Prospek Karir Sebagai Dosen: Dari Asisten Ahli Sampai Guru Besar

Aam+Bastaman.png

Dosen merupakan salah satu profesi yang keberadaannya diatur dalam UU Guru dan Dosen No.14/Tahun 2005. Berdasarkan Undang Undang tersebut Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentrsnsformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Profesi dosen tentu saja merupakan profesi yang nenarik dan terhormat karena berkaitan dengan pengembangan dan diseminasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Oleh karena itu profesi dosen terbuka bagi mereka yang senang belajar, senang berbagi pengetahuan dan memiliki komitmen terhadap pengembangan keilmuan. Dosen yang belum menjadi doktor juga harus memiliki komitmen untuk melanjutkan studinya sampai jenjang tertinggi, dengan mengambil studi Strata Tiga (S3).

Calon dosen harus memiliki kualifikasi akademik Strata dua bagi dosen Diploma dan S1 serta kualifikasi akademik Doktor bagi dosen Pasca Sarjana. Tentu saja kelulusannya harus berasal dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi baik.

Secara administratif kepegawaian dosen harus diterima sebagai karyawan fungsional dosen di satu perguruan tinggi swasta (PTS) ataupun perguruan tinggi negeri (PTN), yang dibuktikan dengan surat pengangkatan karyawan atau surat perjanjian kerja.

Di Indonesia terdapat sekitar 4.186 Perguruan Tinggi Swasta dan sekitar 400 Perguruan Tinggi Negeri (termasuk Perguruan Tinggi kedinasan dan Perguruan Tinggi yang bernaung di Kementerian Agama). Oleh karena itu peluang karir di PTS lebih besar dibandingkan PTN. Jumlah dosen dalam naungan Kemdikbud sendiri hampir mendekati 300.000 orang, dengan dosen PTS mendominasi.

Pemerintah seperti terlihat dalam Undang Undang Guru dan Dosen tidak membedakan hak dan kesempatan dosen PTS maupun PTN, baik dalam persyaratan sertifikasi dosen maupun kesempatan untuk menaiki jenjang jabatan akademik tertinggi, yaitu guru besar (profesor).

Setelah diterima bekerja di salah satu PTN ataupun PTS biasanya status dosen baru yang belum memiliki kepangkatan akademik adalah staf pengajar, dengan tugas melaksanakan pengajaran (pedidikan), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Setelah bekerja dua tahun biasanya akan diajukan oleh lembaganya untuk mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN).

Tahap berikutnya, jika kum (poin nilai) sudah memadai dapat diajukan untuk.memiliki kepangkatan akademik Asisten Ahli.

Terdapat empat jenjang jabatan akademik (JJA) dosen, yaitu: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan jabatan akademik tertinggi adalah Guru Besar (profesor). Adapun salah satu syarat untuk menjadi Guru Besar adalah lulusan S3 (doktor).

Didalam masing-masing JJA terdapat beberapa ruang golongan kepangkatan, kecuali golongan kepangkatan untuk jabatan akademik Asisten Ahli (AA), yaitu Asisten ahli hanya terdapat satu ruang golongan saja, yaitu dengan kum 150 (golongan III B). Sedangkan untuk Lektor, terdapat Lektor kum 200 (Golongan III C) dan kum 300 (III D), untuk Lektor Kepala (LK) terdapat LK kum 400 (Golongan IV A), kum 550 (IV B) dan kum 700 (IV C), selanjutnya untuk jabatan akademik Guru Besar kum 850 (IVD) dan kum 1050 (4E).

Dosen yang minimal.memiliki kepangkatan akademik Asisten Ahli akan diberikan kesempatan oleh Kemendikbud untuk mengikuti ujian kualifikasi dosen profesional, untuk mendapatkan sertifikasi dosen, dengan persyaratan minimal sudah menjadi dosen dengan JJA Asisten Ahli selama dua tahun.

Meniti karir sebagai dosen memerlukan komitmen untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, selain pendidikan. Nilai kum.terbesar justru didapat dari publikasi karya ilmiah hasil penelitian di jurnar-jurnal bereputasi, baik di dalam maupun luar negeri.

Jadi bagi mereka yang tidak memiliki komutmen melakukan penelitian, maka akan sulit untuk berkarir sebagai dosen secara optimal., karena akan kesulitan dalam meningkatkan jenjang kepangkatan akademik ke jenjang yang lebih tinggi.

Oleh karena itu tidak melakukan kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah hasil penelitian (atau tidak produktif melakukan penelitian) bisa membuat karir dosen jalan di tempat pada jenjang kepangkatan akademik Asisten Ahli, atau tidak memiliki kepangkatan akademik sama sekali, yaitu sebagai staf pengajar.

Bagi mereka yang aktif dan produktif dalam kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah, apalagi publikasi ilmiah internasional pada jurnal-jurnal yang bereputasi, maka pintu karir menjadi Lektor Kepala ataupun Guru Besar (profesor) terbuka lebar, dengan tetap memperharikan rasio melakukan pengajaran (termasuk.membimbing dan menguji, sebagai bagian dari pelaksanaan dharma pendidikan) dan pengabdian kepada masyarakat dipenuhi.

(Aam Bastaman. Dosen di Universitas Trilogi. Pemilik blog aambastaman.com).

Aam BastamanComment