Srikandi KB dari Palembang Jadi Doktor Untuk Nikah Usia Dini
Dengan penuh rasa haru dan membanggakan hari ini, Sabtu tanggal 3 Juli 2021, bertepatan suasana “Hari Keluarga Nasional”, kami menerima pelaporan lulusnya “Srikandi KB” Dr. Desliana”, Koordinator bidang KSPK BKKBN Provinsi Sumsel pada tanggal 28 Juni telah dinyatakan lulus dalam ujian Promosi Doktor yang dipimpin oleh Rektor UIN Raden Patah Prof. Dr. Nyayu Chodijah M. Ag.
Dr. Desliana dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan pada ujian akhir study S3 UIN Raden Fatah di Palembang. Dr. Desliana dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Duski Ibrahim, M.Ag bersama Co-Promotor Dr. Muhammad Adil MA dengan Tim Penguji terdiri dari Prof Cholidi M.Ag, Prof. Dr. Mufidah M. Ag, Dr. Hamidah M.Ag dan Dr. Rina Antasari M.Hum, Salah satu penguji, Ibu Prof. Dr. Mufidah M.Ag dari UIN di Malang sangat terkenal dalam kegiatan Pengembangan Posdaya berbasis Masjid. Karena itu Kantor BKKBN tempat Dr. Desliana bekerja, bisa mengambil manfaat hasil penelitian beliau serta nilai positif yang ditemukan guna mendorong program operasional yang berhasil.
Dr. Desliana Iwan masuk UIN di Palembang bulan Oktober 2017 dan menyelesaikan studi pada tanggal 28 Juni dengan berhasil. Penelitian dan Disertasinya sangat erat hubungannya dengan upaya pemerintah mengembangkan sumber daya yang berkualitas melalui pengaturan usia nikah yang matang. Usaha ini telah berhasil menyepakati melalui Undang-undang bahwa usia nikah bagi kaum perempuan adalah 19 tahun, tetapi ada embel-embel bisa ada perkecualian yang di sahkan melalui hukum. Akibatnya pada Pengadilan agama dewasa sangat banyak ibu-bapak yang bersama anak perempuan yang berusia di bawah 19 tahun ingin mendapatkan pengesahan hukum karena anak mereka akan nikah di bawah usia yang ditetapkan oleh UU.
Disertasi yang merekam pandangan tokoh masyarakat terhadap pernikahan dini pada etnis Melayu di Kota Palembang bisa menjadi referensi untuk memperkuat usaha mencegah pernikahan dini, utamanya pada etnis Melayu di Kota Palembang. Lebih khusus lagi bagi para Hakim Agama di Kota Palembang atau tempat-tempat lain agar makin bisa menghindari nikah usia dini. Seperti diketahui pernikahan usia dini sangat rentan pada hasil anak-anak yang dilahirkan karena rahim ibu belum siap untuk mengandung dan lebih dari itu kedua orang tua belum matang memelihara anak hasil pernikahan kedua sejoli.
Dalam keadaan Covid-19 dengan segala risiko untuk tinggal di rumah ada kecenderungan pasangan muda sukar mendapat pekerjaan yang memadai sehingga keluarga tidak bisa maksimal memberikan segala kebutuhan keluarga muda tersebut. Karena itu apabila hasil penelitian itu dapat dikembangkan, maka BKKBN akan memperoleh manfaat yang baik. Kenyataan yang terjadi dewasa ini Kantor Pengadilan Agama di Jakarta misalnya setiap hari penuh orang tua dan anaknya yang ingin melakukan pengesahan alasan menikahkan anak di bawah usia 19 tahun dengan berbagai alasannya. Hakim Agama, karena desakan itu tidak bisa memberikan nasehat karena seluruh alasan pernikahan telah disahkan pada jajaran Desa atau instansi resmi lainnya. Semoga hasil penelitian Doktor baru ini menjadi referensi yang banyak gunanya. Selamat untuk Dr. Desliana Iwan dan seluruh keluarga yang berbahagia. Aamiin YRA.