Hari Kewaspadaan Nasional
Sejak dua tahun lalu Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menetapkan bahwa tanggal 27 Desember sebagai “Hari Kwaspadaan Nasional” atau aslinya “the International Day of Epidemic Preparedness”. Namun rupanya Indonesia diam-diam saja. Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial atau minimum Kantor Menko Pengembangan Sumber Daya Manusia, dulu Menko Kesra tidak mengambil Prakarsa atau menggerakkan masyarakat mengadakan Langkah-langkah konkrit. Dewasa ini, setelah serangan Covid-19 mereda ada serangan baru di banyak daerah gara=gara hujan yang makin gencar timbul bahaya berkembangnya beberapa penyakit yang apabila tidak waspada bisa menimbulkan serangan pandemic yang baru.
Di India, The Satyagraha Research Foundation dan berbagai Lembaga Sosial lainnya meminta pemerintah India membangun “Disaster Clinics” dengan kapasitas 10,000 prang pada setiap Distrik. Hari ini tanggal 27 December 2022 sebuah program besar dilangsungkan guna memperingati Hari Disaster tersebut antara lain sebagai usaha guna meningkatkan kesadaran masayarakat luas dipusatkan di Auditorium Satyagraha Research Foundation.
Resolusi PBB yang disahkan pada tanggal 7 December 2020 itu diikuti Deklarasi PBB pada tanggal 27 December 2020 itu langsung digerakkan penanganan Covid-19 secara global sebagai Pandemi Dunia. Belajar dari situ kalau mau hari Disaster Dunia tersebut bisa disebut Hari Kewaspadaan Nasional yang diisi dengan upaya meningkatkan lesadaran dan kewaspadaan Nasional semua pihak, utamanya kalangan pemerintah yang relevan dan rakyat banyak akan bahaya Disaster yang memerlukan Langkah-langkah dan tindakan gotong royong secara nasional.
Sesungguhnya Kementerian Sosial yang mengatur acara tanggal 20 Desember sebagai Hari Kesetiawanan Sosial bisa menggabungkan hari Kewaspadaan Spsial ini sekaligus sehinhgga rakyat diajak lebih sadar pada usaha gotong roypng sekaligus makin siap menghadapi disaster atau pandemic yang selalu melimpah pada bulan-bulan Desember atau bulan lain setiap tahunnya.