Zona Bahaya Menuju Deflasi

KRAT Dr Drs H Supardiyo, M.Pd

GEMARI.ID-JAKARTA. Ekonomi Indonesia diperkiraan akan runtuh, perbankan akan lesu, PHK merajalela dan ini menunjukkan Indonesia dalam zona bahaya menuju deflasi. Untuk itu perlu cara cepat dan tepat untuk mengatasinya. Pertama, turunkan kebijakan pengenaan PPN 12 % menjadi 5 % agar biaya importasi tidak diberatkan sebagaimana diterapkan oleh Republik Rakyat Cina/Tiongkok, sehingga mendukung tumbuhnya Industri yang sebagian bahan bakunya masih impor.

Ke dua, Perintahan Prabowo Subianto agar setiap Perusahaan menaikkan UMR 6,5 % dicabut, Ke tiga, hapus sistem kerja outsourching dengan merevisi UU no. 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas belum menghapus sistem outsourching, yang di-outsourching pekerjaannya bukan tenaga kerjanya atau pun orangnya. Ke empat, terapkan Deregulasi dan Debirokratisasi di bidang PERIJINAN (Investasi). Ke lima, cegah kepindahan perusahaan ke Vietnam, contoh kebijakan Vietnam yang menyediakan kaveling Industri selama 5 tahun tidak dikenakan pajak, pasca 5 tahun diaudit oleh badan independent, setelah itu baru dikenakan pajak sesuai RATIO tingkat keuntungan per tahun pajak.

Ke enam, penggunaan Tenaga Kerja Asing secara bertahap dihapus dan gunakan Tenaga Kerja lokal hasil transfer tehnologi. Ke tujuh, rampingkan Kabinet yang gemuk, hindari munculnya kebijakan Menteri yang merugikan sektor Industri, terutama manufactur/hilirisasi Industri yang saat ini on going proses dan atau yang mulai produksi yang butuh tenaga kerja banyak, seperti  hilirisasi nikel/ Smalter di Morowali Sulra, Hilirisasi PT. Free Port Indonesia di Gresik dan Lombok, Hilirisasi Industri baterai dan mobil listrik di Kawasan Industri Terpadu di Batang Jateng, Hilirisasi Industri logam timah di Kalbar sebagai anak perusahaan PT. Asahan Sumut. 

Ke delapan, kebijakan kementerian terkait yang tidak sinkron dan tumpang tindih, maka perlunya likuidasi kementerian dan dijadikan satu kementerian yang membidanginya dan sebagainya. Hilirisasi industri di dalam negeri harus dan wajib diterapkan dengan segala konsekuensinya, sebagaimana Presiden Jokowi telah launching pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang lalu, agar Indonesia dapat menjadi PENGEKSPORT BARANG JADI dan bukan sebagai Negara PENGIMPORT (harga tinggi devisa tinggi pula dan APBN terdongkrak), dan Industri kita dapat lebih ekonomis, kran import kecil, penghematan dapat dilakukan serta UMR berangsur dapat dinaikkan seiring kemampuan Perusahaan. Demo yang menuntut kenaikan upah dapat dicegah karena KFM (Kebutuhan Fisik Minimum ) terpenuhi. Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik Pemerintahan