Desa Biru Ubah Limbah Jadi Celengan Kertas

biru.jpg

 Desa Biru merupakan kawasan pabrik tekstil di Kabupaten Bandung yang menghasilkan limbah berupa penggulung kain atau cones. Menurut laporan Gedhe Nusantara awal bulan ini kepada Ketua Tim Pakar Menteri Desa PDTT Haryono Suyono, Cones dibiarkan menumpuk di gudang-gudang pabrik maupun di rumah penduduk. Pada 1999, warga Desa Biru berinovasi mengolah cones bekas menjadi barang bernilai ekonomi tinggi. Berkat inovasi itu, perekonomian masyarakat meningkat, bahkan menjadi lapangan kerja baru bagi warga yang menganggur.

 Desa Biru terletak di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sejak 1930-an, Kabupaten Bandung mengembangkan kawasan industry tekstil. Desa Biru menjadi salah satu desa yang menjadi kawasan industri. Meski keberadaan industri menyerap banyak tenaga kerja, masih ada warga Desa Biru yang menganggur karena tidak tertampung di pabrik-pabrik yang ada. Mereka kerja serabutan dengan berpendapatan yang pas-pasan.

 Pada taahun itu terdapat seorang warga yang berinovasi mendaur ulang cones menjadi celengan sederhana. Di era itu, jenis celengan di pasaran sebagian besar terbuat dari tanah dan kaleng. Celengan berbahan baku kertas mulai dilirik pasar pada 2003 sehingga para pengrajin celengan cones di Desa Biru membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) agar mampu memproduksi celengan secara masal. KUB bernama Caraka Putra mampu berperan penting dalam pengembangan produk celengan cones yang awalnya merupakan barang tak berguna, kini menjadi bahan baku celengan yang bernilai ekonomi tinggi. Produk celengan cones dari Desa Biru telah menjangkau pasar di sejumlah daerah, seperti Sumatera, Kalimantan, Batam, Sulawesi, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Ternate, dan Bali.

 Permintaan pasar yang terus meningkat berdampak pada strategi penularan pengetahuan dan keterampilan membuat celengan cones pada warga yang lebih luas. Banyak muda-mudi Desa Cibiru tertarik dan bergabung dalam usaha membuat celengan cones. Pemerintah Desa Biru mampu menjembatani kerjasama KUB dan perusahaan-perusahaan tekstil untuk keberlanjutan produksi. Bahkan, untuk menguatkan industri rumahan celengan kertas lahir Peraturan Desa Biru No. 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Produksi Perusahaan. Keberadaan Perdes itu membuat daya tawar KUB Caraka Putra di mata perusahaan tekstil semakin kuat. Limbah diolah menjadi berkah untuk membangun keluarga sejahtera.

Haryono SuyonoComment