Rancang Bangun Baru Anti-Detransformasi

Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi (20)

DETRANSFORMASI & VISI BARU: Membongkar Kegagalan, Merancang Indonesia Baru

Oleh: Agus Pakpahan 

PROLOG: BANGUNAN YANG RETAK

Pada suatu hari di tahun 2024, di sebuah desa terpencil Kalimantan Barat, seorang petani kecil bernama Pak Arif memanen sawit di lahannya yang sempit—hanya 2 hektar, dikelilingi perkebunan besar yang pagarnya setinggi 3 meter. Sebagai buruh harian lepas, upahnya tak pernah cukup. Sementara itu, di gedung pencakar langit Jakarta, direktur sebuah konglomerat agraria merencanakan ekspansi 100.000 hektar baru. Di antara kedua dunia ini, terbentang jurang yang semakin dalam—jurang yang mengancam tidak hanya keadilan sosial, tetapi juga masa depan ekologis bangsa.

Ini bukan cerita baru. Ini adalah pola yang berulang sejak era kolonial, semakin mengeras di era Orde Baru, dan mencapai puncaknya di era globalisasi. Indonesia telah mengalami apa yang disebut detransformasi ekonomi—proses pembalikan transformasi, di mana kita bukannya naik kelas dalam rantai nilai global, malah terjebak dalam pola ekonomi sederhana yang rentan.

Product Complexity Index (PCI) minyak kelapa sawit -2,4 merupakan suatu cermin penting kegagalan: menghancurkan alam hutan tropika yang sangat kompleks menjadi produk dengan nilai kompleksitas sains -2,4. Angka ini lebih dari sekadar statistik. Ia adalah diagnosis penyakit sistemik. Dalam ukuran PCI kita jauh tertinggal dari produk yang dihasilkan Malaysia, Thailand dan Vietnam. Kita bukan hanya tertinggal; kita bergerak mundur.

BAGIAN 1: ANATOMI DETRANSFORMASI

1.1 Warisan Kolonial yang Tak Pernah Pergi

Ketika Agrarischwet 1870 diberlakukan Hindia Belanda, tanah diubah menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan, dipisahkan dari manusia yang hidup di atasnya. Hukum agraria kolonial ini didasarkan pada tiga prinsip keliru:

1. Terra nullius: Tanah tak bertuan bisa diambil negara

2. Hak individual atas tanah mengalahkan hak komunal

3. Tanah sebagai faktor produksi semata, terpisah dari nilai sosial-ekologis

Setelah merdeka, kita tidak pernah benar-benar membongkar warisan ini. UU Pokok Agraria 1960 memang bernafas nasionalisme, tetapi implementasinya dikalahkan oleh UU Penanaman Modal Asing 1967 dan UU Kehutanan 1967 yang justru melanjutkan logika kolonial.

Hasilnya? 10 juta hektar lahan terkonsentrasi di segelintir korporasi melalui Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Sebagai perbandingan: 14,3 juta rumah tangga petani Indonesia rata-rata hanya memiliki 0,8 hektar.

1.2 Krisis 1998: Pelajaran yang Terlupakan

Data dari periode 1998-2003 menceritakan kisah pilu:

· 5,3 juta hektar lahan perkebunan dan hutan tanaman industri diduduki atau dijarah

· 1,2 juta keluarga terlibat dalam 1.753 kasus konflik agraria

· Kerugian ekonomi mencapai USD 2,1 miliar

Tetapi yang lebih penting dari angka-angka ini adalah pelajaran konseptual: ketika legal license (HGU) tidak didukung social license, sistem akan runtuh.

Perusahaan-perusahaan memiliki sertifikat hukum sempurna, tetapi mereka telah kehilangan legitimasi sosial. Ketika rezim represif Orde Baru jatuh, rakyat mencabut "izin sosial" mereka melalui pendudukan massal—sebuah koreksi sejarah yang brutal.

Krisis 1998 membuktikan kebenaran pemikiran yang berkembang di era globalisasi 1990-an: "license to operate" tidak cukup hanya dengan sertifikat kepemilikan. Diperlukan legitimasi sosial dan ekologis.

1.3 Model Monokultur yang Rapuh

Sistem HGU korporasi monokultur memiliki tiga kerapuhan sistemik:

Pertama, kerentanan ekologis. Monokultur sawit dengan akar seragam menghancurkan kompleksitas ekosistem. Saat hujan deras, tidak ada sistem akar beragam untuk menahan air. Hasilnya: banjir bandang dan longsor yang semakin sering.

Kedua, kerentanan ekonomi. Ketika harga CPO dunia jatuh 30% seperti terjadi 2019-2020, seluruh wilayah yang bergantung padanya langsung mengalami resesi lokal. Tidak ada diversifikasi produk atau mata pencaharian.

Ketiga, kerentanan sosial. Masyarakat yang menjadi buruh upahan kehilangan pengetahuan lokal dan kapasitas memproduksi pangan mandiri. Saat krisis pangan datang—seperti ancaman krisis pangan global 2023-2024—mereka menjadi kelompok paling rentan.

BAGIAN 2: CERAH DI TENGAH GELAP

2.1 Keajaiban Keling Kumang

Di tengah pesimisme ini, dari pedalaman Kalimantan Barat muncul cerita berbeda. Tahun 1993 sekelompok masyarakat Dayak Iban mendirikan Koperasi Kredit Keling Kumang dengan modal awal kurang dari Rp 300.000.

32 tahun kemudian:

· Aset: Rp 2.34  triliun

· Anggota: 234.000orang

· NPL (kredit macet): < 2% (jauh lebih baik dari bank komersial)

· Jaringan: 79 kantor pelayanan

Tapi angka-angka ini hanya kulit luarnya. Rahasia Keling Kumang ada pada model operasional yang berbeda:

1. Trust-Based Lending: Tidak perlu agunan fisik. Agunannya adalah reputasi dalam komunitas.

2. Financial Literacy First: Setiap anggota wajib mengikuti pendidikan keuangan dasar.

3. High-Tech, High-Touch: Digital tapi tetap pertahankan interaksi tatap muka.

4. Profit for Purpose: Keuntungan untuk anggota PLUS investasi sosial-ekologis.

Keling Kumang membuktikan: ekonomi bisa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi. Ia adalah bukti hidup (proof of concept) bahwa model alternatif itu mungkin, dan bisa skala besar. Lebih penting lagi institusi ini terbukti bisa dibangun oleh masyarakat pedalaman, lebih dari 72 % sebagai petani kecil dan mereka sudah mampu melakukan lompatan kuantum berbasis alar budaya koperasi: trust, kebersamaan, kekeluargaan dan sekaligus juga penerapan teknologi dan manajemen modern. 

2.2.  80.000 Koperasi Desa: Jejaring yang Sudah Ada

Sementara itu, di tingkat nasional, telah lahir 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ini adalah potensi jejaring terluas yang pernah dibangun di Indonesia—lebih banyak dari jumlah kantor bank dan minimarket digabungkan.

Tetapi kebanyakan dari mereka masih seperti bayi yang baru belajar berjalan:

· Modal terbatas

· Pengetahuan bisnis minim

· Teknologi sederhana

· Bekerja sendiri-sendiri (belum terbentuk network.

Mereka seperti 80.000 perahu kecil di lautan luas, masing-masing mengayuh sendiri, rentan dihantam gelombang besar pasar global.

2.3. Visi BUMA-NKRI: Kontrak Sosial Baru

Di tataran konseptual, muncul gagasan BUMA-NKRI (Badan Usaha Milik Anggota-Negara Koperasi Republik Indonesia) dengan Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat (SPKR) Rp 199 triliun.

Mekanismenya revolusioner: setiap warga negara dewasa menyetor Rp 1 juta—tidak dapat dicairkan—sebagai bukti kepemilikan. Dana terkumpul ini menjadi modal awal BUMA-NKRI, dengan struktur kepemilikan:

· 49%: 199 juta warga negara (melalui SPKR= Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat):

· 51%: Negara

. 49%: BUMA-NKRI

Ini adalah pengejawantahan konkret Pasal 33 UUD 1945: "bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Selama ini, frasa "rakyat" dalam klausul itu bersifat abstrak. SPKR membuatnya konkret: rakyat menjadi 199 juta anggota dengan bukti kepemilikan.

BAGIAN 3: PROBLEM INTEGRASI

3.1. Tiga Dunia yang Terpisah

Kita sekarang memiliki tiga fenomena yang berjalan sendiri-sendiri:

1. BUMA-NKRI: Visi besar di tingkat nasional, tapi tanpa kaki di tanah

2. 80.000 KDMP: Kaki di tanah, tapi tanpa visi besar dan integrasi

3. Keling Kumang: Bukti konsep sukses, tapi masih terisolasi secara geografis

Ini seperti memiliki:

· Otak (visi BUMA-NKRI) tanpa tubuh

· Tubuh (jaringan KDMP) tanpa otak

· Jantung (Keling Kumang) yang hanya memompa untuk bagian kecil tubuh.

3.2 Peluang Konvergensi

Tetapi justru dalam keterpisahan ini terletak peluang besar. Bayangkan jika ketiganya bertemu:

Persamaan Matematika Kelembagaan:

BUMA-NKRI (Visi + Modal + Skala) 

+  KDMP (Jaringan + Keanggotaan + Operasional)

+ Keling Kumang (DNA Kelembagaan + Bukti Konsep)

= REPUBLIK KOOPERATIF (Ekonomi Kolektif Terintegrasi)

3.3 Skala Potensial: Membayangkan yang Mungkin

Mari kita hitung dengan kalkulator sederhana:

Jika 70% dari 16 juta hektar sawit Indonesia dikelola koperasi:

· 11,2 juta hektar x 4 ton/ha (dengan teknologi) = 44,8 juta ton CPO

· 44,8 juta ton x Rp 10 juta/ton = Rp 448 triliun dari CPO saja

Ditambah diversifikasi agroforestri dan hilirisasi:

· Pendapatan total potensial: Rp 500-700 triliun per tahun

Sebagai perbandingan:

· Pertamina: Rp 1.100 triliun

· Astra Group: Rp 300-350 triliun

· Seluruh holding perkebunan BUMN: Rp 150-200 triliun

BUMA-NKRI + KDMP berpotensi menjadi 3 besar entitas ekonomi Indonesia.

BAGIAN 4: PARADIGMA BARU: DARI LICENSE TO OWN KE LICENSE TO STEWARD

4.1.  Kegagalan Paradigma Lama

Sistem HGU korporasi menganut paradigma "License to Own & Extract":

· Legitimasi hanya dari sertifikat hukum

· Hubungan eksklusif: Negara ↔ Korporasi

· Tujuan: Akumulasi kapital

· Logika: Tanah sebagai komoditas

Paradigma ini telah gagal secara sosial, ekologis, dan bahkan ekonomis dalam jangka panjang.

4.2 Menuju "License to Steward & Regenerate"

Kita perlu paradigma baru: "License to Steward & Regenerate" dengan tiga legitimasi:

1. Legal Legitimacy: Dari negara melalui hukum

2. Social Legitimacy: Dari rakyat melalui partisipasi dan kepemilikan

3. Ecological Legitimacy: Dari kinerja regeneratif yang terukur

Dalam paradigma baru ini:

· Hubungan: Negara ↔ Rakyat (sebagai anggota) ↔ Koperasi (triangular, inklusif)

· Tujuan: Kemakmuran berkelanjutan (thriving, bukan sekadar growth)

· Logika: Tanah sebagai amanat kehidupan

4.3 BUMA-NKRI sebagai Institusionalisasi Paradigma Baru

BUMA-NKRI bukan sekadar transfer kepemilikan. Ia adalah institusionalisasi dari "License to Steward". Melalui SPKR, rakyat bukan lagi objek kebijakan, melainkan subjek pemilik.

Mekanisme ini menciptakan akuntabilitas baru:

· Direksi BUMA-NKRI bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Anggota

· Setiap kebijakan strategis harus melalui persetujuan dewan

· Transparansi radikal melalui teknologi

BAGIAN 5: BELAJAR DARI  DUNIA: TIGA RAJA KOOPERASI GLOBAL

5.1. Zen-Noh: Federasi yang Menguasai Rantai Nilai (Jepang)

· 4,8 juta anggota (hampir semua petani Jepang)

· Omset: Rp 600 triliun (2022)

· Menguasai 70% pemasaran beras Jepang

· Pelajaran: Koperasi bisa menjadi backbone ekonomi nasional

5.2 Nonghyup: Konglomerat Finansial Berbasis Koperasi (Korea)

· Aset: Rp 13.000 triliun—salah satu terbesar di Korea

· Omset: Rp 3.600 triliun

· Mengendalikan 80% produk pertanian nasional

· Pelajaran: Koperasi bisa menjadi kekuatan finansial kompetitif

5.3. CHS Inc.: Koperasi Fortune 100 Global (AS)

· Pendapatan: Rp 750 triliun

· Anggota: Petani dan ranchers Amerika

· Pelajaran: Koperasi bisa menjadi pemain global efisien

5.4. Analisis Komparatif

Yang menarik dari ketiganya:

1. Mereka bukan usaha kelas dua, tapi pemain utama

2. Mereka lebih tangguh dalam krisis karena basis anggota kuat

3. Mereka lebih berkelanjutan karena akuntabilitas ke anggota, bukan hanya shareholder

Tapi ketiganya masih terbatas: hanya untuk petani, di negara maju, dengan skala lebih kecil dari potensi Indonesia.

BAGIAN 6: RINTANGAN DI DEPAN

6.1.  Resistensi Oligarki Agraria

Pemegang HGU besar memiliki:

· Kekuatan ekonomi (modal, teknologi, akses pasar)

· Kekuatan politik (lobi, hubungan dengan birokrasi)

· Kekuatan hukum (kontrak yang mengikat)

Mereka akan melawan dengan segala cara.

6.2. Birokrasi yang Terbelenggu Mentalitas Kolonial

Birokrasi agraria kita masih berpikir dengan logika Agrarischwet 1870:

· Tanah sebagai objek administrasi

· Korporasi sebagai mitra karena bicara bahasa "investasi"

· Masyarakat adat dan petani kecil sebagai "masalah" yang harus ditertibkan.

6.3. Fragmentasi Gerakan

Gerakan reforma agraria, koperasi, lingkungan, dan masyarakat adat sering bekerja sendiri-sendiri. Padahal lawan  bersama: sistem yang sama.

6.4.  Kurangnya Imajinasi Kelembagaan

Kita terlalu sering berpikir dalam dikotomi:

· Negara vs pasar

· Swasta vs BUMN

· Individu vs kolektif

Kita butuh imajinasi kelembagaan baru: hibrida yang memadukan yang terbaik dari berbagai model.

BAGIAN 7: VISI AWAL: REPUBLIK KOOPERATIF

7.1.  Arsitektur Empat Lapis (Gambaran Awal)

LAPIS 4: BUMA-NKRI - Strategic holding nasional

LAPIS 3: Federasi Bioregional- 8 wilayah dengan spesialisasi

LAPIS 2: Koperasi Sekunder- 500 unit kabupaten/kota

LAPIS 1: KDMP - 80.000 unit desa/kelurahan

7.2.  Prinsip Desain

1. Subsidiarity: Keputusan di tingkat terendah yang mungkin

2. Solidarity: Koperasi kuat membantu yang lemah

3. Sustainability: Ekonomi, sosial, ekologi seimbang

4. Sovereignty: Kedaulatan pangan, energi, teknologi

7.3. Tiga Transformasi Sekaligus

1. Transformasi Kepemilikan: Dari korporasi ke kolektif

2. Transformasi Produksi: Dari monokultur ke agroforestri

3. Transformasi Pasar: Dari ekspor mentah ke hilirisasi lokal-global

EPILOG: PERJALANAN PANJANG DIMULAI DENGAN LANGKAH PERTAMA

Pada edisi pertama ini, kita telah:

1. Mendiagnosis penyakit: Detransformasi ekonomi, konsentrasi lahan, kerentanan sistemik

2. Mengenali gejala baik: Keling Kumang, KDMP, visi BUMA-NKRI

3. Membayangkan sintesis: Republik Kooperatif sebagai integrasi ketiganya

4. Belajar dari dunia: Bahwa koperasi bisa jadi raksasa global

Tapi ini baru awal. Masih banyak pertanyaan belum terjawab:

1. Ilmu pengetahuan seperti apa yang dibutuhkan untuk membangun ekonomi baru ini?

2. Teknologi apa yang bisa menghubungkan 80.000 unit tersebar?

3. Bagaimana mekanisme konkret mengubah HGU korporasi jadi koperasi?

4. Peta jalan seperti apa untuk 20 tahun ke depan?

Di edisi kedua, kita akan masuk ke pertanyaan pertama: revolusi akademik. Kita akan membongkar kegagalan pendidikan tinggi konvensional dan merancang Cooperative Grant University—sebuah universitas baru yang berani menyatukan fisika kuantum, matematika kuantum, teori evolusi, dan ilmu sosial untuk menciptakan Quantum Cooperative Science.

Karena untuk membangun ekonomi baru, kita butuh ilmu baru. Ilmu ekonomi neoklasik sudah gagal. Ilmu manajemen korporat tidak relevan. Kita perlu paradigma ilmiah baru yang bisa memahami kompleksitas, ketidakpastian, dan transformasi sistemik.

Tapi sebelum sampai ke sana, mari kita renungkan: Apa yang akan terjadi jika kita tidak berubah?

Skenario Business as Usual 2045:

· PCI tetap negatif, Indonesia jadi pengekspor bahan mentah permanen

· Konsentrasi lahan semakin ekstrem

· Konflik agraria meledak dengan skala lebih besar dari 1998

· Bencana ekologis menjadi rutinitas

· Ketimpangan sosial menggerogoti kohesi bangsa

Atau kita bisa memilih jalan berbeda. Jalan yang dimulai dengan pengakuan jujur: sistem kita sakit parah, dan obatnya harus radikal dan komprehensif. Tidak bisa tambal sulam dan doing business as usual.

Esai ini adalah undangan untuk memilih jalan berbeda. Esai-esai berikutnya akan menunjukkan peta jalannya.

---

CATATAN AKHIR EDISI 1:

Edisi 1 ini telah menguraikan:

1. Diagnosis detransformasi ekonomi Indonesia

2. Pelajaran dari krisis 1998 tentang social license

3. Kesuksesan Koperasi Kredit Keling Kumang sebagai proof of concept

4. Potensi 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

5. Visi BUMA-NKRI dengan Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat

6. Kebutuhan paradigma baru: dari License to Own ke License to Steward

7. Pelajaran dari koperasi raksasa global (Zen-Noh, Nonghyup, CHS)

8. Gambaran awal Republik Kooperatif sebagai integrasi sistemik

Di Edisi 2, kita akan membangun fondasi ilmu pengetahuan untuk transformasi ini melalui Cooperative Grant University dan Quantum Cooperative Science.

Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi akan terus berlanjut di Edisi 2: "Revolusi Akademik: Cooperative Grant University dan Quantum Cooperative Science”

Penulis: Prof. Agus Pakpahan, Ph.D (Rektor Universitas Koperasi Indonesia - Ikopin University).

Editor: Dr. Aam Bastaman (Ketua Senat Universitas Trilogi).

Aam BastamanComment