Angota Dharma Wanita isteri Pensiunan bisa Jadi Anggota PWRI

Sekjen PB PWRI Progo Nurdjaman didampingi Wakil Sekjen Djoko Sidik Pramono dan Ketua Suprapto saat bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PWRI Prof Dr Haryono Suyono di kampus Universitas Trilogi.Jakarta.

Sekjen PB PWRI Progo Nurdjaman didampingi Wakil Sekjen Djoko Sidik Pramono dan Ketua Suprapto saat bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PWRI Prof Dr Haryono Suyono di kampus Universitas Trilogi.Jakarta.

(gemari.id) Jakarta - Jumat pagi 2 Agustus 2019 ini Sekjen PB PWRI Progo Nurdjaman didampingi Wakil Sekjen Djoko Sidik Pramono dan Ketua Suprapto bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PWRI Prof Dr Haryono Suyono di kampus Universitas Trilogi.Jakarta. Kedatangannya untuk melapor tentang payung hukum PWRI, dan menyampaikan bahwa menurut Anggaran Dasar PWRI anggota Dharma Wanita yang sudah pensiun secara otomatis bisa diterima menjadi anggota PWRI, Karena itu apabila ada anggota Dharma Wanita isteri anggota Pegawai Negeri yang sudah pensiun maka dengan otomatis bisa ikut aktif dalam wadah PWRI.

Dalam pertemuan dengan Ketua Umum diputuskan dibentuk Tim Kecil untuk segera diumumkan kepada para anggota Dharma Wanita yang suaminya pensiun apabila ingin berbagung dalam PWRI, di dalam organisasi PWRI dapat membentuk kelompok kerja atau Unit untuk bersama-sama mengadadakan kegiatan yang menarik sehingga masa tua tidak perlu merasa kesepian, atau bahkan bisa ikut mempergunakan fasilitas Rumah Lansia tidak sebagai penghuni tetap tetani tinggal untuk beberapa hari dan mengadakan kegiatan berwsama dengan tarip jauh dibawah biaya hotel biasa seperti misalnya fasilitas lansia yang disediakan oleh Ria Pembangunan di Cibubur Jakarta. Silahkan. ADS

Ade SudrajatComment