Taqwa disertai keakraban, Perlindungan, Dinamika dan Kelestarian
Syarat kebersamaan yang abadi adalah kesadaran yang tinggi bahwa kita adalah makluk Tuhan yang sangat perlu melestarikan ketaqwaan kepadaNya. Disamping itu kita perlu memelihara kebersamaan, hidup gotong royong, saling membantu dan melindungi kawan dan sahabat yang kita pelihara kesehatan dan dinamikanya dengan kecerdasan yang tinggi agar bisa bergerak secara dinamis, menghasilkan semua kebutuhannya dengan jalan yang halal serta memelihara kelestarian untuk generasi yang berkelanjutan. Karena itu hidup bersama memerlukan gotong royong yang saling mencintai dan melindungi sehingga otomatis setiap makluk perlu hidup gotong royong saling memelihara dan melindungi sehingga yang kuat memberi kedamaian kepada yang lemah dan yang lemah tidak menyerah pada keadaan apapun yang menghimpitnya.
Harapan itulah yang diberikan kepada keluarga Indonesia melalui delapan fungsi keluarga yang disyahkan dalam Undang-undang RI yang kita hormati dan harus kita patuhi. Dalam skala dunia dirumuskan dalam Melinium Development Goals atau MDGs yang selanjutnya disempurnakan dalam Sustainable Development Goals atau SDGs.
Sebagai anggota PBB kita ikut merumuskan dan patuh pada tekad bulat mau melaksanakannya sebagai bagian dari komunitas dunia yang damai dan telah menyatakan komitmen untuk bekerja sama. Komitmen melaksanakan itu adalah bagian dari dinmika duina damai yang membangun untuk kepentingan umat manusia sedunia. Tetap jangan salah sangka bahwa komitmen itu dilaksnakan oleh setiap bangsa dengan kesungguhan yang berbeda beda sekaligus dengan kesungguhan yang tidak sama pula. Karena itu hasilnya di setiap negara juga berbeda beda. Tidak ada satu system yang bisa menjamin atau bisa memaksa agar hasilnya seragam.
Proses pemenuhan komimen itu disebut sebagai pemberdayaan atau Pembangunan dan biasanya dilakukan dengn komitmen suatu negara melalui komitmen dan jaringan kebersamaan yang disyahkan dengan perundingan dan akhirnya pembiayaan yang dipandang pantas atau “diperebutkan sesuai kekuatan politik atau suatu system yang berlaku” atau suatu tata nilai yang dihormati bersama.
Apabila proses pemberdayaan itu berhasil dihrapkan tercapai posisi lain yang menyatakan bahwa suatu sitem telah berubah. Perubahan itu biasanya merujuk pada cita-cita semula tetapi bisa terjadi bahwa peubahan itu berbeda dengan ciat-cita semula sehingga terjadi suatu keadaan yang sama sekali berada diluar suatu prediksi yang wajar.
Apabila acara perubahan itu direncanakan maka para pengawas atau pemimpin suatu upaya perubahan segera bisa melakukan ajustment agar perubahan itu sesuai yang direncanakan karena bisa menyangkut acara proses jangka panjang yang lama atau besaran biaya besar yang dibutuhkan sehingga kalau perlu harus dirancang ulang.
Suatu program perubahan sosial yang dirancang dengan dimulai dari program penurunan fertilitas di Indonesia, sungguh sangat menarik untuk dijadikan contoh. Sikap skeptis bahwa pendekatan kemasyarakatan akan lebih efisien menjadi halangan pertama bahwa program itu dapat dimulai atau bahkan disediakan pembiayaannya. Karena itu rencana penilaiannya harus dilakukan secara fleksibel sehingga sesuatu yang tidak perlu harus dijalankan dengan proses yang lebih panjang. Untung saja perancang dan penentu kebijakan tidak terlalu jauh dari penentu kebijakan tingkat pusat yang bisa menyebabkan proses bisa berbelit dan memakan waktu yang lama sebelum suatu keputusan bisa diambil dengan mantab.
Disinilah diperlukan komitmen dengan kesadaran dan kepercayaan yang tinggi pada pelaku yang dipercaya dan bertanggung jawab. Tanpa adanya komitmen dan kepercyaan itu maka target yang disepakati di tahun 2000 belum tentu dapat dicapai. Tatapi Keputusan yang diambil dengan kepercayaan yang tinggi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh itu memungkinkan target itu bisa dicapai dengan keuntungan waktu sepuluh tahun lebih cepat dibanding waktu yang direncanakan.
Penentuan target-target Pembangunan seperti itu sungguh sangat penting agar pelaksanaan suatu ptogram dapat diukur kecepatannya sehingga waktu pelaksanaan bisa diatur sesuai dengan rencana yang rationil. Apabila ada kendala bisa dideteksi secara dini dan dicarikan penyesuaian yang diperlukan atau diubah aturan operasionalnya untuk berjalan lebih cepat.