HGU→Merevolusi Pola Pikir

Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi (18)

HGU dan Detransformasi Ekonomi: Merevolusi Pola Pikir, Merekonstruksi Kelembagaan

Oleh: Agus Pakpahan

Dari Audit ke Revolusi Mental: Membongkar Paradigma Agraria Kolonial

Jika bagian sebelumnya telah memetakan penyakit struktural dan menawarkan resep kebijakan, maka tantangan sesungguhnya kini terletak pada ranah mentalitas dan kelembagaan. Reformasi HGU bukan sekadar soal mencabut hak dan mengalihkan kepemilikan, tetapi tentang mengganti paradigma yang telah berakar 150 tahun: dari paradigma "tanah sebagai komoditas" menuju paradigma "tanah sebagai kehidupan dan kedaulatan".

Hingga saat ini, tata pikir birokrasi kita dalam mengelola tanah masih terbelenggu oleh semangat Agrarischwet 1870 yang terselubung: tanah adalah objek administrasi yang harus ditertibkan (dengan sertifikat), dinilai (dengan NJOP), dan dialihkan (dengan perizinan) untuk memuluskan akumulasi modal. Korporasi besar dengan mudah mendapatkan HGU 95 tahun karena mereka bicara dalam bahasa yang dimengerti birokrasi ini: bahasa investasi, devisa, dan pertumbuhan ekonomi linear.

Sementara itu, petani seperti Pak Darmo dengan 0,5 hektar lahan garapan, atau komunitas adat dengan sistem ulayat-nya, tidak fasih dalam bahasa ini. Mereka bicara dalam bahasa nilai-nilai: bahasa siklus kehidupan, kearifan ekologis, dan keberlanjutan sosial. Dalam logika birokrasi agraria kolonial, bahasa kedua ini dianggap tidak produktif, tidak tertib, dan karenanya harus disingkirkan.

Revolusi mental yang dibutuhkan adalah mengubah lensa birokrasi dan perencana pembangunan. Tanah tidak lagi dilihat sebagai "asset on the balance sheet" yang nilainya bisa dinaik-turunkan melalui revaluasi spekulatif. Tanah harus dilihat sebagai "living capital"—modal hidup yang memiliki dimensi ekonomi, ekologi, sosial, dan budaya yang tak terpisahkan. HGU bukan lagi hadiah (grant) kepada korporasi, tetapi amanat (stewardship) dari rakyat kepada pelaku usaha yang harus dipertanggungjawabkan secara holistik.

BUMA-NKRI dan Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat (SPKR): Bukan Sekadar Inovasi Keuangan, Tapi Kontrak Sosial Baru

Pendirian Badan Usaha Milik Anggota - Negara Koperasi Republik Indonesia (BUMA-NKRI) dengan Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat (SPKR) senilai Rp 199 triliun sering kali dibaca sebagai skema pendanaan yang brilian. Namun, ia memiliki makna yang jauh lebih dalam: ia adalah mekanisme untuk mengkristalisasikan hak konstitusional menjadi hak ekonomi yang eksplisit.

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Selama ini, frasa "rakyat" dalam klausul itu bersifat abstrak, tidak memiliki wujud kelembagaan yang konkret untuk menjalankan penguasaan tersebut. Akibatnya, negara (dalam hal ini pemerintah dan birokrasi) menjadi satu-satunya penafsir dan pelaksana, yang sayangnya sering kali salah tafsir dan salah laku.

SPKR mengubah paradigma ini. Dengan menyetorkan Rp 1 juta (yang tidak dapat dicairkan) atas nama setiap warga negara dewasa, "rakyat" yang abstrak itu berubah menjadi 199 juta "anggota" yang konkret. Mereka bukan lagi objek kebijakan, melainkan subjek pemilik bersama (co-owners) dari badan usaha nasional. Kepemilikan 49% saham BUMA-NKRI oleh anggota melalui SPKR adalah pengejawantahan nyata bahwa penguasaan oleh negara tidak boleh terlepas dari penguasaan oleh rakyat.

Mekanisme ini menciptakan akuntabilitas vertikal baru. Direksi BUMA-NKRI tidak hanya bertanggung jawab kepada Menteri BUMN (sebagai representasi negara 51%), tetapi terutama kepada Dewan Perwakilan Anggota yang dipilih dari federasi koperasi-koperasi produsen. Setiap kebijakan strategis—dari alokasi investasi hilirisasi hingga program tanggung jawab sosial-ekologis—harus melalui persetujuan dewan ini.

Dengan demikian, BUMA-NKRI menjadi jembatan antara kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat. Ia adalah bentuk kelembagaan baru yang mewujudkan semangat "from, by, and for the people" dalam ekonomi. Hasilnya bukan hanya bagi hasil finansial, tetapi yang lebih penting adalah pemulihan martabat rakyat sebagai pelaku sejarah ekonomi bangsanya sendiri.

Ketahanan Sistemik vs. Kerentanan Monokultur: Belajar dari Banjir Bandang dan Krisis Pangan Global

Saat banjir bandang melanda Sumatera atau ketika krisis pangan global melanda akibat perang dan perubahan iklim, sistem HGU korporasi monokultur menunjukkan kerentanannya yang fatal. Kerentanan ini bersifat sistemik.

Pertama, kerentanan ekologis. Monokultur sawit skala besar dengan akar seragam dan kanopi tunggal menghancurkan kompleksitas ekosistem yang berfungsi sebagai penyerap air dan penahan tanah. Saat hujan deras tiba, tidak ada lagi sistem akar yang dalam dan beragam untuk menahan air. Hasilnya adalah banjir bandang dan longsor. Sistem ini tidak tahan goncangan (not resilient).

Kedua, kerentanan ekonomi. Ketika harga CPO dunia jatuh, seluruh wilayah yang bergantung padanya langsung mengalami resesi lokal. Tidak ada diversifikasi produk atau mata pencaharian. Sistem ini tidak memiliki penyangga (no buffer).

Ketiga, kerentanan sosial. Masyarakat yang teralienasi dari tanahnya dan hanya menjadi buruh upahan kehilangan pengetahuan lokal dan kapasitas untuk memproduksi pangan secara mandiri. Saat krisis pangan datang, mereka menjadi kelompok paling rentan. Sistem ini melumpuhkan kapasitas adaptif (disables adaptive capacity).

Sebaliknya, model Republik Kooperatif yang diusulkan dibangun berdasarkan prinsip ketahanan sistemik (systemic resilience).

Prinsip 1: Diversifikasi Biologis dan Ekonomi

Koperasi tidak mengelola monokultur,tetapi sistem agroforestri terintegrasi. Di antara pohon sawit, ditanam tanaman pangan seperti pisang, singkong, atau kacang-kacangan. Juga tanaman penghasil kayu dan obat-obatan. Ini menciptakan multiple streams of income bagi anggota dan meningkatkan kesehatan tanah.

Prinsip 2: Integrasi Hulu-Hilir Lokal

Koperasi tidak hanya menjual TBS ke pabrik milik grup asing.Ia memiliki atau bermitra dalam unit pengolahan kecil-menengah (mini mill) yang memproduksi minyak goreng, sabun, atau biodiesel untuk konsumsi lokal. Ini menciptakan rantai nilai yang tertutup (closed-loop value chain) yang tahan terhadap gejolak harga global.

Prinsip 3: Pengetahuan dan Kapasitas Adaptif

Melalui sekolah lapangan dan institusi seperti Institut Teknologi Keling Kumang,anggota koperasi secara terus-menerus dilatih untuk membaca tanda-tanda alam, mengadopsi teknologi tepat guna, dan mengembangkan produk baru berdasarkan potensi lokal. Ini membangun masyarakat yang mampu belajar dan beradaptasi (learning and adaptive community).

Dengan ketiga prinsip ini, saat banjir datang, koperasi masih memiliki sumber pendapatan dari tanaman lain. Saat harga sawit jatuh, masih ada penjualan dari produk olahan dan tanaman sela. Saat krisis pangan melanda, masyarakat masih dapat memproduksi pangan dari kebun mereka sendiri. Inilah ketahanan sistemik yang sejati.

Implementasi dalam Lima Skenario: Dari Optimis hingga Pesimis

Masa depan reformasi HGU menuju Republik Kooperatif dapat dipetakan dalam lima skenario, masing-masing dengan dinamika dan implikasinya sendiri:

Skenario 1: Lompatan Kuantum (Quantum Leap) - Probabilitas 15%

· Kondisi: Terbentuknya kepemimpinan nasional yang visioner dan Koalisi Penjaga Pasal 33 yang sangat kuat. Dukungan internasional untuk ekonomi hijau besar.

· Proses: Moratorium dan audit total dilakukan dalam 1 tahun. UU BUMA-NKRI disahkan cepat. SPKR terkumpul penuh. Konversi HGU besar-besaran dimulai.

· Hasil 2045: 70% lahan sawit dikelola koperasi. PCI +2.0. Indonesia menjadi pemimpin bio-ekonomi dunia. Kemiskinan ekstrem hampir hilir. Ini adalah skenario ideal.

Skenario 2: Reformasi Bertahap (Gradual Reform) - Probabilitas 40%

· Kondisi: Tekanan masyarakat sipil kuat, tetapi perlawanan oligarki juga kuat. Pemerintah mengambil jalan tengah.

· Proses: Moratorium parsial. Audit dilakukan bertahap. Pilot project BUMA-NKRI berjalan, tetapi skala terbatas. Spin-off koperasi lokal seperti Keling Kumang didukung.

· Hasil 2045: 30-40% lahan sawit dikelola koperasi. PCI naik ke +0.5. Perbaikan signifikan tetapi belum transformatif. Ini skenario paling realistis.

Skenario 3: Status Quo dengan Wajah Baru (Greenwashing) - Probabilitas 25%

· Kondisi: Korporasi besar melakukan adaptasi dengan membuat "koperasi plasma" boneka dan program CSR spektakuler. Birokrasi tidak berubah.

· Proses: Banyak retorika reformasi tetapi sedikit aksi substantif. HGU tetap didominasi korporasi dengan sedikit konsesi simbolis.

· Hasil 2045: Struktur kepemilikan tidak berubah. PCI stagnan di sekitar -1.0. Ketimpangan dan kerusakan ekologi terus berlanjut. Ini skenario kegagalan terselubung.

Skenario 4: Kemunduran (Rollback) - Probabilitas 15%

· Kondisi: Oligarki agraria bersatu dan melancarkan perlawanan politik hukum yang efektif. Kepemimpinan nasional lemah.

· Proses: Upaya reformasi digagalkan melalui judicial review, lobi intensif, dan kampanye media. HGU malah diperkuat dengan dalih menjaga investasi.

· Hasil 2045: Konsentrasi kepemilikan makin tinggi. PCI turun ke -3.0. Konflik agraria dan bencana ekologi makin parah. Ini skenario bencana.

Skenario 5: Disintegrasi Sosial-Ekologis (Collapse) - Probabilitas 5%

· Kondisi: Kombinasi krisis ekonomi, bencana ekologi besar, dan konflik sosial memicu kekacauan sistemik.

· Proses: Negara kehilangan kendali. Masyarakat mengambil alih lahan secara sporadis. Sistem hukum dan ekonomi runtuh.

· Hasil: Masa depan tidak terprediksi. Bisa jadi lahirnya tata kelola agraria baru dari bawah, atau tenggelam dalam kekacauan berkepanjangan. Ini skenario yang harus dihindari dengan segala cara.

Kesimpulan: Mengapa Kita Tidak Punya Pilihan Lain

Setelah menyusuri seluruh analisis—dari dosa struktural HGU, bukti keberhasilan Keling Kumang, hingga peta jalan menuju Republik Kooperatif—satu hal menjadi semakin jelas: kita tidak punya pilihan lain.

Pilihan untuk mempertahankan status quo adalah pilihan untuk menghancurkan masa depan sendiri. Dengan PCI -2,4, kita sedang memilih untuk tetap bodoh dalam percaturan ekonomi global. Dengan konsentrasi lahan 10 juta hektar di segelintir korporasi, kita sedang memilih ketidakadilan yang berpotensi meledak. Dengan mengabaikan jeritan bumi yang termanifestasi dalam banjir bandang, kita sedang memilih bencana ekologis yang semakin besar.

Sebaliknya, pilihan untuk reformasi radikal menuju Republik Kooperatif adalah pilihan untuk bertahan hidup dan berkembang dengan bermartabat. Ini adalah pilihan yang sulit, penuh risiko, dan membutuhkan keberanian luar biasa. Tapi inilah satu-satunya pilihan yang selaras dengan konstitusi kita, dengan naluri keadilan kita, dan dengan kepentingan kelangsungan hidup kita sebagai bangsa.

Keling Kumang telah membuktikan bahwa api kecil dari pedalaman bisa menjadi obor. BUMA-NKRI adalah proposal untuk mengubah obor itu menjadi matahari yang menerangi seluruh negeri. Lima Perintah Aksi adalah peta menuju fajar baru itu.

Maka, di akhir perjalanan pemikiran ini, seruan saya bukan lagi seruan intelektual, melainkan seruan moral dan eksistensial:

Kepada para pemimpin bangsa: Apakah kalian akan dikenang sebagai penjaga status quo yang membiarkan bangsa ini tenggelam dalam detransformasi? Atau sebagai pembaru sejarah yang mengembalikan Indonesia ke jalur konstitusionalnya?

Kepada korporasi pemegang HGU: Apakah kalian akan terus menjadi penjaga monarki agraria yang akhirnya digulingkan oleh sejarah? Atau menjadi pelopor transisi yang membangun kemitraan sejati dengan rakyat?

Kepada rakyat Indonesia, terutama yang termarjinalkan oleh sistem ini: Sudah waktunya bangkit. Kisah Keling Kumang adalah bukti bahwa kekuatan kita ada dalam persatuan dan kepercayaan. Mari kita wujudkan SPKR bukan hanya sebagai simpanan uang, tetapi sebagai simpanan harapan dan tekad kolektif.

Pilihan ada di tangan kita. Masa depan sedang menunggu keputusan kita hari ini.

Aam BastamanComment