HGU → Detransformasi Ekonomi
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi (19)
HGU dan Detransformasi Ekonomi: Dari Industrialisasi ke Deindustrialisasi
Oleh: Agus Pakpahan
Esai pertama telah menyimpulkan bahwa audit konstitusional terhadap Hak Guna Usaha (HGU) adalah sebuah keharusan, mengingat ketidaksesuaian praktiknya dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 untuk mengutamakan kemakmuran bersama. Audit itu bukanlah tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk mendiagnosis penyakit struktural yang lebih dalam. Bagian kedua ini akan menguak bagaimana mekanisme HGU yang keliru tidak hanya melanggar konstitusi secara formal, tetapi secara aktif mendorong proses detransformasi ekonomi: membalikkan cita-cita industrialisasi menjadi realitas deindustrialisasi, mengubah potensi kedaulatan menjadi ketergantungan, dan menggantikan logika value-creation dengan budaya rent-seeking yang merusak.
Dilema Struktural: Antara Ekstraksi dan Inovasi
Mekanisme HGU pada dasarnya menciptakan insentif yang salah (perverse incentives) bagi pemegangnya. Skema Hak Guna Usaha (HGU) jangka panjang (bisa hingga 95 tahun dengan perpanjangan) dengan biaya rendah dan kepastian hukum tinggi, justru mendorong model bisnis yang berbasis pada rent-seeking agraria daripada value-creation industri. Dalam logika ini, keuntungan terbesar diperoleh bukan dari mengolah tanah menjadi produk inovatif, melainkan dari menguasai akses terhadap tanah itu sendiri sebagai sumber rente—baik melalui produksi komoditas massal, peningkatan land rent, atau melalui peningkatan nilai tanah sebagai aset kolateral di sistem perbankan. Praktik ini termanifestasi secara nyata dalam teknik restrukturisasi korporasi perkebunan yang mengalami kesulitan likuiditas atau Debt to Equity Ratio (DER) tinggi. Solusi instan yang sering diambil hanyalah di atas kertas: melakukan revaluasi aset lahan. Dalam rentang 20 tahun, misalnya, nilai aset lahan HGU melesat seiring perkembangan ekonomi wilayah—misalnya, karena pembangunan jalan tol, pelabuhan, atau kota baru yang notabene merupakan hasil investasi publik, bukan karya korporasi. Kenaikan nilai aset ini murni merupakan unearned income atau rente—pendapatan yang diperoleh bukan karena peningkatan produktivitas atau inovasi korporasi, melainkan semata karena keberadaannya di lokasi yang kemudian berkembang. Mekanisme inilah yang mengukuhkan HGU sebagai instrumen spekulatif, bukan produktif. Inilah yang menjelaskan mengapa korporasi lebih memilih ekspor CPO (crude palm oil): Ia adalah model bisnis yang cepat, dengan risiko rendah, dan minim kebutuhan investasi teknologi lanjutan. Hilirisasi yang mensyaratkan investasi besar, riset, dan pengembangan SDM, menjadi tidak menarik dalam kalkulus bisnis rent seeker semacam ini. Demikian pula dengan pengembangan institusi modern sebagai penciri budaya industri.
Kondisi ini diperparah oleh fragmentasi kebijakan antara sektor pertanian, lahan (agraria), industri, perdagangan, R&D, dan keuangan. Kebijakan HGU lahir dari kerangka pikir Kementerian ATR/BPN yang berorientasi pada “penggunaan tanah yang tertib”, sementara kebijakan industrialisasi berada di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian. Keduanya jarang diselaraskan dalam satu visi transformasi struktural yang koheren. Akibatnya, alokasi tanah melalui HGU berjalan sendiri, lepas dari peta jalan industrialisasi nasional. Tanah-tanah yang seharusnya menjadi klaster industri bio-ekonomi padat ilmu dan teknologi malah terkunci dalam kontrak-kontrak monokultur yang justru menghambat diversifikasi.
Pelajaran dari Malaysia: Tanah sebagai Platform Industri
Bandingkan dengan Malaysia, yang juga produsen sawit utama dunia. Negeri jiran ini secara agresif menggunakan basis sumberdaya sawitnya untuk mendorong hilirisasi. Melalui kebijakan terpadu dan insentif fiskal yang jelas, Malaysia berhasil mengembangkan industri oleokimia, biodiesel, dan produk turunan sawit bernilai tinggi. Kuncinya adalah kesadaran bahwa tanah pertanian harus terintegrasi dengan pusat riset dan kawasan industri. Lembaga seperti Malaysian Palm Oil Board (MPOB) tidak hanya meneliti produktivitas kebun, tetapi juga teknologi pemrosesan lanjutan, dan hasil riset itu diimplementasikan dalam klaster industri yang didukung negara. Bukti empiris terbaru (2023) sangat telak: dengan luas kebun sawit sekitar 5,6 juta hektar, Malaysia mengekspor produk sawit senilai $26,5 miliar. Sementara itu, Indonesia yang memiliki 14,9 juta hektar kebun, hanya mencatat ekspor $29,4 miliar. Perhitungan produktivitas mengungkap jurang yang dalam: setiap hektar lahan sawit Malaysia menghasilkan devisa sebesar $4.732, sedangkan di Indonesia hanya $1.973. Dengan kata lain, produktivitas nilai Malaysia 2,4 kali lipat lebih tinggi daripada Indonesia. Di Indonesia, HGU justru memisahkan kebun dari industri. Kebun berada di bawah korporasi perkebunan, sementara industri pengolahan (jika ada) sering dimiliki oleh grup yang berbeda, dengan hubungan transaksional murni, bukan hubungan simbiosis untuk inovasi.
Dampak Sosial-Ekologis yang Memperdalam Deindustrialisasi
Deindustrialisasi dini yang dipicu oleh HGU bukan hanya fenomena ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis. Pola monokultur skala besar mengubah struktur ketenagakerjaan dari potensi buruh industri terampil menjadi buruh perkebunan dengan keterampilan terbatas. Desa-desa di sekitar konsesi HGU tidak berkembang menjadi company town industri yang dinamis, melainkan tetap sebagai enclave ekonomi yang tergantung pada satu komoditas. Ketika harga CPO jatuh, seluruh wilayah itu mengalami resesi lokal.
Secara ekologis, degradasi lingkungan akibat monokultur skala besar—deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi air—pada gilirannya merusak potensi ekonomi lain seperti pariwisata alam atau pertanian berbasis ekosistem yang lebih kompleks. Kerusakan ini merupakan bentuk pemiskinan modal alam (natural capital depletion) yang mengurangi pilihan pembangunan masa depan. Suatu wilayah yang tanah dan airnya sudah terdegradasi parah akan sangat sulit menarik investasi industri hijau atau ekonomi kreatif berbasis lingkungan.
HGU dan "Dutch Disease" Agraria
Ekonomi Indonesia mengalami gejala mirip “Dutch Disease”, tetapi yang dipicu oleh komoditas agraria, bukan mineral. Aliran devisa besar-besaran dari ekspor CPO (dan komoditas primer lain) mendorong apresiasi nilai tukar riil, yang justru membuat produk manufaktur ekspor Indonesia kurang kompetitif. Sektor manufaktur yang seharusnya tumbuh, terhambat karena rupiah yang kuat secara artifisial akibat booming komoditas. HGU, dengan mendorong ekspor primer masif, turut berkontribusi pada distorsi makroekonomi ini. Distorsi ini diperparah oleh mekanisme rente internal korporasi seperti revaluasi aset lahan. Ketika perusahaan menggantungkan kesehatan finansialnya pada kenaikan nilai tanah (yang bersifat eksternal dan unearned), mereka tidak terdorong untuk berinvestasi dalam teknologi dan hilirisasi yang berisiko namun bernilai jangka panjang. Ini adalah siklus "penyakit" ganda: distorsi makro dari ekspor primer, dan distorsi mikro dari model bisnis spekulatif korporasi. Simulasi berdasarkan Product Complexity Index (PCI) menggunakan data terbaru mengungkap potensi pendapatan yang hilang. PCI Indonesia yang stagnan di sekitar -2,4 mencerminkan ekonomi berbasis komoditas mentah. Jika melalui hilirisasi agresif Indonesia mampu meningkatkan PCI ekspor sawitnya menjadi +1,0—yang masih di bawah standar industri menengah—nilai ekspornya berpotensi melonjak sekitar 85%. Dengan baseline ekspor sawit Indonesia tahun 2023 sebesar $29,4 miliar, nilai ekspor pada PCI +1,0 dapat mencapai sekitar $54,4 miliar per tahun. Ini berarti sistem saat ini menyebabkan kerugian potensial hingga $25 miliar per tahun, atau setara dengan lebih dari Rp 400 triliun, yang seharusnya bisa menjadi pendapatan tambahan, lapangan kerja terampil, dan pondasi industri nasional. Sekarang ini, pada kondisi PCI = -2.4, keuntungan besar dari komoditas ini hanya mengalir ke segelintir pemegang konsesi dan trader, sementara sektor industri padat karya dan teknologi terengah-engah.
Menuju Reformasi Agraria yang Transformatif
Audit konstitusional terhadap HGU harus menjadi bagian dari gerakan yang lebih besar: Reformasi Agraria yang Berorientasi Industrialisasi. Beberapa prinsip kunci yang harus dipegang:
1. HGU sebagai Kontrak Kinerja (Performance-Based License): HGU harus dikaitkan dengan kewajiban hilirisasi dan produktivitas riil, bukan sekadar kepemilikan aset. Revaluasi aset lahan tidak boleh menjadi alat untuk memperbaiki kinerja keuangan tanpa peningkatan produktivitas nyata. Setiap hektar HGU yang diberikan harus memiliki peta jalan jelas untuk pembangunan industri pengolahan di hilir, dengan target nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja terampil. Ketidakpatuhan harus berujung pada sanksi progresif hingga pencabutan hak.
2. Integrasi Kebun-Industri-Masyarakat-Riset Perkebunan (KIMBUN): Perlu dibentuk KIMBUN Terpadu dimana konsesi kebun wajib bermitra dengan pusat riset (misalnya, menggandeng perguruan tinggi atau lembaga seperti BRIN) dan unit industri pengolahan. Perkebunan, Industri, dan Riset bersenyawa dengan masyarakat di mana perkebunan dan industrinya berada. Skema insentif perpajakan dan suku bunga preferensial harus diberikan untuk investasi di hilir dan dalam kegiatan riset dan inovasi, bukan untuk akumulasi aset pasif.
3. Demokratisasi Akses dan Kepemilikan: Badan Usaha Milik Anggota (Koperasi) perlu dibangun sebagai institusi ekonomi inklusif era baru. Reformasi HGU perlu merupakan transformasi ke arah demokrasi ekonomi sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD ‘45. Harus ada skema yang memungkinkan koperasi petani, usaha kecil-menengah, dan komunitas lokal mengakses tanah untuk membangun industri hilir berskala sesuai kemampuannya. Perbankan nasional harus didorong untuk memberikan kredit usaha hilir berbasis tanah dengan syarat lunak.
4. Penyelarasan Kebijakan: Membentuk badan khusus atau task force yang mengintegrasikan kebijakan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah memastikan setiap alokasi tanah produktif selaras dengan peta jalan industrialisasi dan transformasi struktural, serta mencegah penggunaan lahan semata sebagai instrumen keuangan spekulatif.
5. Transisi Berkeadilan: Audit dan reformasi tidak boleh dilakukan secara drastis yang mengganggu stabilitas. Perlu skema transisi bagi korporasi pemegang HGU yang kooperatif untuk beralih ke model bisnis hilirisasi, dengan dukungan teknologi dan pendanaan dari negara, sekaligus mengoreksi praktik akuntansi yang mengandalkan unearned income dari revaluasi aset.
Kesimpulan: Merebut Kembali Masa Depan
HGU dalam bentuknya saat ini adalah artefak dari cara pikir kolonial yang memandang tanah dan rakyat Nusantara hanya sebagai faktor produksi dan pasar bagi industri negara lain. Ia telah gagal menjadi alat transformasi, dan justru menjadi batu sandungan menuju industrialisasi, ekonomi berdaulat dan berkeadilan. Data perbandingan terbaru 2023 dengan Malaysia ($4.732 vs $1.973 per hektar), simulasi potensi peningkatan PCI, serta praktik revaluasi aset lahan sebagai unearned income, merupakan bukti kuantitatif dan mekanistik yang tak terbantahkan dari detransformasi ekonomi yang kita saksikan—dalam wujud deindustrialisasi dini, ketergantungan komoditas, dan stagnasi nilai tambah. Ini adalah konsekuensi logis dari sistem agraria dan industrialisasi yang keliru arah.
Jalan keluarnya terletak pada keberanian untuk melakukan koreksi konstitusional dan struktural. Tanah harus dikembalikan fungsinya sebagai modal publik untuk membangun industri nasional, bukan sebagai sumber rente privat dan instrumen spekulasi keuangan. Rakyat harus dijadikan sebagai pelaku utama dalam rantai nilai yang panjang dan kompleks, bukan hanya sebagai penyedia tenaga kerja murah di hulu.
Pada akhirnya, pertarungan memperbaiki sistem HGU adalah pertarungan memutus mata rantai ekonomi kolonial dan merebut kembali masa depan Indonesia sebagai bangsa industri yang mandiri, inovatif, dan berdaulat. Waktunya telah tiba untuk menulis ulang “kontrak agraria” Indonesia, bukan dengan tinta pemilik modal, tetapi dengan semangat Pasal 33 konstitusi kita: “Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.”
Catatan Sumber Data (2023):
· Data Malaysia 2023: Department of Statistics Malaysia (DOSM) – nilai ekspor minyak sawit & produk turunan (HS 1511, 1513, dll) = $26,5 miliar. Luas areal matang (mature area) dari MPOB = ±5,6 juta hektar.
· Data Indonesia 2023: Badan Pusat Statistik (BPS) – nilai ekspor minyak sawit & produk turunan = $29,4 miliar. Luas areal dari Kementerian Pertanian/BPS = ±14,9 juta hektar.
· Perhitungan Produktivitas: Nilai Ekspor / Luas Areal.
Penulis: Prof. Agus Pakpahan, Ph.D (Rektor Universitas Koperasi Indonesia - Ikopin University).
Editor: Dr. Aam Bastaman (Ketua Senat Universitas Trilogi).