Sang Sawit: Menghitung Kembali dengan Timbangan yang Tepat

Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi (27)

Sang Sawit: Menghitung Kembali dengan Timbangan yang Tepat

Oleh: Agus Pakpahan

Di dataran Thailand, angin berbisik tentang sebuah hitungan yang jujur. Pemerintahnya membandingkan nilai 11.000 hektar kebun tebu rakyat dengan nilai pabrik gula 10.000 TCD. Hasilnya: 2,5 banding 1. Maka lahirlah Sugar Act dengan pembagian 70 untuk petani, 30 untuk pabrik. Sebuah keadilan yang proporsional, yang mengubah Thailand dari pemain kecil menjadi pengekspor gula terbesar kedua dunia.

Kembali ke tanah air kita, mari kita ukur dengan timbangan yang lebih akurat. Sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas 40 ton TBS per jam butuh pasokan dari 14.000 hektar kebun. Berapakah nilai sebenarnya dari hamparan hijau itu?

Dalam perhitungan awal, saya menggunakan angka Rp 16,8 triliun—berasumsi Rp 1,2 miliar per hektar. Setelah koreksi yang lebih realistis, mari kita gunakan angka pasar yang sebenarnya. Kebun sawit produktif usia optimal di Indonesia, dengan tanaman yang sedang berbuah baik, infrastruktur dasar, dan lokasi yang wajar, bernilai sekitar Rp 500 juta per hektar. Maka, 14.000 hektar itu bernilai: Rp 7 triliun.

Sementara itu, nilai investasi untuk membangun PKS 40 ton/jam beserta seluruh infrastrukturnya tetap sekitar Rp 300 miliar.

Maka, inilah perbandingan sebenarnya:

· Nilai kebun sawit 14.000 Ha: Rp 7.000.000.000.000

· Nilai PKS 40 ton/jam: Rp 300.000.000.000

Dalam persentase: 95,9% untuk kebun, 4,1% untuk pabrik. Rasio: 23 banding 1.

Meski angka mutlaknya berbeda dari hitungan sebelumnya, ketimpangan dasarnya tetap sama—bahkan dengan asumsi konservatif sekalipun. Mereka yang menyumbang 95,9% dari total aset produksi masih menjadi pihak yang paling rentan dalam penentuan harga. Mereka yang menanggung risiko 25 tahun, dari bibit hingga replanting, masih bergantung pada keputusan pemilik 4,1% aset.

Bagian II: Keadilan yang Tidak Bergantung pada Angka Mutlak

Pelajaran penting dari koreksi ini: prinsip keadilan tidak bergantung pada angka mutlak, melainkan pada proporsi dan prinsip.

Thailand dengan rasio 2,5:1 menghasilkan formula 70:30. Kita dengan rasio 23:1—yang bahkan setelah koreksi tetap sembilan kali lebih timpang daripada Thailand—seharusnya menghasilkan formula yang lebih mencerminkan kontribusi aset ini.

Dengan kontribusi 95,9% dari petani dan mempertimbangkan beban risiko yang jauh lebih besar di pundak mereka, maka pembagian yang proporsional tetap mengarah pada 85% hingga 90% untuk petani. Perhitungan ekonomi yang sehat menunjukkan bahwa pabrik, dengan kontribusi 4,1% dan risiko yang lebih terkelola (kerusakan mesin, fluktuasi harga yang bisa di-hedge), layak mendapatkan 10% hingga 15% sebagai imbalan atas keahlian pengolahan dan pemasaran.

Mari kita lihat dampak riilnya. Dengan asumsi yang sama—harga CPO Rp 13,9 juta/ton, rendemen 21%—satu ton TBS menghasilkan CPO senilai Rp 2,93 juta. Dalam sistem saat ini, petani hanya mendapat sekitar 13,5% dari nilai ini, atau Rp 395.000 per ton TBS. Dalam sistem bagi hasil 85:15, mereka akan mendapat Rp 2,34 juta per ton. Kenaikan 492%.

Pada skala 6 juta hektar kebun petani sawit nasional, koreksi sistemik ini tetap berarti aliran tambahan Rp 210 triliun per tahun ke pedesaan. Rata-rata setiap keluarga petani sawit mendapat tambahan Rp 80 juta per tahun. Uang yang akan mengubah hidup, membiayai pendidikan, meningkatkan produktivitas, dan menggerakkan ekonomi desa.

Bagian III: Otonomi Ketika Kemitraan Gagal

Namun, andai kata tawaran keadilan ini ditolak. Maka, seperti dalam cerita-cerita lama tentang rakyat yang mengambil alih takdirnya sendiri, petani pun mulai berhitung.

"Nilai kebun kita 95,9%," kata seorang petani dalam rapat koperasi. "Nilai pabrik hanya 4,1%. Kalau kita sudah memiliki 95,9%, mengapa kita tidak menyelesaikan dengan memiliki 4,1% sisanya?"

Maka, Koperasi "Tandan Makmur" mulai merancang mimpi besar. PKS 40 ton/jam senilai Rp 300 miliar. Dalam koperasi dengan 5.000 petani anggota, masing-masing perlu menyetor Rp 60 juta—bisa dicicil dari hasil panen. Dengan skala yang lebih besar—menggandeng koperasi tetangga—beban per orang bisa lebih ringan.

Dan ketika mereka memiliki pabrik sendiri, hitungannya berubah drastis. Dari setiap ton TBS senilai Rp 2,93 juta, setelah dikurangi biaya operasional riil pabrik dan transportasi, petani bisa menerima Rp 2,53 juta. Kenaikan 640% dari sistem lama. Dalam beberapa tahun, keuntungan kolektif sudah bisa melunasi investasi. Setelah itu, 100% hasil adalah milik mereka.

Bagian IV: Esensi yang Tak Berubah

Koreksi dari Rp 16,8 triliun menjadi Rp 7 triliun untuk 14.000 hektar tidak mengubah esensi perjuangan. Bahkan dengan angka yang lebih rendah sekalipun:

1. Rasio kontribusi tetap sangat timpang: 95,9% vs 4,1% (23:1)

2. Beban risiko tetap lebih berat di petani: siklus panjang, ketidakpastian alam dan pasar

3. Ketidakadilan sistem tetap nyata: pemilik 95,9% aset tidak mengontrol pembagian nilai

4. Solusi tetap sama: bagi hasil proporsional 85:15 atau otonomi melalui koperasi

Yang berubah hanyalah angka di atas kertas. Yang tak berubah adalah realitas di lapangan: petani sawit sebagai penyumbang utama aset produksi harus menjadi penerima utama nilai tambah.

Kesimpulan: Dari Hitungan Menuju Tindakan

Thailand mengajarkan bahwa keadilan yang berdasarkan hitungan yang jujur melahirkan kemakmuran yang berkelanjutan. Analisis kita—bahkan setelah koreksi nilai aset—tetap menunjukkan jalan yang sama.

Pilihan kita jelas:

Pilihan A: Mempertahankan sistem di mana penyumbang 4,1% aset mengontrol distribusi nilai dari penyumbang 95,9% aset. Sistem yang menciptakan ketergantungan, konflik, dan produktivitas stagnan.

Pilihan B: Membangun sistem baru berdasarkan keadilan proporsional—entah melalui reformasi kemitraan 85:15 yang diatur negara, atau melalui revolusi mandiri koperasi petani.

Koreksi angka dari Rp 16,8 triliun ke Rp 7 triliun bukanlah pengurangan bobot argumen, melainkan penyempurnaan ketepatan. Justru dengan angka yang lebih realistis ini, argumentasi kita menjadi lebih kuat, lebih sulit dibantah, dan lebih mendekati realitas pasar.

Sawit kita adalah berkah alam yang harus menjadi berkah sosial. Setiap tandan buah yang matang seharusnya membawa kematangan kesejahteraan bagi yang menanamnya. Dan itu dimulai dengan pengakuan sederhana: bahwa nilai 95,9% berhak atas porsi yang sesuai, bahwa kontribusi besar berhak atas imbalan yang besar, dan bahwa petani sawit—dengan segala tanah, tenaga, dan pengetahuannya—adalah pemilik sah dari masa depan industri ini.

Dari rapat koperasi yang sederhana hingga ke meja perundingan kebijakan nasional, dari hitungan di balik cangkul hingga analisis di balik layar komputer—di semua tingkatan itu, kebenaran angka harus menuntun kita pada keadilan tindakan. Dan kebenaran itu, bahkan setelah koreksi, tetap berbicara lantang: sudah waktunya bagi pemilik 95,9% untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Penulis: Prof. Agus Pakpahan, Ph.D (Rektor Universitas Koperasi Indonesia - Ikopin University).

Editor: Dr. Aam Bastaman (Ketua Senat Universitas Trilogi).

Aam BastamanComment