidupan yang tidak bisa menjadikan hak-hask asasi yang berlebihan (kebablasan), 1) Agama, di negara yang beragama seperti Indonesia, Hak Asasi Manusia dikontrol secara lagsung dengan nilai-nilai dan moral agama, orang tidak bisa bebas melakukan hubungan seksual, tidak bisa melakukan pengabaian terhadap atau merendahan harkat agama dalam kehidupan, 2) Pancasila, sebagai “way of life” memiliki keuatan moril dan spritual sekaligus, termasuk kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang dilaksanakan, 3) Norma Adat, nilai dan hukum adat dapat menjadi filter kebebasan tanpa batas, maka kedudukan nilai dan hukum adat di Indonesia menjadi kuat dan tetap dipertahankan.
Tidak lama sebelum gelombang pemenuhan dan penerapan prinsip hak-hak asasi diterapkan, Hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual menjadi issu yang selalu didorong. Indonesia dalam forum Internasional sedring menjadi sorotan, karrna sampai dengan saat sekarang tidak menerima dan mengizinkan praktek pemenuhan hak-hak seksual (kebebasan seksual) diterima, kecuali hak-hak kesehatan reproduksi sesuai denga ketentuan dan perundang undangan. Di Indonesia sebenarnya tidak seenaknya toko atau mini market menjual “kondom atau kontrasepsi secara bebas”, walaupun prakteknya tidak bisa dilarang, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku bila digunakan oleh yang seseorang yang belum dan tidak menikah.
Makna dan penerapan hak-hak asasi bagi aparatur negara, 1) Memberikan hak-hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku, 2) Memberikan kesempatan yang sama untuk meniti karir dan menduduki jabatan tertinggi, 3) Tidak memaksakan kerja pada saat mereka berlibur dengan keluarga, 4) Memproleh perlindungan hukum pada saat mereka berhadapan dengan penegak hukum terkait dengan kasus pelakasanaan pekerjaan, 5) Memperoleh hak-hak perlndungan kesehatan individu dan keluarga.
2/7 Demokratisasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hukum dan perundang-undangan. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan perinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi berjalan bersama dengan hak-hak asasi dan mengandung makna penghargaan terhaap harkat dan martabat manusia.
Semenjak era reformasi, Indonesia sudah mementukan pilihan demokrasi dalam kehidupan bernegara dan masyarakat, walaupun sebenarnya Pancasila telah mewadahi semangat demokrasi. Implementasi makna demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pembanunan lainnya, 1) Melibatkan sebanyak mungkin orang dalam perencanaan program secara terstruktur termasuk merumuskan visi, misi dan “corporate culture” serta program strategis lainnya. 2) Memberikan hak suara dan usul perbaikan, kritik membangun dan perlakuan keadilan. 3) Dapat memberikan pilihan atas posisi dan jabatan, terutama pada saat jabatan harus dilelang, 5) Memperoleh kesempatan bagi staf untuk berdiskusi dan berdialog dengan pimpinan.
Sudah jelas, demokratisasi tidak dijadikan alat untuk meruntuhkan kepemimpinan dengan melakukan tindakan anarkis, pemaksaan kehendak dan mengadu domba satu sama lain. Demokrasi juga tidak mendorong pembiaran dalam penyebarluasan kebencian, merampas hak dan posisi seorang, menjatuhkan hukuman yang tidak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Demokrasi dan perwujudannya harus tetap dibawah hukum dan norma yang berlaku, kata orang bijak berdemokrasi dengan santun, terbuka dan bersahabat.
3/7 Desentralisasi
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Terkait dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentraisasi akhir-akhir ini merupakan perubahan paradigma pemerintahan yang berhubungan dengan otonomi atau kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur dan mengurus daerah sendiri tanpa ada campur tangan atau bantuan pemerintah pusat. Indonesia pada hari ini memiiki 3 kekuatan pemerintahan, 1) Pemerintah (pusat), 2) Pemerintah daerah, yang diatur oleh UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 3) Pemerintahan Desa, yang diatur dengan Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Banyak publik yang tidak mengenal bahwa pemerintahan desa memiliki otonom untuk mengatur kepemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Makna desentralisasi bagi penyelenggara negara baik di pemerintah pusat maupun daerah. 1) Membangun hubungan yang erat dan serasi antara lini pemerintah, 2) Menyediakan sistem data terpadu dalam satu wadah “one and singgle data” bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, 3) Bersama-sama menuju pembangunan desa yang kuat dan berkesinambungan, 4)
Membangun kemandirian untuk mempercepatan kemajuan bangsa, 5) Memperlancar komunikasi antara pusat dan pemerintah daerah dengan komunikasi dan korespondensi yang terjaga, 6) Mewujudkan produk bersama atas kepentingan bersama untuk mencapai kinerja pembangunan.
4/7 Globalisasi
Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan, produk, pemikiran dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan telegraf dan internet, merupakan faktor utama dalam globalisasi yang semakin mendorong ketergantungan satu sama lain (interdependensi) dalam aktifitas ekonomi, politik dan budaya. Pada tahun 2000, Dana Moneter Internasioal (IMF) mengidentifikasi empat aspek dasar globalisasi yakni perdagangan dan transaksi; pergerakan modal dan investasi; migrasi dan perpindahan manusia; pembebasan ilmu pengetahuan.
Makna perubahan lingkungan strategis terkait globalisasi bagi aparatur sipil dan penyelenggara negara lainnya adalah 1) Tukar menuar pengalaman baik antara satu negara dan negara lain, 2) Mengadopsi pengalaman baik satu negara untuk diadopsi serta dimodifikasi, 3) Memantik motivasi pegawai untuk menmperoleh pendidikan lanjutan di luar negeri, 4) Mempersiapkan diri untuk menguasai teknologi informasi dalam rangka persaingan global.
5/7 Teknologi Informasi
Pemakaian “Internet of thing” yangmerupakan perwujudan dari revolusi indutri 4.0, merupakan keniscayaan bagi orang-orang yang hidup di abad ke 21. Dalam dunia kerja, internet memiliki banyak keuntungan dan manfaat dalam mendukung kegiatan proses bisnis untuk mencapai tujuan lembaga/perusahaan. Bila ada lembaga yang menolak internet dengan produk digital lainnya, berarti lembaga itu menolak efesiensi kerja.
Makna teknologi bagi pekerjaan, 1) Kecepatan pemberian pelayanan sebagai prasyarat birokrasi berkelas dunia dan layanan cepat pekerja kepada klien dan customernya, 2) Meningkatkan kualitas informasi dan data yang menjadi kebutuhan masyarakat, 3) Berinteraksi langsung dengan konsumnen, 4) Mempercepat sampainya informasi kepada semua pegawai, 5) Pegawai mempunyai fasilitas hiburan tambahan di waktu istrirahat, 6) Dapat melakukan pekerjaan melalui work from home, apalagi pada saat pandemi seperti Covid-19.
6/7 Milenial
Generasi milenial yang juga dikenal dengan generasi Y atau Gen Y, yang melanjutkan generasi X dan menuju Generasi Z. Para peneliti menggunakan patokan lahir, generasi Y yang lahir di awal tahun 1980 sampai dengan pertengahan tahun 1990-an. Mereka lahir pada saat era angka kelahiran yang yang rendah, mereka dilahirkan dari orang tua yang mengalami baby boom, kedua orang tuanya disebut dengan generasi alpha. Generasi ini ditandai dengan peningkatan penggunaan dan bersahabat dengan internet, monile phone dan media sosial, kadang-kadang mereka disebut dengan warga negara digital. Diantara tahun 1990 ke 2010, penduduk di negara sedang berkembang memperoleh pendidikan yang baik dan penyebab utama meningkatnya pertumbuhan ekonomi di satu negara.
Era milenial memberi pengaruh kepada susana kerja, 1) Menggeser segment pasar yang semula kepada masyarakat yang lebih dewasa kepada penduduk yang berusia milenial yang jumlahnya semakin meningkat, 2) Mengikuti gaya dan rasa anak-anak muda yang cendrung simple dan efektif, 3) Membuka kesempatan sosok belia mejadi pimpinan di birokrasi dan perusahaan, 4) Bekerja dengan cara baru, semangat baru dan muda dalam menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan atau kinerja.
7/7 Inovasi & Kreatifitas.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, inovasi adalah penemuan baru yang bisa dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan metode atau alat). Sementara kreatifitas adalah kemampuan seseorang untuk mencipta. Beberapa jenis inovasi menurut Kuaratko (2019) antara lain, 1) Invensi (penemuan baru), 2) Ekstensi (pengembangan diri yang sudah ada sebelumnya, 3) Duplikasi, penggandaan, memperbanyak hasil kerja), 4) Sintensia, menggabungkan atau mengkombinasikan konsep dan formula yang sudah ada menjadi formula yang baru.
Manfaat inovasi dan kreatifitas bagi suatu lembaga atau organisasi, 1) Menggeser paradigma kerja dari “bussiness as an usual menjadi bussines as a growth, 2) Menembus halangan “bottle neck” pekerjaan, karena pada dasarnya inovasi adalah alat pemecah kebuntuan. 3) Meningkatkan nilai tawar lembaga atau organisasi, 4) Meningkatkan spirit dan kebanggaan karyawan, sekaligus menaikan akreditasi pelayanan.
Lingkungan strategis yang berubah dapat menjadi kekuatan dan tantangan bagi percepatan pembangunan, kekuatan dan tantangan dapat menjadi kekuatan baru, menjadi pintu inovasi dalam mewujudkan kinerja pembangunan. Kemampuan aparatur negara beradaptasi dengan perubahan lingkungan strategis menjadi bagian dari pengembangan sumber daya manusia aparatur untuk melaksanakan tugas dan kewajiban, sekaligus bisa mengantisipasi dan mempersiapkan kondisi pembaruan dalam menerapkan birokrasi yang berkelas dunia.
Jakarta, 20 Agustus 2021