Memulai Kerja Sama dengan MOU secara Formal

Madiun11.jpg

Belajar pengalaman yang lama bersama BKKBN pada waktu memulai Program Pembangunan Keluarga di tahun 1990, pelaksanaan suatu program perlu landasan hukum. Upaya pembangunan keluarga semula mendapat kritik tajam karena BKKBN belum memiliki landasan hukum melakukan intervensi secara langsung kepada setiap keluarga. Maka Kepala BKKBN didampingi Menteri Kependudukan segera menyusun Rancangan UU Kependudukan dan Keluarga. Dengan Pengantar Presiden RUU itu diserahkan kepada DPR. Pada tahun 1992 RUU itu disahkan sebagai UU Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menjadi dasar kuat dalam program pemberdayaan keluarga sejahtera sampai dewasa ini.

madiun12.png

 Belajar dari pengalaman tersebut, Yayasan Damandiri sejak tahun 2000 sampai tahun 2015 sebagai syarat formalitas selalu mengembangkan dan menanda tangani MOU dengan berbagai Perguruan Tinggi yang bekerja sama. Salah satu contoh adalah bersama Rektor Universitas PGRI di Madiun IB Prof Dr. Parji yang memiliki Jaringan di seluruh Jawa Timur. Dalam kerja sama itu Yayasan Damandiri akan memberikan fasilitas bantuan kepada Universitas PGRI apabila mereka mengadakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke desa-desa. Bantuan itu bisa melalui pencerahan tentang pengembangan Pos Pemberdayaan Keluarga atau Posdaya atau lainnya. Apabila makin maju, setiap Posdaya bisa difungsikan sebagai forum bagi masyarakat desa untuk berkumpul dan mendiskusikan proses pemberdayaan keluarga menurut arahan nasional maupun internasional. Ahli-ahli dari Jakarta atau dari Perguruan Tinggi lain bisa diperbantukan Yayasan Damandiri. Sedangkan kegiatan KKN seluruhnya dibiayai oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Kalangan Perguruan Tinggi bisa memenfaatkan Posdaya sebagai penghubung dengan masyarakat Desa yang di datangi mahasiswa KKN.

madiun13.png

 Melalui kerja sama semacam itu selama tahun 2000 sampai 2015 sekitar 450 Perguruan Tinggi ikut serta dalam pengembangan Posdaya di Desa melalui KKN. Karena setiap Perguruan Tinggi mengirim ratusan sampai ribuan mahasiswa ke desa, maka terdapat ribuan Posdaya telah terbentuk di Desa yang menjadi forum bagi mahasiswa dan KKN setiap tahun guna melanjutkan kerja sama pemberdayaan keluarga di desa-desa.

Bentuk kegiatan KKN dengan program pengembangan Posdaya itu pada sekitar tahun 2015 terpaksa dihentikan karena pemerintah menyelenggarakan  Program Pembangunan Desa dan masyarakat Desa dengan menyediakan dana desa yang cukup melimpah sehingga dirasa tidak perlu menggunakan jasa KKN Mahasiswa atau pembentukan Posdaya di desa. Sayang sesungguhnya pembentukan Posdaya dengan partisipasi masyarakat yang luas bisa menambah cakupan yang lebih luas. Partisipasi masyarakat bisa juga lebih dinamik karena masyarakat Desa secara spontan ikut serta membangun secara gotong royong. Di masa depan perlu dijajaki kembali partisipasi masyarakat yang digerakkan oleh lembaga swasta atau partisipasi Perguruan Tinggi melalui KKN. Semoga.

Haryono SuyonoComment