Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
Sesuai pengarahan Presiden Jokowi, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan Instruksi Menteri yang intinya bahwa Dana Desa, berhubung masyarakat menghadapi Virus Corona atau Covid-19, sehingga dana desa bisa digunakan untuk Padat Karya Tunai yang intinya adalah peningkatan daya tahan ekonomi dan kesehatan berhubung serangan Virus tersebut. Menteri memberi penjelasan agar Rancangan Anggaran Desa yang telah diselesaikan atau belum, segara disesuaikan dengan petunjuk baru tersebut. Untuk memperkuat ketahanan ekonomi diharapkan pembayaran untuk padat karya tunai itu dibayarkan setiap hari bagi tenaga penganggur, anggota masyarakat marginal dan keluarga miskin yang diikut sertakan dalam program Padat Karya Tunai.
Dijelaskan bahwa upaya melakukan perubahan itu bisa tidak hanya satu kali saja, tetapi tergantung pada perkembangan situasi bahaya Virus yang ganas tersebut. Untuk itu perlu ada pembicaraan serius dengan Kepala Daerah dan Lembaga Bencana Alam setempat. Semua di lakukan dalam rangka membentuk Gugus Tugas Covid-19 yang anggotanya terdiri dari anggota lembaga yang ada di desa sepeti Pendamping Desa, Petugas PLKB, petugas Sosial dan lainnya. Gugus Tugas ditugasi usaha pencegahan seperti penduduk tidak menyelenggarakan kegiatan berkerumun di desa. Gugus Tugas harus melakukan pengamanan dan pemantauan secara rutin seperti melakukan karantina bagi penduduk yang datang dari luar desa yang diduga memiliki gejala. Semua itu harus di bicarakan dengan Kepala Daerah dan petugas lain yang ada di desa. Secara lengkap penjelasan Menteri Desa itu bisa disimak melalui https:/youtu.be/ws-oZftwqnk yang menampilkan wawancara langsung dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.