Mengatasi Problema Listrik dengan Tenaga Surya
Noor Azasi Pegiat Pemberdayaan Masyarakat. Pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa secara administrasi, Desa Tundakan berada Kecamatan Awayan dan terbagi menjadi 3 Rukun Tetangga (RT), salah satunya RT 3 yang biasa disebut masyarakat setempat sebagai Bayur. Lokasinya terpisah dari desa Tundakan kurang lebih 8 km masuk ke hutan dengan medan yang sangat berat, turun naik gunung serta becek.
Untuk sampai kesana diperlukan waktu kurang lebih 1 jam dengan kendaraan Trail. Selain itu pembangunan infrastruktur juga terhambat. Listrik dan jaringan telepon tidak bisa masuk ke Rt 3 karena letak nya yang jauh dari pusat desa.
Program bantuan listrik tenaga surya kemudian dilaksanakan untuk mengatasi problema ini pada tahun 2016. Pelaksanaannya dimulai dengan pendataan oleh Pemerintah Desa Tundakan warga yang belum teraliri listrik, khususnya di RT 3 untuk didaftarkan dalam program tersebut. Keberadaan listrik tenaga surya menjawab sedikit pemasalahan yang di alami masyarakat Desa Tundakan yang berada di RT 3. Inovasi ini secara otomatis membantu pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Selain mudah dan murah biayanya, juga tidak perlu kabel panjang dan mesin yang besar untuk menghidupkan listriknya. Langkah selanjutnya, dialokasikan anggaran pemeliharaan supaya alat tetap terawat dan memberi manfaat secara berkelanjutan.