Mengatur Pengelolaan Listrik Desa secara gotong royong

listriD.png

Desa Patanyamang yang berpenduduk sekitar 1518 jiwa terpenuhi sarana kebutuhan listriknya melalui pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang dibangun pada tahun 2004, tetapi belum diatur secara rapi. Menurut pelaporan yang diperoleh Ketua Tim Pakar Menteri Desa PDTT Haryono Suyono, berdasarkan Musyawarah Desa, disepakati tata kelola penggunaan listrik desa yang berlaku bagi seluruh masyarakat desa dikoordinasi oleh Unit Pengelola Turbin (UPT) dan dikuatkan dengan Regulasi Desa. Barangkali dikemudian hari perlu dikukuhkan dalam kerangka Unit Bumdes yang ada di desa itu.Pengaturan yang dilakukan dewasa ini didasarkan kenyataan bahwa Desa ini terdiri dari 3 dusun belum memperoleh layanan listrik dari PLN dan Penerangan malam menggunakan petromaks dan lampu minyak tanah sehingga kegiatan masyarakat di malam hari menjadi terbatas. Untuk menyiasati persoalan akhirnya Pemerintah Desa Patanyamang menerbitkan Peraturan tentang Pengelolaan Pemeliharaan, dan Pengembangan Listrik Desa (turbin) PLTMH.

Untuk pengaturan selanjutnya, disusun AD/ART yang menyebutkan bahwa Listrik mulai dinyalakan pukul 16:00 sd 08:00 pagi pada hari Rabu, Jumat dan Minggu dan turbin dioperasikan 24 jam kemudian Setiap kepala keluarga (KK) pemanfaat listrik dikenakan iuran antara Rp 18.000/bulan sd Rp 40.000/bulan, tergantung pemakaian.

            Berdasarkan aturan itu Warga desa terlayani listrik di malam hari, sehingga kegiatan kemasyarakatan, usaha rumah tangga, belajar dan mengaji di masjid, penerangan rumah dan jalan, serta menonton televise dapat terlayani dengan baik. 9Untuk informasi lebih lanjut silahkan dihubungi Saudara Faisal Hidayat Kepala Desa Patanyamang tilpon hp 085242345691.

Haryono SuyonoComment