Membalik Arus Sejarah melalui Koreksi Kelembagaan Tanah, Akumulasi, dan Kekuasaan Ekonomi

Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi (30)

EPILOG:

Membalik Arus Sejarah melalui Koreksi Kelembagaan Tanah, Akumulasi, dan Kekuasaan Ekonomi

Oleh: Agus Pakpahan

Dari Sejarah sebagai Nasib ke Sejarah sebagai Pilihan

Selama lebih dari seribu tahun, wilayah tropis—khususnya Indonesia—tidak pernah berada di luar ekonomi dunia. Namun kehadiran itu nyaris selalu berulang dalam pola yang sama. Komoditas berganti: rempah, gula, karet, hingga kelapa sawit. Teknologi berubah. Aktor global silih berganti. Tetapi struktur dasarnya bertahan: Indonesia memproduksi, dunia menilai; Indonesia menanam, dunia menentukan harga; Indonesia menanggung risiko ekologis dan sosial, dunia menikmati nilai tambah.

Sejarah panjang ini kerap diterima sebagai nasib. Padahal ia adalah pola struktural yang terus direproduksi karena desain institusional yang tidak pernah dikoreksi dari perspektif tropis itu sendiri. Berbagai pembacaan—dari gelombang panjang ekonomi hingga perbandingan lintas negara—mengantar pada satu kesimpulan tegas: persoalan Indonesia bukan keterbatasan sumber daya, melainkan ketiadaan paradigma pembangunan yang lahir dari realitas bioekonomi tropis.

Tropikanisasi: Membalik Arah Pengetahuan

Tropikanisasi bukan romantisme geografis, melainkan pernyataan epistemologis. Teori pembangunan global selama ini lahir dari pengalaman negara beriklim sedang dengan sejarah industrialisasi dan akumulasi kapital lebih awal. Dunia tropis ditempatkan sebagai objek penerapan, bukan sumber teori.

Padahal, di wilayah tropislah produktivitas biologis tertinggi, keanekaragaman hayati terkaya, dan masa depan krisis iklim, pangan, serta energi akan ditentukan. Tropikanisasi berarti membalik pusat gravitasi pertanyaan: bukan lagi bagaimana tropis menyesuaikan diri dengan sistem global, melainkan bagaimana sistem global harus dirancang ulang agar selaras dengan realitas tropis.

Kelapa sawit dalam seri ini berfungsi sebagai contoh paling terang. Ia adalah tanaman tropis dengan efisiensi biologis luar biasa, namun nilainya terperangkap dalam arsitektur ekonomi yang dirancang dari luar tropis. Ketimpangan ini terukur secara matematis melalui Economic Patriotism Ratio (EPR)—rasio antara laba yang mengendap dan direinvestasikan di dalam negeri terhadap total laba yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya nasional. Dengan EPR sawit yang bertahan di kisaran 0,38–0,42, jelas bahwa surplus vital tropis masih diizinkan mengalir keluar dan menguatkan akumulasi di tempat lain.

Dari Pertumbuhan ke Akumulasi: Kebocoran yang Terlembaga

Pertumbuhan produksi sawit sering dirayakan sebagai keberhasilan pembangunan. Namun pertumbuhan tidak identik dengan akumulasi nasional. Dari estimasi laba bersih sektor sawit sekitar Rp 18 triliun per tahun, hanya sekitar 40 persen yang menetap dan berputar kembali di dalam negeri. Sisanya mengalir ke luar sebagai repatriasi laba—legal, terlembaga, dan dinormalisasi kebijakan. Jika pola ini dibiarkan sepanjang satu siklus HGU hingga 60 tahun, Indonesia berpotensi kehilangan Rp 650–700 triliun akumulasi kapital nasional.

Namun kebocoran laba hanyalah satu lapisan. Kerugian yang lebih struktural justru terletak pada absennya pemungutan sewa tanah (land rent) ekonomis atas tanah negara yang dikuasai jangka panjang oleh korporasi perkebunan besar.

Perlu ditegaskan secara presisi: dari sekitar 16,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit nasional, ±10 juta hektare dikuasai perusahaan besar melalui HGU, sementara ±6,3 juta hektare merupakan perkebunan sawit rakyat. Distingsi ini krusial. Ia menunjukkan bahwa kehilangan land rent negara bukan bersumber dari petani, melainkan hampir sepenuhnya dari penguasaan tanah negara oleh korporasi besar tanpa kompensasi ekonomi yang memadai.

Land Rent sebagai Koreksi Kelembagaan, Bukan Pajak Tambahan

Epilog ini mengusulkan satu koreksi kelembagaan yang sederhana, defensible, dan berdaya ubah: land rent ditetapkan sebesar 20 persen dari biaya operasional perkebunan. Pendekatan berbasis biaya operasional dipilih karena mencerminkan intensitas usaha aktual, adaptif terhadap skala dan efisiensi, dan menghindari angka nominal yang kaku.

Dengan biaya operasional yang lazim berada pada kisaran Rp 8–12 juta per hektare per tahun, land rent yang dihasilkan berada pada Rp 1,6–2,4 juta per hektare per tahun. Diterapkan hanya pada ±10 juta hektare HGU korporasi, kebijakan ini menghasilkan Rp 16–24 triliun penerimaan negara per tahun—penerimaan yang bersifat struktural, berulang, dan sepenuhnya merupakan pemulihan hak ekonomi negara atas tanahnya sendiri.

Tanpa land rent, negara secara implisit mensubsidi penggunaan tanah, kehilangan pembiayaan rehabilitasi lingkungan, dan memindahkan biaya ekologis ke masa depan. Distorsi paling serius muncul ketika tanah HGU—yang pada hakikatnya adalah tanah negara—diizinkan menjadi agunan kredit privat. Negara tidak memungut sewa yang layak, namun tanah tersebut menjadi alat leverage finansial korporasi. Dari pembiayaan ini, laba kerap kembali mengalir keluar, sementara risiko ekologis dan sosial tetap ditanggung publik. Indonesia, dengan demikian, kehilangan bukan hanya flow laba, tetapi juga kendali atas stock: tanah dan daya ungkit keuangannya.

Integrasi EPR: Insentif bagi Akumulasi Nasional

Agar koreksi kelembagaan ini tidak mematikan investasi, land rent perlu dikaitkan dengan perilaku akumulasi nasional melalui EPR. Prinsipnya jelas: semakin besar laba yang ditahan dan direinvestasikan di dalam negeri, semakin ringan sewa tanah yang dibayar.

Secara praktis, land rent dasar 20 persen biaya operasional dikoreksi dengan diskon berbasis EPR, sehingga perusahaan dengan EPR rendah membayar sewa penuh, sementara perusahaan yang meningkatkan reinvestasi domestik memperoleh pengurangan sewa hingga signifikan. Mekanisme ini mengubah land rent dari beban statis menjadi instrumen disiplin institusional yang mendorong laba untuk tinggal dan bekerja di dalam negeri.

Simulasi usaha menunjukkan bahwa bahkan tanpa diskon EPR, penurunan margin berada di kisaran ±5 persen, dan IRR tetap berada di atas cost of capital. Dengan perbaikan EPR, dampak terhadap profitabilitas menjadi nyaris tidak signifikan, sementara manfaat bagi akumulasi nasional meningkat tajam. Negara memang “melepaskan” sebagian penerimaan sewa, tetapi menggantinya dengan stok kapital domestik yang jauh lebih besar dan berjangka panjang.

Kooperatisasi: Pembalikan Arah Kekuasaan Ekonomi

Jika tropikanisasi adalah pembalikan arah pengetahuan, maka kooperatisasi adalah pembalikan arah kekuasaan. Fragmentasi—petani yang terpisah, data yang tercerai, produksi yang tidak terkonsolidasi—bukan kebetulan. Ia adalah hasil desain ekonomi yang menempatkan bangsa tropis sebagai pemasok, bukan pengendali sistem.

Kooperatisasi modern bukan romantisme solidaritas, melainkan arsitektur ekonomi abad ke-21. Ia memungkinkan konsolidasi produksi tanpa menghilangkan kepemilikan, penguasaan data oleh produsen, dan integrasi ke pasar sebagai subjek. Secara struktural, koperasi adalah mesin peningkat EPR: surplus ditahan, dibagi, dan diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Perbedaan kebijakan menjadi terang: petani sawit rakyat tidak dipungut land rent, melainkan didorong naik kelas melalui kooperatisasi, kepemilikan pabrik, dan penguncian akumulasi domestik. Disiplin land rent dan EPR diarahkan pada HGU korporasi skala besar, tempat konsentrasi kekuasaan ekonomi dan kebocoran terjadi.

Dari Komoditas ke Sistem

Epilog ini mengantarkan pada satu kesimpulan kunci: selama Indonesia berpikir dalam logika komoditas, sejarah hanya akan berulang. Transformasi sejati terjadi ketika bangsa ini beralih dari menjual produk menjadi membangun reference system; dari menambah hektare menjadi meningkatkan nilai per hektare; dari mengikuti harga menjadi membentuk harga; dari menerima standar menjadi mendefinisikan standar.

Negara-negara inti membuktikan pelajaran universal: yang menguasai institusi, pengetahuan, dan pasar tidak pernah miskin—bahkan tanpa lahan luas. Indonesia memiliki lahan luas. Yang dibutuhkan kini adalah keberanian institusional dan kejernihan paradigma.

Penutup Akhir: Tawaran bagi Global Selatan

Epilog ini menutup seri bukan dengan kesimpulan domestik, melainkan tawaran global. Tropikanisasi–Kooperatisasi, dengan EPR sebagai kompas akumulasi dan land rent sebagai koreksi kelembagaan tanah, menawarkan paradigma pembangunan alternatif bagi Global Selatan. Paradigma ini memastikan bahwa pertumbuhan tidak lagi sekadar memperbesar arus, tetapi mengunci akumulasi di tanah asalnya.

Paradigma lama berkata: siapa menguasai industri, menguasai dunia.

Paradigma baru berkata: siapa menguasai sistem bioekonomi tropis berkelanjutan—dan memastikan nilainya mengendap melalui institusi yang tepat—akan menentukan arah dunia.

Seribu seratus tahun sejarah Indonesia bukanlah kutukan. Ia adalah arsip pengetahuan yang mahal. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia mampu berubah, melainkan apakah Indonesia bersedia berubah—dari pengulangan sejarah menuju penulisan sejarah.

Indonesia tidak ditakdirkan menjadi pemasok dunia.

Indonesia memiliki peluang historis untuk menjadi perancang sistem dunia—

jika berani membangun paradigma dari tanahnya sendiri.

Penulis: Prof. Agus Pakpahan, Ph.D (Rektor Universitas Koperasi Indonesia - Ikopin University).

Editor: Dr. Aam Bastaman (Ketua Senat Universitas Trilogi).

Aam BastamanComment