BPJS Desa yang Mandiri

BPJS adalah suatu program Pelayanan Jasa Kesehatan yang diatur seperti halnya pelayanan Asuransi Kesehatan yang dananya diambil sebagai sumbangan iruran asuransi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sumbangan iurannya dibayar oleh msyarakat luas setiap awal tahun atau kesempatan yang ditentukan oleh pemerintah puat.

bpjs.png

 Menurut informasi yang diperoleh Haryono Suyono, Ketua Tim Pakar Menteri Desa PDTT, Warga desa Kuripan Selatan, Kuripan, Lombok Barat, belum mendapatkan fasilitas yang disediakan pemeintah tersebut. Jangkauan BPJS rupanya belum sampai ke desa tersebut sehingga masyarakat berprakarsa merintis kebijakan dan kegiatan untuk membantu biaya perawatan bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan seperti BPJS.

Aktivitas BPJS Desa mandiri ini mulai bergulir pada bulan Januari 2015 dan dikelola oleh Organisasi Kesehatan Masyarakat (OKM) desa. Asas yang digunakan adalah gotong-royong antar warga empat dusun di Kuripan Selatan untuk saling membantu warga yang sakit mendapatkan perawatan kesehatan di Rumah Sakit.

 Hadirnya contoh program BPJD Desa ini karena tidak semua warga, terutama warga miskin, memiliki BPJS, Salah satu alasannya teryata banyak warga yang tidak mampu membayar iuran rutinnya.  Untuk menalangi warga yang miskin tersebut tercetusnya gagasan membentuk Organisasi Kesehatan Masyarakat dan masing-masing anggota secara gotong-royong mengumpulkan santunan Rp 20.000 s/d Rp 25.000 per bulan kepada pengurus OKM.

                Dari hasil bantuan tersebut Keanggotaan yang mempunyai BPJD mencapai 200 Kepala Keluarga dan Setiap warga yang sakit atau ibu hamil yang melahirkan mendapat santunan pemeriksaan dan perawatan di Puskesmas dan/atau Rumah Sakit Kabupaten dengan menyertakan surat rujukan. Untuk infonya silahkan kontak Mukilis fasilitator Kecamatan Generasa, tilp. 08786578110 atau Marsam Suma, Sekretaris Desa, no hp. 081805203089.

Haryono SuyonoComment