BUMDesa Gedokwetan Sukses Kelola Pasar Pasar Waringin Baru

gedokwetan.jpg

Desa Gedokwetan terletak di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pasar Waringin Baru, menempati tanah kas desa seluas 2.044 m², luas bangunan 1.900 m², jumlah kios 150 unit, jumlah Los 300 unit, dan jumlah Lapak 30 unit. Kini, pasar desa ini berkembang menjadi pasar induk dengan jam operasional 24 jam yang mampu menampung pedagang dari Kecamatan Turen, Kecamatan Dampit, dan Kecamatan Sumbermanjingwetan.

 Desa Gedokwetan terletak di jalur strategis yang menghubungkan Kecamatan Turen dengan Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Lokasi itu sangat potensial untuk pendirian pasar sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Karena itu menurut laporan Rian A, Desa Gedokwetan mengembangkan pasar desa, dengan nama Pasar Waringin Baru, yang mampu melayani kebutuhan barang dan jasa sejumlah desa, seperti Desa Gedogkulon, Desa Undaan, Desa Tawangrejeni, Desa Talok, dan Kelurahan Sedayu.

 Pendirian Pasar Desa Gedokwetan kemudian diketahui oleh Ketua Tim Pakar Menteri Desa PDTT Haryono Suyono pengelolaannya ditetapkan dengan Peraturan Desa Gedogwetan  pada tahun 2009 tentang Pasar Desa Gedog Wetan. Perdes ini menjamin keamanan dan kenyamanan 500 pedagang, 400 pedagang asli Desa Gedogwetan, dan 100 orang berasal dari desa sekitar. Menetapkan status kepemilikan kios, lapak, dan los bagi pedagang adalah sewa.

 Pengelolaan Pasar Waringin Baru ditangani oleh BUMDesa sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pendapatan ekonomi masyarakat. Pada 2017 pemasukan dari pasar desa mencapai 500 juta. Setelah dipotong gaji karyawan dan biaya operasional pasar, pendapatan sebesar Rp 234.000.000,- menjadi pendapatan asli desa (PADes).

 Pemasukan dari pasar berasal dari (1) Retribusi Harian Kios, Los, dan Lapak; (2) Retribusi Setoran Harian Parkir; (3) Retribusi Harian Toilet; (4) Retribusi LKK; (5) Sewa Stand Pameran/ Promosi, dan (6) Retribusi Parkir. Dari praktik pembuatan pasar tersebut, , masyarakat dapat memetik pelajaran berharga bahwa sektor pasar desa dapat menjadi sumber PADes dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa bila dikelola dengan baik sehingga apabila suatu desa belum memiliki suatu pasar yang representatif, maka anjuran untuk mendirikan dan mengelola suatu pasar bisa menguntungkan desa dan masyarakatnya bisa berdagang dengan fasilittas yang memadai.