Mempersiapkan Kehamilan Pertama
Hari ini dalam rangka Hari Keluarga Nasional 2021, BKKBN menyelenggarakan Webinar membawakan beberapa Panelis yang berbobot. Uraian panelis yang umumnya para dokter ahli kandungan dan kebidanan tersebut sangat sarat dengan berbagai uraian yang bersifat medis. Para panelis yang banyak dokter ahli kandungan membahas akibat dari sikap, tingkah laku dan budaya nikah terlalu muda, banyak mempunyai anak, jarak antar anak yang sempit dan sudah terlalu tua masih hamil lagi sungguh sangat menarik karena dikembalikan pada kandungan yang dianggap memiliki risiko. Sungguh sangat menarik bahwa Kepala BKKBN yang diserahi tanggung jawab menurunkan tingkat stunting memperluas cakupan pendamping ibu hamil risiko stunting tinggi dengan komponen kekuatan masyarakat seperti PKK, keluarga ibu hamil dan jajaran petugas kesehatan desa agar segera bisa mengambil langkah-langkah yang penting untuk memelihara kesehatan, meningkatkan masukan gizi kepada ibu yang sedang hamil dan memberikan perhatian agar keluarganya menyayangi dan melindungi ibu hamil dari gangguan stress dan tekanan suami, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Undang-undang yang baru menegaskan bahwa batas usia paling rendah bagi seorang gadis bisa menikah adalah 18 tahun. Tetapi sayangnya ada embel-embel bahwa karena alasan yang sah seseorang bisa menikah di bawah usia tersebut. Karena itu pengadilan agama di banyak tempat, tidak terkecuali di DKI Jakarta, setiap hari penuh dengan “orang tua membawa anak gadisnya antri di loby Pengadilan Agama” untuk mendapat pengesahan Hakim Agama bahwa alasan anaknya untuk menikah adalah sah menurut Hukum. Maka dengan “ketok palu Hakim Agama” orang tua dan gadis remaja itu, dengan alasan yang dianggap sah menurut Hukum boleh menikah secara resmi. Kiranya jaringan Kepala Desa, RT, RW yang memberikan keterangan Pengantar untuk ke Pengadilan Agama perlu menjadi sasaran KIE dan Advokasi untuk “tidak mudah” memberikan pengantar kepada Hakim di Pengadilan agama. Lebih dari itu Hakim perlu memeriksa dengan lebih teliti apakah seseorang yang datang padanya betul-betul memiliki lasan yang masuk akal untuk minta dispensasi. Bagi Hakim yang sangat sibuk akan sukar mencari waktu untuk meneliti segala alasan yang “sudah disampaikan Kepala Desa atau RT RW”. Jajaran BKKBN bersama jajaran Kementerian agama perlu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Kepla Desa, Ketua RT dan RW atas bahaya nikah usia dini. Setidaknya memiliki alternatif, kalau sudah menikah secara dini, hendaknya menunda kehamilan pertama sampai istri benar-benar siap dan sehat untuk hamil.
Perlindungan dan pendampingan sebelum dan sesudah menikah usia muda itu menjadi sangat penting dan sangat strategis. Sasaran yang harus digarap menjadi sangat penting dan dicari celah-celah yang dapat dilakukan intervensi dengan tujuan meningkatkan usia nikah dan usia yang dianggap bahwa dirinya siap untuk mengandung dan kemudian melahirkan anak yang pertama. Intervensi itu bisa diberikan kepada para petugas yang ada sekitar gadis yang menjadi sasaran. Seperti misalnya pemahaman bagi hakim untuk memberi petunjuk kepada Kepala Desa agar tidak mudah memberikan pengantar kepada “gadis” yang ingin mendapatkan pengesahan Pengadilan agama terdekat. Karena itu BKKBN perlu “memetikan” daerah yang banyak “menghasilkan gadis menikah pada usia muda”. Daerah-daerah seperti itu perlu diamati secara khusus dengan “target yang jelas” dan “diamati pencapaiannya” dengan baik.
Kesiapan Kepala BKKBN mengembangkan pendamping tenaga-tenaga dari PKK dan jajaran masyarakat setempat sungguh sangat tepat sehingga kalau perlu anak-anak muda yang menikah dini bisa diajak ikut KB menggunakan kontrasepsi apa saja serta pemberian masukan gizi yang baik sehingga anak muda yang menikah dini itu makin sehat dan siap hamil, melahirkan dan mendampingi anaknya tumbuh subur menjadi anak yang cerdas dan siap pada saat dewasa membangun keluarga dan bangsanya.