Badan Usaha Milik Anggota (2)

Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi (13)

Dari Sertifikat di Layar ke Kuasa Tangan: Menghidupkan Mesin Kedaulatan BUMA-NKRI

Oleh: Agus Pakpahan

Prolog: Bukti yang bertanya

Seorang ibu paruh baya, dengan hati-hati, menunjukkan aplikasi BUMA-NKRI di ponselnya kepada tetangganya. "Lihat, ini bukti saya punya negeri ini," katanya bangga, menunjuk ke Sertifikat Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat senilai Rp 1 juta. Tetangganya mengangguk, tapi matanya menyiratkan pertanyaan yang lebih dalam: "Bagus, Ibu. Tapi setelah dapat sertifikat ini, kita ngapain? Uangnya nggak bisa diambil, suara kita cuma satu dari 199 juta. Apa bedanya dengan sebelumnya?"

Pertanyaan ini adalah ujian sebenarnya. Sertifikat yang statis di layar ponsel harus diubah menjadi kekuatan dinamis yang menggerakkan perekonomian. Transaksi simbolis harus menjadi transformasi substantif. Esai hari ini adalah jawabannya: sebuah peta jalan untuk menghidupkan mesin kedaulatan BUMA-NKRI dari konsep menjadi kekuatan nyata.

Bagian 1: Tahap Peluncuran: Dari KOde Program ke Kontrak Sosial (Q1-Q4 2026)

Membangun Legitimasi yang Tak Terbantahkan.

Sebelum satu rupiah pun dialirkan, fondasi hukum dan kepercayaan harus dibangun dengan kokoh.

1. Komite Transisi Presidensial: Dibentuk oleh Presiden, beranggotakan 21 orang yang merepresentasikan unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, profesional, dan perwakilan pemuda. Tugasnya: merancang Payung Hukum BUMA-NKRI.

2. Konsultasi Publik Massive-Open-Online: Setiap pasal dari Rancangan Undang-Undang BUMA-NKRI dibuka untuk dikomentari publik selama 90 hari. Platform digital yang user-friendly memastikan partisipasi bukan hanya dari para ahli, tapi juga dari ibu-ibu di warung kopi, nelayan, dan petani.

3. Pengesahan UU BUMA-NKRI: DPR dan Pemerintah mengesahkan UU yang telah melalui proses deliberatif paling demokratis dalam sejarah Indonesia. UU ini menjadi kontrak sosial baru antara negara dan rakyat.

4. Peraturan Turunan & Pembentukan Lembaga Sementara:

   · Pembentukan Badan Pelaksana Sementara (BPS) BUMA-NKRI.

   · Perancangan dan pengujian sistem teknologi blockchain dan aplikasi digital.

   · Pendaftaran dan validasi data 199 juta penerima Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat yang terintegrasi dengan data kependudukan.

Bagian 2: Tahap Penguatan: Menggerakkan Modal, Memilih Pemimpin (Q1 2027 - Q4 2028)

Demokrasi Ekonomi dalam Aksi.

Dengan UU yang telah disahkan, tahap implementasi dimulai. Ini adalah fase di mana rakyat benar-benar menjadi pemegang kedaulatan tertinggi.

1. Pencairan Modal & Pembentukan Holding Company:

   · Dana Rp 199 Triliun dari tiga sumber (subsidi energi, bansos, efisiensi) dialihkan ke rekana khusus BUMA-NKRI.

   · Holding Company BUMA-NKRI resmi berdiri sebagai entitas hukum. Dana ini bukan lagi uang negara, tapi aset kolektif 199 juta anggota.

2. Pemilihan Dewan Pemilik Rakyat (DPR-Versi Rakyat):

   · Ini bukan pemilu politik, tapi pemilu ekonomi. Setiap anggota BUMA (seluruh WNI dewasa) memilih perwakilannya di tingkat kabupaten/kota.

   · Calonnya adalah profesional lokal yang kompeten, bukan politisi. Kampanye berfokus pada visi pengelolaan ekonomi, bukan janji serampangan.

   · Perwakilan terpilih di tiap daerah kemudian memilih Dewan Pemilik Rakyat tingkat nasional. Inilah wajah baru perwakilan rakyat: yang fokus pada hasil ekonomi, bukan kekuasaan.

3. Rapat Anggota Pertama: Kedaulatan Dimulai:

   · Dewan Pemilik Rakyat yang terpilih menunjuk Dewan Pengawas Sipil (dari unsur pakar, aktivis, dan tokoh masyarakat) dan merekrut Direksi Operasional profesional.

   · Rapat Anggota pertama menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Usaha (GBHU) untuk 5 tahun ke depan, memprioritaskan sektor strategis mana yang akan dimasuki terlebih dahulu.

Bagian 3: Tahap Operasionalisasi: Mesin Ekonomi Berputar (2029 - 2034)

Di Mana Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat Bekerja untuk Kita.

Dengan struktur kepemimpinan yang solid, Holding Company BUMA-NKRI mulai berinvestasi. Ini adalah fase di mana rakyat melihat bukti nyata kepemilikannya.

Strategi Investasi Awal: Membangun Fondasi Kedaulatan

1. BUMA ENERGI: Membeli dan Membangun.

   · BUMA tidak membangun dari nol. Strategi pertama adalah akuisisi strategis: membeli saham mayoritas di anak usaha BUMN migas dan ketenagalistrikan yang sudah ada namun kurang optimal.

   · Hasilnya: Dalam waktu 2-3 tahun, rakyat sudah bisa berkata, "Kami pemilik 51% saham di Kilang Tuban atau Pembangkit Listrik Jawa-Bali." Perubahan kepemilikan ini memicu efisiensi dan inovasi.

2. BUMA PANGAN: Integrasi Vertikal dari Lahan ke Piring.

   · Membangun atau bermitra dengan BUMDes untuk menciptakan lumbung pangan modern di sentra-sentra produksi.

   · Membangun jaringan logistik dan pasar modern ritel yang menghubungkan petani langsung ke konsumen, memotong rantai distribusi yang panjang dan mahal.

   · Setiap anggota BUMA bisa membeli beras dan sembako berkualitas dengan harga wajar di gerai "Pasar BUMA".

3. BUMA DIGITAL: Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri.

   · Berinvestasi besar-besaran dalam infrastruktur data center nasional dan pengembangan platform digital "Ekonomi Kerakyatan".

   · Platform ini menjadi pesaing sehat bagi e-commerce raksasa asing, dengan model bagi hasil yang menguntungkan bagi UMKM lokal dan anggota BUMA sebagai pemiliknya.

Bagian 4: Tahap Kemandirian: Dividen Kedaulatan dan Reinvestasi (2035 - Seterusnya)

Siklus Virtuous Ekonomi Berkelanjutan.

Setelah 5-7 tahun beroperasi, BUMA-NKRI diharapkan mulai mencetak laba bersih yang signifikan. Inilah saatnya janji kedaulatan ekonomi dibuktikan.

1. Mekanisme Dividen yang Cerdas:

   · Sebagian laba (misalnya 30%) dibagikan sebagai Dividen Kedaulatan langsung ke rekening digital setiap anggota.

   · Dividen ini bukan sekadar uang. Ia adalah pengingat tahunan yang konkret bahwa "negeri ini menghasilkan untukku."

   · Sebagian besar laba (70%) di-reinvestasi untuk ekspansi usaha, riset teknologi, dan cadangan. Ini memastikan BUMA tumbuh lebih besar dan kuat untuk generasi mendatang.

2. Dampak Multiplier yang Mengubah Wajah Indonesia:

   · Pengentasan Kemiskinan Struktural: Dividen Rp 100.000 - Rp 200.000 per tahun mungkin tidak besar bagi kelas menengah, tapi bagi 40% rumah tangga terbawah, ini adalah dana darurat yang sangat berarti.

   · Penguatan Pasar Domestik: Uang dividen yang mengalir ke lapisan terbawah akan langsung berputar di ekonomi lokal, menciptakan permintaan dan merangsang usaha kecil.

   · Stabilitas Sistemik: Dengan kepemilikan kolektif rakyat di sektor strategis, guncangan ekonomi global dapat diatasi dengan lebih baik. Harga energi dan pangan dapat dikendalikan untuk melindungi kepentingan pemiliknya, yaitu rakyat.

Bagian 5: Mengatasi Tantangan: Realisme, Bukan Idealisme Semata.

Antisipasi dan Solusi.

1. Tantangan: Korupsi dan Inefisiensi.

   · Solusi: Sistem blockchain dan audit publik real-time. Setiap anggota adalah pengawas. Setiap rupiah dapat dilacak. Kontrak untuk Direksi dan Dewan berkinerja tinggi, tapi juga memiliki klausul pemecatan yang ketat jika melanggar.

2. Tantangan: Politik dan Intervensi Kekuasaan.

   · Solusi: UU BUMA-NKRI harus secara eksplisit melindungi independensi lembaga ini dari regim mana pun. Dewan Pengawas Sipil bertindak sebagai "penjaga gawang" nilai-nilai konstitusi.

3. Tantangan: Apatisme dan Rendahnya Partisipasi.

   · Solusi: Edukasi massal dan desain aplikasi yang menarik. Hak suara dalam Rapat Anggota bisa dilakukan melalui smartphone. Materi rapat disajikan dalam video animasi yang mudah dipahami, bukan hanya dokumen hukum yang rumit.

Epilog: Indonesia 2030 - Sebuah Percakapan Baru

Bayangkan tahun 2030. Percakapan di warung kopi telah berubah.

"Pak, dengar-dengar BUMA baru saja akuisisi saham mayoritas di perusahaan geothermal itu, ya?"

"Iya,betul. Waktu pemilihan Direktur Barunya kemarin, saya ikut vote lewat aplikasi. Calonnya itu lulusan ITB, pengalaman 20 tahun di energi terbarukan. Bagus sekali kredonya."

"Nanti kalau sudah profit,kita terima dividennya bisa untuk bayar SPP anak saya."

"Bukan cuma dividen, Pak. Sekarang kita punya bargaining power. Perusahaan kita itu bisa desak pemerintah untuk turunkan tarif listrik, karena kita pemiliknya. Bukan demo, tapi rapat pemegang saham!"

Percakapan ini menggambarkan perubahan mentalitas yang paling fundamental: dari rakyat yang meminta menjadi pemilik yang memutuskan. Dari objek pembangunan menjadi subjek sejarah ekonominya sendiri.

Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat itu ibarat starter motor untuk menghidupkan mesin besar yang selama ini diam. Rp 1 juta itu adalah percikan awal. Setelah mesin hidup, dialah yang akan menggerakkan Indonesia menuju 2045 dengan kekuatan, kemandirian, dan martabat yang sepenuhnya milik kita.

Ini bukan lagi mimpi. Ini adalah peta jalan. Mari kita wujudkan, langkah demi langkah, dari sertifikat di layar menjadi kuasa di tangan. Negara Koperasi Republik Indonesia!

Penulis: Prof. Agus Pakpahan, Ph.D (Rektor Universitas Koperasi Indonesia - Ikopin University).

Editor: Dr. Aam Bastaman (Ketua Senat Universitas Trilogi).

Aam BastamanComment