Memperingati Hari Keluarga Nasional
Setelah kita, pemerintah dan DPR berhasil mengesahkan UU nomor 10 tahun 1992 tentang pembangunan keluarga sekahtera, maka berdasarkan UU tersebut Program KB bergeser pada tujuan yang lebih luas yakni Pembangunan Keluarga Sejahtera. Atas petunjuk Presiden RI sebagai pelaksana UU tersebut, BKKBN berdasarkan UU tersebut, berlandaskan kberhasilan program KB, ditugasi membangun keluarga sejahtera.
Sejak itu BKBN ditugasi memilih suatu tanggal yang akan ditengarahi sebagai Hari Keluarga Nasional guna dijadikan simbul bahwa pembangunan KB tujuan utamanya difokuskan pada usaha membangun dan memberdayakan Keluarga sejahtera.
Setelah beberapa kali berkonsultasi dengan Bapak {residen HM Soeharto, disepakati bahwa tanggal yang tepat untuk hari keluarga adalah tanggal 29 Juni.
Pada tanggal tersebut tahun 1949 di Yogyakarta terjadi peristiwa bersejarah yaiyu tentara dan para pejuang Kembali ke Yogyakarta dari pengungsiannya di desa-desa di sekitar kota Yogyakarta melakukan perjuangan merebut Kembali ibu kota yang dipindahkan dari Jakarta ke kota Yogyakarta. Hari itu Tentara TNI, para mahasiswa dan rakyat yang mengungsi dan berjuang dari desa-desa di sekitar Yogya Kembali ke rumah masing-masing di Yogyakarta, termasuk ibu Tien Soeharto dengan putrinya yang masih bayi mbak Tutut menyatu dengan pak Harto dan pasukannya yang Kembali ke Yogyakarta.
Pasukan TNI, mahasiswa dan rakyat bergembira karena mereka merasa “menang berjuang merebut kembali” Ibu Kota RI Yogyakarta. Harapannya adalah bahwa pembungunan keluarga sejahtera adalah perjuangan merebut kemenangan sebagai keluarga sejahtera.
Sejak saat itu BKKBN merumuskan kriteria keluarga sejahtera bersama ahl-ahli Ilmu Sosiologi dari berbafai Perguruan Tinggi di Indonesia. Kepala BKKBN sebagai Kretua Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) sekaligus Kepala BKKBN dibanyu oleh Bapak Dr Mazwar Nurdin, waktu itu belum Dr, serta staf mewakilili BKKBN memimpin Tim terdiri dari para Guru Besar Sosiologi dari berbagai Perguruan Tinggi, antara lain Prof Dr Selo Sumarjan dari Universitas Gajah Mada, Prof Sayogo dari IPB, dan guru besar Sosiologi lain sering berkumpul di BKKBN merumuskan arah dan rincian serta kriteria pembangunan keluarga yang tercermin sebagai pembangunan delapan fungsi keluarga.
Sejak itu diusahakan agar delapan fungsi keluarga menjadi bagian dari penjelasan UU nomor 10 tentang Pembangunan keluarga di Indonesia. BKKBN denagn petunjuk dan arahan yang lebih terperinci melaksanakan pembangunan keluarga tersebut berdasrkan pengembangan dan peningkatan delapan fungsi keluarga berlandaskan keberhasilan program KB yang berhasil terrlebuh dahulu.
Karena itu sejak disahkannya UU nomor 10 tahun 1992 tersebut arah dan perincian program yang wajib dikerjakan oleh BKKBN adalah penangunan dan pemberdsayaan keluarga sejahtera dengan arahan peningkatan delapan fungsi keluarga. Hari Keluarga Nasional merupakan penyegaran bahwa arah program yang digarap BKKBN adalah arah yang ditunjukkan oleh UU.