Posyandu Bagi penyandang Disabilitas di Desa Bedali
Sekali lagi Tim Kerja Ruang Kendali Inovasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa PDTT mengajak kita sekalian untuk meninjau Desa Bedali dengan kegiatannya untuk anak-anak penyandang desabilitas. Di desa ini atas prakarsa ibu Kertaning Tyas berhasil melakukan terobosan hambatan birokrasi dan kelembagaan memperjuangkan kelompok disabilitas yang termajinalisasi dalam proses pembangunan di tingkat pusat sampai desa. Kertaning Tyas menginisiasi Posyandu yang melayani penyandang Disabiilitas.
Atas perjuangannya Posyandu yang semula hanya melayani Ibu hamil dan anak balita, diperluas melayani Disabilitas dalam pemeriksaan foisiotherafi, konseling, parenting dan pelatihan keterampilan. Dalam upaya peningkatan kualitas layanan Posyandu Disabilitas itu Ibu Tyas bekerja sama dengan RSJ Radjiman Widiodiningrat, PMI kabupaten Malang, LSM Lingkar Sosial serta Baitul Maal Wa Tanwil Hidayatullah ( BMT Hidayatullah / BMH ). Posyandu ini juga bekerjasama dengan beberapa CSR dari perusahaan yang ada disekitar Desa seperti Pabrik makanan ringan, pabrik kertas, pabrik rokok, pabrik kosmetik, dan lainnya.
Pelatihan keterampilan dilakukan berkerja sama dengan BMH Jatim Gerai Malang, dalam pelatihan membuat batik ciprat. Bahan yang dibutuhkan dalam pembuatan batik ciprat meliputi malam, remasho; atau pewarna dan water glas yang berfungsi untuk menjaga warna batik tidak mudah pudar. Apabila keadaan serangan Virus sudah berakhir, kami anjurkan para dermawan untuk berkunjung dan memberikan perhatian pada Posyandu ini dengan menghubungi Pengurusnya pada nomor 0341-428611, lebih-lebih kalau bisa memberikan sumbangan agar model yang belum banyak jumlahnya ini maju pesat di ditiru oleh daerah lainnya.
Posyandu Disabilitas ini berada di Desa Bedali Kecamatan Lawang kabupaten malang, dirintis sejak bulan November 2019 oleh Kertaning Tyas LSM Lingkar Sosial, kemudian mengajak pemerintah Desa Bedali, hingga akhirnya dibahas dalam forum Musyawarah Desa serta ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa tentang Disabilitas, yang intinya bahwa setiap warga terbuka untuk partisipasi dalam proses pembangunan Desa, dari perncanaan hingga pemanfaatan dan evaluasi.
Seperti diketahui Desa Bedali, memiliki 16.700 warga dan terdapat 60 orang warga desa yang menyandang disabiulitas serta ODGJ, menurut Joko santoso Sekretris Desa Bedali, Desa Bedali terdapat pula SLB, SD Inklusi, Posyandu anak-remaja dan Lansia, sehingga menurut beliau diperlukan juga adanya Posyandu Disabilitas. Selanjutnya Joko Santoso menjelaskan bahwa Program Posyandu Disabilitas telah di masukan dalam RKP tahun 2020, sehingga Dana Desa dapat digunakan untuk membiaya program ini, adanya Posyandu Disablitas semoga dapat menjawab terhadap upaya peningkatan layanan kesehatan di Desa Bedali.