Negara Ideal: Antara Angan-Angan Filsuf dan Realitas Kekuasaan
H Lalu Tjuck Sudarmadi
GEMARI.ID-JAKARTA. Sejak manusia mengenal peradaban, gagasan tentang negara ideal selalu memikat imajinasi. Para filsuf merumuskannya dalam teori, para pujangga melukiskannya dalam sastra, dan para negarawan berusaha mendekatinya dalam praktik. Namun sejarah menunjukkan satu kenyataan yang tak berubah: negara sempurna tidak pernah benar-benar hadir. Ia hidup sebagai cita-cita moral, bukan sebagai fakta politik. Negara nyata justru berdiri di atas fondasi kompromi, kesepakatan, dan keseimbangan kepentingan. Di titik inilah refleksi filsafat bertemu realitas kekuasaan, termasuk ketika membaca langkah politik Prabowo Subianto yang memilih bekerja bersama pihak-pihak yang dahulu menjadi rivalnya.
Teori politik klasik sejak lama menegaskan bahwa negara bukan produk kesempurnaan, melainkan hasil kontrak sosial. Thomas Hobbes memandang negara sebagai alat rasional untuk keluar dari kekacauan naluriah manusia, sedangkan Jean-Jacques Rousseau menekankan bahwa legitimasi negara bersumber dari kehendak umum. Walau berbeda pendekatan, keduanya sepakat bahwa negara lahir dari kesediaan manusia bersepakat. Artinya sejak awal, negara sudah merupakan konstruksi kompromi. Ia bukan bangunan idealisme tunggal, melainkan titik temu berbagai kepentingan yang saling bersaing.
Karena itu setiap pemerintahan selalu berada dalam tarik-menarik kepentingan. Kebijakan publik hampir selalu merupakan hasil negosiasi, bukan manifestasi satu gagasan murni. Bahkan demokrasi paling mapan sekalipun tetap memerlukan konsensus lintas kelompok. Dalam kerangka ini, merangkul lawan politik bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari hakikat negara itu sendiri: ruang bersama untuk mengelola perbedaan.
Pemikir Yunani kuno Aristotle menyatakan bahwa negara bertujuan mencapai kebaikan bersama, tetapi ia realistis bahwa setiap bentuk pemerintahan bisa merosot ketika kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan publik. Sementara gurunya, Plato, membayangkan negara ideal dipimpin raja filsuf yang sepenuhnya bijaksana. Sejarah, bagaimanapun, jarang menghadirkan sosok demikian. Kekuasaan hampir selalu bersentuhan dengan ambisi manusia, dan ambisi menuntut kompromi. Maka jarak antara teori ideal dan praktik politik bukan kegagalan konsep, melainkan cerminan kenyataan manusiawi.
Dalam tradisi strategi klasik, Sun Tzu menulis bahwa kemenangan tertinggi adalah menaklukkan lawan tanpa pertempuran. Dalam bahasa politik modern, itu berarti mengubah oposisi menjadi mitra. Pendekatan semacam ini sering dipilih pemimpin yang ingin memastikan stabilitas pemerintahan, terutama setelah kontestasi politik keras. Rekonsiliasi bukan sekadar simbol persatuan, melainkan alat manajemen kekuasaan agar energi bangsa tidak habis dalam konflik internal.
Namun sejarah juga memperingatkan bahwa koalisi luas adalah pedang bermata dua. Ia dapat memperkuat stabilitas, tetapi juga berpotensi memperlambat perubahan. Republik Romawi runtuh ketika konsensus elite pecah oleh rivalitas internal. Republik Weimar gagal bertahan karena kompromi politik tidak mampu menahan krisis ekonomi dan polarisasi ideologi. Pelajaran utamanya jelas: negara jarang runtuh hanya karena konflik, melainkan karena kehilangan kemampuan mengelola konflik menjadi kesepakatan baru.
Perspektif ini sejalan dengan pemikiran Herbert A. Simon, peraih Nobel yang memperkenalkan konsep satisficing. Ia menegaskan bahwa dalam dunia nyata pengambil kebijakan tidak pernah mampu menghasilkan keputusan yang sepenuhnya memuaskan semua pihak, karena keterbatasan informasi, waktu, dan kapasitas rasional manusia. Maka pendekatan paling realistis bukan mengejar kepuasan universal yang mustahil, melainkan memecah kebijakan secara bertahap dan inkremental agar berbagai segmen masyarakat dapat diperhatikan sesuai kebutuhan masing-masing. Dalam kerangka ini, strategi merangkul berbagai kekuatan politik dapat menjadi efektif bila dipadukan dengan kebijakan bertahap yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
“Negara tidak runtuh karena perbedaan kepentingan, tetapi karena kehilangan kompas moral dalam mengelola perbedaan itu”.
Di sinilah strategi merangkul lawan harus dinilai secara proporsional. Ia bukan otomatis tanda kelemahan, tetapi juga bukan jaminan keberhasilan. Nilainya ditentukan oleh hasil. Jika kerja sama lintas kubu menghasilkan stabilitas, percepatan kebijakan, dan manfaat nyata bagi rakyat, maka ia merupakan strategi kenegaraan yang efektif. Tetapi jika hanya melahirkan pembagian pengaruh tanpa capaian substantif, ia berisiko berubah menjadi kompromi stagnan.
Langkah merangkul pihak berseberangan dapat dipahami sebagai strategi tepat dalam konteks konsolidasi nasional, namun ia mengandung risiko dan mensyaratkan disiplin kepemimpinan. Tepat karena membuka ruang penyatuan energi bangsa. Berisiko karena dapat mengaburkan batas antara idealisme perjuangan dan pragmatisme kekuasaan. Karena itu strategi semacam ini hanya berhasil bila memenuhi tiga prasyarat: arah kebijakan tetap jelas, hasil pembangunan nyata terasa, dan integritas kepemimpinan tidak tergoyahkan. Tanpa ketiganya, rekonsiliasi politik dapat berubah dari instrumen kenegaraan menjadi sekadar jeda sebelum stagnasi.
Hakikatnya negara bukan panggung simbolik persatuan elite, melainkan alat untuk menyejahterakan rakyat. Konsensus politik harus selalu diikat oleh moralitas public transparansi, keadilan hukum, dan akuntabilitas. Tanpa moral, kompromi menjadi transaksi. Tanpa kompromi, moral menjadi retorika. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memadukan keduanya dalam keseimbangan dinamis.
Negara ideal mungkin memang hanya hidup dalam angan-angan para filsuf dan pujangga. Namun angan-angan itu bukan ilusi sia-sia. Ia adalah kompas etika yang menjaga arah perjalanan bangsa. Politik tidak dituntut menciptakan kesempurnaan, melainkan mendekatkan kenyataan kepada cita-cita. Dalam kerangka itu, strategi rekonsiliasi dapat dibaca sebagai jalan realistis untuk membuka ruang gerak pemerintahan di dunia yang penuh kepentingan.
Pada akhirnya, sejarah tidak menilai seorang pemimpin dari siapa yang ia rangkul, melainkan dari apa yang ia hasilkan bagi rakyatnya. Politik konsensus adalah seni berjalan di atas tali tipis antara idealisme dan realitas. Siapa pun yang menapakinya harus terus melangkah maju, bukan sekadar menjaga keseimbangan. Sebab waktu adalah hakim paling jujur dalam kehidupan bernegara: ia akan membuktikan apakah strategi persatuan adalah jalan menuju kemajuan, atau hanya putaran panjang yang menunda perubahan. Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan.