Layanan Administrasi Kependudukan Online Desa Papahan

layanan.jpg

Menurut laporan Gedhe Nusantara, kemajuan tehnologi berbasis online sudah begitu maju untuk semakin memudahkan kehidupan masyarakat. Tidak hanya layanan transportasi online saja, kini layanan administrasi kependudukan sudah berbasis online seperti di Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.

Ketua Tim Pakar Menteri Desa PDTT Haryono Suyono yang ahli kependudukan merasa lega dan memberikan apresiasi bahwa layanan administrasi kependudukan online itu dilakukan oleh Pemerintah Desa Papahan. Desa Papahan sukses dengan menghadirkan layanan administrasi kependudukan online bernama Simade (Sistem Informasi Manajemen Desa) kepada masyarakaMelalui tata kelola administrasi pemerintah ini, warga desa dan pemerintah desa bersama-sama belajar memanfaatkan teknologi untuk menuju SDM unggul 4.0. Dengan SDM yang unggul, desa dapat terus melahirkan inovasi agar desa semakin kuat, mandiri dan sejahtera. Simade hadir untuk memudahkan masyarakat Desa Papahan yang akan mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat tidak perlu ribet karena bisa mengurus langsung dari layar smartphone seperti memesan transportasi online.

Ada tujuh kemudahan yang bisa didapat masyarakat melalui Simade, yakni Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Surat Permohonan KTP, Surat Keterangan/Pengantar, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Domisili, Surat Pengantar Izin Keramaian, Surat Keterangan Kehilangan, dan Surat Keterangan Belum Menikah.

Masyarakat Desa Papahan yang akan mengurus delapan hal itu tidak perlu melewati tahapan-tahapan yang merepotkan seperti meminta surat pengantar RT, lalu RW, kemudian ke kantor kelurahan. Mereka cukup mengunduh aplikasi Simade kemudian mengurus administrasi kependudukan melalui layar smartphone. Permohonan selanjutnya akan diterima Kepala Desa Papahan, Tri Sadono melalui layar smartphone juga. Jika permohonan diterima, maka surat keterangan akan langsung jadi dan bisa diambil di Kantor Kepala Desa Papahan. Masyarakat bahkan tidak perlu bertemu Kepala Desa untuk mengurus administrasi kependudukan melalui Simade. Layanan Simade memanfaatkan teknologi internet untuk memberikan layanan kepada masyarakat desa agar semakin praktis.

Kini, layanan kependudukan di Desa Papahan semakin mudah, murah, dan cepat. Kemudahan ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Dulu waktu mengurus surat buat kuliah anak itu butuh waktu tiga hari. Terkadang, kepala desa pas waktu itu tidak ada sehingga tak ada standar batas waktunya. Saat menggunakan Simade, urusan administrasinya hari itu untuk mencari surat keterangan usaha selesai hanya dalam waktu setengah hari saja. Kemudahan lain, masyarakat dapat memantau status surat melalui aplikasi sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor desa. Berkat Simade, urusan administrasi semakin praktis dan mudah.

Haryono SuyonoComment