Desa Ollot Dua, “All Out” Bekerja untuk Desa

Ollot.jpg

Koordinasi merupakan kata yang mudah diucapkan, walaupun senyatanya susah untuk dipraktikkan. Pekerjaan yang dilakukan bersama-sama tentu hasilnya akan lebih baik, apatah lagi dilakukan oleh masyarakat desa yang guyub. Desa Ollot Dua membuktikannya.

Desa Ollot Dua diapit oleh dua gunung dan sungai yaitu Gunung Mokapog, Gunung Tobiho dan Sungai Ollot. Desa yang berlokasi di Gihing tersebut awalnya merupakan satu desa, kemudian dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Ollot Bersatu dan Desa Ollot Dua.

Tahun 2011, Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara mengajukan usulan ke Mendagri untuk memekarkan desa tersebut menjadi dua desa lagi yaitu Desa Ollot Dua Induk dan desa Keiamanga. Pertimbangannya adalah jumlah penduduk Desa Ollot Dua yang padat yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat yang tidak optimal.

Jumlah Penduduk Desa Ollot mencapai 1.012 jiwa. Tingkat pendidikan beragam dari Prasekolah sebanyak 71,2%, SD sebanyak 10,5%, SMP sebanyak 7,6%, SLTA sebanyak 6,3%, Diploma dan sarjana sebanyak 4,4%. Desa Ollot Dua merupakan salah satu dari 18 desa di Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Propinsi Sulawesi Utara yang terletak 5 Km ke arah Ibukota Kecamatan Bolangitang Barat. Luas wilayah Desa Ollot Dua seluas 2.438 Ha. Desa Ollot Dua merupakan desa agraris yang sebagian besar penduduknya adalah petani.

Menyadari betapa pentingnya BUMDes dalam kehidupan ekonomi desa, maka Desa Ollot Dua Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengembangkan BUMDes sebagai penopang kehidupan pemerintahan desa. Salah satu keunggulan Pemerintah Desa Ollot Dua dalam mengelola keuangan desa adalah adanya keterlibatan masyarakat petani melakukan Kegiatan Penangkaran Benih Padi Non Hibrida Kelompok Tani seluas 23 Ha dengan menjadi Binaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Alhamdulillah, hasilnya selalu bertambah dari tahun ke tahun”, menurut Kepala Desa. BUMDes merupakan alternatif yang dapat dikembangkan untuk mendorong perekonomian Desa. Melalui alternatif usaha ini, diharapkan akan tercipta sumber daya ekonomi baru untuk mengatasi keterbatasan sumber daya alam Desa.

Ada tiga prinsip pengelolaan desa yang dikembangkan Desa Ollot Dua. Pertama, Desa mempunyai hak untuk memperoleh alokasi dari pemerintah karena desa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Kedua, uang digunakan untuk membiayai fungsi, di mana fungsi ini berdasarkan kewenangan dan perencanaan desa.

Ketiga, nomandate without funding: tidak ada mandat tanpa uang. Prinsip ini berlaku dalam tugas pembantuan yang diberikan kepada desa. Desa mempunyai hak menolak tugas pembantuan apabila tidak disertai dana, personil, sarana dan prasarana.

Dalam hal pengelolaan keuangan desa, persoalan mendasar yang dialami desa-desa adalah belum dilaksanakannya kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai implementasi PP No. 72 Tahun 2005. Hal ini disebabkan belum siapnya SDM aparatur desa yang akan mengelola ADD.

Selain persoalan SDM desa, minimnya sumber-sumber pendapatan desa untuk menopang APBDes menjadi faktor lain penyebab pengelolaan keuangan desa belum optimal. Namun di Desa Ollot Dua ini memiliki SDM yang andal dalam mengelola ADD. Hal ini terbukti Desa Ollot Dua selalu menjadi Percontohan dalam pengelolaan keuangan desa. BUMDes “MOKAPOG” merupakan suatu Badan Usaha yang bisa Memenuhi kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

Usaha yang dilakukan oleh MOKAPOG tidak hanya komoditas tanaman pangan, tapi mencakup juga hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan, baik dalam bentuk primer maupun olahan. Usaha tani untuk komoditas pangan di Indonesia sangat diwarnai dan tergantung kepada variasi musim/iklim dan sangat rentan terhadap perubahan musim. Hal ini ditunjukkan oleh bertambahnya luas lahan yang terkena dampak perubahan iklim (baik musim kering maupun hujan).

Kegiatan MOKAPOG dapat dikatakan sebagai suatu proses akan mengalirkan pangan dari produsen kepada konsumen yang disertai menambah nilai guna produk. Kelompok Usaha Binaan BUMDes di Desa Olot Dua terdiri atas enam kelompok dengan usaha berupa unit usaha pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, unit usaha pelayanan jasa dan usaha ekonomi produktif (UEP), unit usaha sarana produksi (Saprodi) dan alat mesin pertanian (Alsintan).

Keberhasilan yang telah dicapai oleh Desa Ollot Dua merupakan hasil kerjasama antara aparatur desa dengan masyarakat. Wujud dari pencapaian itu dibuktikan melalui peningkatan kegiatan Kelompok Tani melalui BUMDes, guna meningkatkan hasil pertanian. Kegiatannya dilakukan dengan menerapkan teknologi tepat guna yang antara lain dengan penanaman sistem jajar legewo hasil panen bisa mencapai 5.500 – 6.000 kg/ha Gabah Kering Panen (GKP).

Pengembangan inovasi oleh BUMDes, yang dilakukan dengan melalui penangkar benih padi inhibrida dan pengemasan benih padi. Jejaring kemitraan yang dibina melalui Badan Usaha Milik Desa, antara dilakukan dengan bekerjasama dengan PT. Pertani (TBK) Sulut BUMDes. Selain itu juga melakukan kemitraan dengan gapoktan dan koperasi Desa Ollot Dua melalui dana guliran UEP (Usaha Ekonomi Perdesaan) pada Unit Usaha Sarana Produksi (SAPRODI). Sebuah keberhasilan bersama yang bersandar pada kebersamaan, menjadikan Desa Ollot Dua, “all out” bekerja. Sukses selalu.


Haryono SuyonoComment