Desa siap siaga menangani Serangan Covid-19 Virus Corona
Setelah beberapa hari lalu, sesuai pengarahan Presiden Jokowi, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Menteri nomor 8 tahun 2020 yang intinya bahwa Dana Desa, berhubung masyarakat menghadapi Virus Corona atau Covid-19, Dana Desa bisa digunakan untuk Padat Karya Tunai yang intinya adalah peningkatan daya tahan ekonomi dan kesehatan berhubung serangan Virus tersebut, pagi ini mengadakan acara khusus pertemuan dengan Sistem Streaming langsung dengan Kepala Desa yang berasal dari seluruh Indonesia. Petunjuk yang langsung ikut didengarkan oleh Ketua Tim Pakar Mendes Prof. Dr. Haryono Suyono itu langsung ditayangkan melalui You Tube yang dapat diikuti berulang-ulang melaluji Media Sosial tersebut..
Pesan hari ini adalah bahwa penggunaan Dana Desa harus tokus pada upaya pencegahan, sampai-sampai bisa digunakan untuk membelikan Vitamin untuk penduduk lansia yang rawan. Termasuk dalam upaya pencegahan ini misalnya untuk menyiapkan Gedung SD untuk dipersiapkan andaikan ada musibah di desa. Atau meminjam rumah penduduk desa, atau bahkan kalau perlu Balai Desa juga bisa disulap untuk keadaan darurat tersebut. Dalam rangka upaya pencegahan itu Menteri juga menyebut bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk pembelian alat dan obat semprot dan digunakan menyemprot tempat umum. Dana desa bisa digunakan untuk membeli alat pembersih tangan dan ditempatkan di -tempat umum.
Setiap Desa dianjurkan membangun tempat kontrol keluar masuk penduduk yang akan keluar desa atau masuk desa. Setiap desa harus mencatat penduduk keluar masuk desa dan melakukan kontrol atau membersihkan yang bersangkutan dengan disemprot atau diganti bajunya dan disemprot di pintu-pintu masuk desa. Jadi posko di perbatasan itu sangat penting agar setiap desa membatasi desanya dari pengaruh keluar masuknya penduduk ke dan dari desanya yang akan keluar.
Menteri juga menekankan perlunya mengawasi penduduk desa yang pulang kampung dari Jakarta atau tempat-tempat yang sudah terkena dampak Virus Corona tersebut. Mereka harus di kontrol ketat dan terlebih dulu diperiksa di Puskesmas atau di fasilitas kesehatan lainnya. Mereka harus diajak bicara baik-baik untuk mencegah kemungkinan membawa virus biarpun yang bersangkutan belum tentu sakit tetapi bisa membawa bibit. Penduduk yang bersangkutan perlu melakukan karantina mandiri selama 14 hari tidak boleh keluar rumah atau berinteraksi dengan tetangganya.
Apabila desanya termasuk desa yang sudah terkena, maka setiap Kepala Desa bisa membawa yang terkena ke tempat karantina sementara dan dibawa ke tempat isolasi dan makanannya di kirim. Segera harus dikirim ke rumah sakit, Dana Desa bisa untuk menyediakan makan dan sewa mobil untuk membawa pasien ke rumah sakit untuk ditangani dengan baik.
Menteri Abdul Halim Iskandar juga mengulangi pesannya agar Dana Desa bisa digunakan untuk Padat Karya Tunai agar ekonomi rakyat desa bisa menggunakan dana desa merangsang kegiatan ekonomi rakyat desa untuk misalnya produksi padat karya membuat alat pelindung mulut dan hidung, pembersih tangan dan ala-alat lain yang dibutuhkan, tidak harus semuanya untuk infrastruktur desa. Karena itu beliau mengulangi agar Desa yang sudah menerima Dana Desa segera melakukan perubahan perencanaan anggaran, termasuk bagi Desa yang belum menerima pencairan Dana Desa.
Sekali lagi bagi yang ingin mendengarkan petunjuk langsung dari Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar untuk mendengarkan langsung melalui You tube yang sudah beredar di Media Sosial.