“UPPKA sebagai Pemberdayaan Keluarga membentuk Usaha-Mikro”

 Oleh : H. Nofrijal, MA

           Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama/IV-e

nofrizal.png

 Nama Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) sudah muncul di pertengahan tahun 1980-an, UPPKA adalah saudara kembar dari program Usaha Peningkatan Gizi Keluarga (UPGK). Kemunculan UPPKA sebagai “beyond family planning” waktu itu adalah jawaban atas kegelisahan akseptor KB, setelah kami menjadi peserta KB aktif bahkan lestari, kami harus berbuat apa? Bukankah menjadi peserta KB dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Lahirnya gagasan membentuk kelompok usaha ekonomi produktif tidak terlepas dari banyak peserta KB yang punya waktu luang, lepas dari kesibukan mengasuh putra-putrinya yang masih usia Balita. Rangsangan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga inilah yang melahirkan UPPKA.

 Setelah lahirnya UU nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UPPKA berubah nama menjadi kelompok UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera). Kegiatan Kelompok Akseptor menarik perhatian keluarga yang belum menjadi peserta KB, sehingga mereka ingin bergabung. Karena itu UPPKA tidak lagi eksklusif atau membatasi dari dari akseptor KB, tetapi kegiatan kelompok itu membuka kesempatan keluarga-keluarga yang belum menjadi peserta KB, utamanya keluarga muda kurang mampu bergabung dan menjadi anggota kelompok UPPKS dengan tetap mempertahankan ciri secara khusus dalam kerja gotong royong yang menjadi ciri khusus UPPKA. Ketua kelompok dipimpinn oleh ibu atau pasangan yang sudah tercatat sebagai peserta KB atau pernah berpengalaman menjadi peserta KB di tempat tinggalnya.

 Kelompok UPPKS/A mencapai puncak kegairahannya ketika mulai tahun 1993 tatkala BKKBN mulai menangani pembangunan keluarga sejahtera dengan menyempurnakan delapan fungsi keluarga termasuk fungsi ekonomi. Tatkala pemberdayaan ekonomi itu makin menguat, pada tahun 1995 BKKBN berusaha mendapatkan dana untuk memberikan bantuan pada kelompok UPPKS tersebut. Pada waktu itu BKKBN membantu Yayasan Damandiri mengumpulkan sumbangan dari para pengusaha besar. zPenyaluran dana itu diberikan kepada keluarga prasejahtera dan kelaurga sejahtera I dalam bentuk dana Tabungan Keluarga Sejahtera (Takesra). Mereka yang mendapatkan Tabungan diberi kesempatan mengambil kredit yang disebut Kredit Usaha Keluarga Sejahtera (Kukesra).

 Selanjutnya juga ada Kredit Kemitraan Usaha (KKU), sampai dengan datangnya era reformasi di akhir tahun 1990-an. Peserta KB dari keluarga pra sejahtera dan sejahtera I mendapat kucuran tabungan dan kredit dengan bunga yang sangat murah. Kredit itu bersfat putar ulang (revolving) artinya bagi yang sudah lunas bisa mendapatkan nilai kredit yang lebih besar. Para keluarga yang sudah bergabung pada kelompok UPPKS menjadi makin beruntung karena adanya kredit dan sistem menabung tersebut. Upaya memangun keluarga sejahtera setelah kampanye penggunaan kontrasepsi mencapai puncaknya pada akhir tahun 1990-an langsung dengan landasan UU nomor 10 tahun 1992 berkembang menjadi usaha membangun keluarga sejahtera melalui berbagai usaha ekonomi. Kegairahan dan motivasi PUS untuk menjadi peserta KB lestari dapat dipelihara dengan baik.

 Apa itu kelompok UPPKA?. Adalah kelompok kegiatan pembangunan keluarga sejahtera dan ketahanan keluarga yang berhimpun atas niat dan motivasi untuk mengisi waktu dan memanfaatkan potensi ekonomi sosial keluarga dalam bentuk aktifitas pemberdayaan keluarga di bidang sosial dan ekonomi, lebih khusus kelompok yang bersepakat untuk meningkatkan pendapatan keluarga dalam skala mikro. Semangat pemberdayaan ekonomi ini juga memberi pengaruh kepada kelompok-kelompok ketahanan  lainnya seperti kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL), Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS), bahkan Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja jalur masyarakat membuka kegiatan dan pelatihan bidang pendapatan keluarga.

 Seiring dengan dinamika program KB yang diperbaharui menjadi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dengan keterbatasan permodalan dan kewenangan, BKKBN pada tahun 2020 mengembalikan nomenklatur UPPKS menjadi UPPKA dengan tujuan untuk lebih fokus pada pelestarian kesertaan KB dan memudahkan untuk melakukan pemantauan lapangan, serta diharapkan kesejahteraan akseptor KB bisa ditingkatkan dan menjadi pemicu penggunaan kontrasepsi modren dan berjangka panjang. Kelompok UPPKA termasuk usaha mikro, bahka soft mikro, yang bisa naik kelas menjadi kelompok usaha menengah dan besar, terdapat pengalaman praktek baik (best practice) di beberapa tempat bahwa kelompok usaha menengah dan besar ada yang berasal dari usaha (soft) mikro UPPKA.

 Pengalaman panjang pemberdayaan keluarga di bidang ekonomi melalui aksi peningkatan pendapatan keluarga di kelompok UPPKA, terdapat 5 unsur utama yang menjadikan UPPKA memiliki peluang naik kelas menjadi kelompok menengah bahkan besar dengan tetap memegang prinsi-prinsip pemberdayaan keluarga akseptor sebagai pelaku bisnis dan dilaksanakan secara kolegial, punya konstribusi dalam peningkatan pendapatan keluarga dan peningkatan pemakaian kontrasepsi.

 Peningkatan pendapatan keluarga “income generating ” dalam kelompok UPPKA dapat diketegorikan sebagai usaha mikro, sebelum diketegorikan sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah, hal ini disebabkan oleh karena baik dari modal, manajemen, alat teknologi dan pemasaran berada di bawah kualitas UMKM. Siapapun yang berada di sekitar kelompok UPPKA didorong untuk memiliki kepedulian untuk mereka naik kelas sebagai pelaku usaha menengah.

 1/5 Niat & Kemauan

 Menjadi anggota kelompok UPPA dimulai dari “nawaitu dan kemauan, Tuhan tidak akan mengubah nasib seseorang, sebelum mereka melakukan perubahan atas nasib mereka sendiri (Hadits)”. Ini menjadi kunci sukses seseorang yang memulai berusaha “dari nol” terus menjaga semangatnya untuk terus maju dengan pilihan usaha, tidak takut gagal dan tidak khawatir dengan lamanya seseorang untuk menjadi sejahtera. Niat dan kemauan anggota, ditopang dengan kepemimpinan kelompok dan dukungan lingkungan, kelompok UPPKA membuat “tagline, motto, yel-yel, jingle dan lagu” yang setiap mereka bertemu selalu menyuarakan semangat pantang menyerah.

 2/5 Modal Usaha

 Modal usaha kelompok (soft) mikro UPPKA berasal dari 4 sumber yang bisa saling mengisi, 1) Modal iyuran anggota, ini adalah modal yang mampu mempertahankan eksistensi kelompok, karena dibangun atas kesadaran sendiri dan mengumpulkan uang sesuai dengan kemampuan. Dalam management koperasi disebut dengan iyuran pokok. 2) Modal pemerintah, kelompok UPPKA berpotensi mendapat modal atau bantuan modal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota melalui skim kredit murah atau tanpa bunga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, bila Kelompok dan anggota UPPKA sudah terdaftar sebagai UMKM, maka modal pemerintah dapat menjadi sumber permodalan. 3) Modal perbankan dan jasa keuangan, ketika UPPKA dan anggotanya sudah memiliki basis usaha dengan perkiraan pendapatan tetap, maka perbankan atau jasa keuangan dapat memberi pinjaman berbunga murah untuk pengembangan usaha kelompok, sebutlah Kredit Usaha Rakyat, pinjaman Pegadaian, pinjaman OJK dan kredit resmi dengan bunga murah. 4) Modal kepedulian yang dapat berasal dari komitmen kemitraan seperti CSR (Corporate Social Responsibility) perusahan atau anak perusahaan yang berada di wilayah kelompok UPPKA unit koperasi, badan zakat nasional, bahkan bantuan yang berasal dari keluarga yang berpunya. Penyuluh Keluarga Berencana memegang peranan penting dalam memediasi modal usaha, demikian juga mahasiswa kuliah kerja nyata dan para pendamping UPPKA. Kelompok dilatih bagaimana menyusun proposal usaha yang sidap diajukan kepada perbankan, CSR dan pemerintah.

 3/5 Manajemen Usaha

 Manajemen usaha yang dimaksudkan adalah administrasi pembukuan dan pelaporan usaha. UPPKA menggunakan pendekatan “manajemen usaha pra-koperasi” dengan pembukuan usaha dan anggota yang sederhana, beberapa kelompok UPPKA/S sudah melangkah menjadi koperasi yang berbadan hukum. Pembinaan administrasi dan pembukuan kelompok dibina oleh jajaran Koperasi & UMKM sehingga perkembangan hasil usaha dapat dipantau secara priodik. Sementara kebutuhan pencatatan dan pelaporan, PKB/PLKB melakukan fasilitasi dan penguatan kelompok, karena pelaporan UPPKA disampaikan kepada Pengelola KB tingkat desa, diteruskan ke kecamatan dan kab/kota.

 4/5 Pemilihan Usaha & Teknologi

 Pendampingan untuk memilih jenis usaha sesuai dengan potensi dan peluang pemasaran, jenis usaha yang dapat dijadikan andalan kelompok UPPKA adalah bidang pengolahan makanan dan jajanan lokal; pengolahan dan produksi busana yang dikerjakan dengan usaha jahit menjahit, bordir, sulaman dan tenunan; bidang pelayanan jasa, warung dan salon ; tanaman hias dan perkebunan. Khusus bagi kelompok UPPKA yang berusaha di bidang pertanian (karena lebih berpotensi dan lebih mudah), maka jenis usaha pertanian kelompok UPPKA dikategorikan kepada 2 (dua) bagian (1) Pelaju (Petik, Olah dan Jual), dan untung, ini adalah produk pertanian kelompok yang mendapat proses pengolahan sederhana dan langsung dijual baik di pasar desa dan perkotaan, termasuk pembuatan tahu dan tempe dengan mesin sederhana. (2) Pemaju (Petik-Kemas-Jual). Ini adalah produk usaha industri sederhana yang mengolah bahan baku menjadi produk laku jual dan untung, biasanya khas daerah dengan sentuhan teknologi pengolahan dan pengemasan, dilengkapi dengan registrasi product. Pembuatan keripik dan kue-kue sebagai oleh-oleh juga menggunakan teknologi terapan, seperti alat memask, alat pertanian sederhana, alat penggorengan, mesin jahit, mesin kemasan dan lain sebagainya.

 5/5 Pemasaran

 Pangsa pasar produk UPPKA dapat dilakukan dengan menjual produk di tempat tinggal atau tempat UPPKA berusaha dan pemasaran yang sudah melintas wilayah “cross area”, seperti melintas desa/kelurahan, melintas kecamatan, melintas kabupaten/kota, melintas wilayah provinsi bahkan bisa melintas negara. Beberapa produk kelompok UPPKA pernah mengikuti pasar produk di expo luar negeri. BKKBN membuka event rutin dengan memanfaatkan momentum  Harganas, pencanangan kegiatan dan Rapat-Rapat yang berskala nasional dan daerah, sebagai sarana promosi dan jual-beli produk. Pemasaran juga sudah dirintis dan dilaksanakan melalui pasar online produk UPPKS yang dbantu oleh Andalan Kelompok UPPKA (AKU).

 Pemberdayaan keluarga di bidang ekonomi akan mendorong pengembangan koperasi atau usaha menengah keatas dan mendorong peningkatan pendapatan dan tabungan keluarga, pada akhirnya akan memberi kontribusi terhadap pendapatan negara. Negara akan terbebas dari resisi keuangan bilamana fondasi ekonomi keluarga bertambah kuat ditopang kegiatan yang makin luas pesertanya serta tabungan masyarakat yang makin marak.

 Jakarta, 8 Agustus 2021

Haryono SuyonoComment