Grumbul Larangan Atasi Sampah dan Budidaya Lalat Hitam
Grumbul Larangan biasa disebut dengan Desa Laler (lalat) karena sebagian warga membudidayakan lalat hitam atau Black Soldier Fly. Kegiatan budidaya lalat tersebut mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. Harga telur magot sekitar Rp 10 juta perkilogram.
Menurut laporan Ivanovick Saputra, Grumbul Larangan terletak di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Hampir tiap rumah di Grumbul Larangan dilengkapi dengan semacam kandang berwarna hijau yang terbuat dari bahan kelambu. Kandang itu menjadi media bagi lalat hitam untuk berkembang biak. Ukurannya bervariasi, mulai dari yang kecil hingga ukuran besar mencapai 4 x 2 meter.
Budidaya lalat tak bisa dilakukan sembarang. Lalat yang dibudidaya itu lalat hitam. Secara fisik, lalat hitam berbeda dengan lalat-lalat yang dijumpai di tumpukan sampah atau tempat kotor lainnya. Warna hitam membalut hampir semua tubuh lalat. Ukurannya juga lebih panjang dan besar dibanding lalat biasa. Berdasar hasil penelitian ada 800 jenis lalat, sebagian besar lalat tersebut mengandung patogen. Lalat jenis ini termasuk perkecualian, lalat hitam tidak mengandung penyakit.
Proses perawatan yang sangat mudah membuatnya diminati masyarakat Desa Sokawera. Dari 200 KK penduduk Grumbul Larangan, ada 50 KK yang membudidayakan lalat hitam. Di desa ini terdapat sekitar 50 kandang. Kandang kecil dapat menghasilkan 2 gram magot, sementara kandang besar bisa menghasilkan 5 gram. Kegiatan ini mulai membawa dampak secara ekonomi dan ekologi. Budidaya lalat tidak menggunakan modal, karena pakannya dari sampah organik. Selain menambah pemasukan, juga menyelesaikan persoalan sampah yang ada. Sampah organik terutama sisa makanan menjadi santapan utama magot atau lalat hitam itu.
Budidaya lalat hitam juga hampir tanpa kegagalan. Mereka tidak khawatir jika satu saat nanti harga magot turun di pasaran. Alasannya sederhana, jika harga turun bahkan anjlok, maka warga masih dapat memanfaatkannya sebagai pengurai sampah organik. Ke depan, Grumbul Larangan merencanakan pendirian bank sampah. Dananya akan digunakan untuk pendidikan. Dana hasil dari budidaya lalat ini mulai dipergunakan untuk membiayai pendidikan tinggi termasuk biaya untuk kuliah anak muda pada perguruan tinggi.