Antara Rekonstruksi dan Keadilan: Membaca Board of Peace untuk Gaza
H Lalu Tjuck Sudarmadi
GEMARI.ID-JAKARTA. Gaza hari ini adalah potret kegagalan politik global. Wilayah padat penduduk itu hancur nyaris total akibat perang berkepanjangan, puluhan ribu warga sipil tewas, dan jutaan lainnya hidup tanpa kepastian. Di tengah kehancuran itulah muncul Board of Peace for Gaza, sebuah inisiatif yang diprakarsai Donald Trump dan dipromosikan sebagai jalan menuju perdamaian dan rekonstruksi.
Secara normatif, niat membangun kembali Gaza tentu patut didukung. Tidak ada bangsa yang menolak perdamaian. Namun dalam politik internasional, niat baik tidak pernah berdiri di ruang hampa. Siapa penggagasnya, bagaimana mekanismenya, dan kepentingan apa yang bekerja di baliknya adalah pertanyaan yang tak boleh dihindari. Board of Peace dipresentasikan sebagai mekanisme multilateral pascaperang yang bertugas mengawal stabilisasi keamanan, pemerintahan transisi, dan rekonstruksi Gaza. Namun badan ini berdiri di luar mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak lahir dari resolusi Dewan Keamanan, dan dipimpin oleh figur yang selama konflik secara terbuka mendukung Israel.
Di sinilah letak problem pertamanya. Pendukung Board of Peace berargumen bahwa PBB terlalu lamban dan tidak efektif. Dunia, kata mereka, membutuhkan pendekatan pragmatis agar penderitaan rakyat Gaza tidak berlarut-larut. Beberapa negara berkembang—termasuk Indonesia—melihat keikutsertaan sebagai kesempatan untuk ikut memengaruhi arah kebijakan dan memastikan kepentingan Palestina tidak sepenuhnya dimonopoli kekuatan besar. Argumen ini terdengar rasional, namun hanya jika dilepaskan dari konteks politik yang lebih luas.
Masalah utama Board of Peace bukan terletak pada tujuan rekonstruksi, melainkan pada kerangka moral politik yang melingkupinya. Donald Trump dan pemerintahan Amerika Serikat adalah aktor kunci yang secara politik dan diplomatik menopang Israel selama operasi militer yang menghancurkan Gaza. Ketika kehancuran itu belum disertai pertanggungjawaban hukum yang memadai, inisiatif rekonstruksi yang dipimpin oleh pihak yang sama memunculkan kesan bahwa perdamaian dijadikan penutup dari bab kekerasan, bukan kelanjutannya menuju keadilan.
Kritik kedua menyangkut risiko legitimasi. Board of Peace berpotensi menggeser fokus internasional dari isu akuntabilitas—termasuk dugaan kejahatan perang dan pelanggaran hukum humaniter—ke sekadar manajemen pascakonflik. Rekonstruksi memang penting, tetapi bila dipisahkan dari keadilan, ia berisiko menjadi normalisasi atas kekerasan, kehancuran dianggap selesai urusannya begitu bangunan berdiri kembali.
Ketiga, keberadaan Board of Peace menimbulkan pertanyaan serius tentang masa depan multilateralisme. Jika negara kuat dapat membentuk badan ad hoc di luar PBB untuk mengelola konflik yang juga melibatkan kepentingannya sendiri, maka tatanan internasional berbasis hukum berisiko tergeser oleh tatanan berbasis pengaruh dan kekuatan finansial.
Dalam jangka panjang, ini bukan hanya soal Gaza, melainkan preseden global yang berbahaya. Aspek lain yang patut dicermati adalah posisi rakyat Palestina sendiri. Dalam banyak diskursus tentang Board of Peace, warga Gaza lebih sering diposisikan sebagai penerima bantuan, bukan subjek politik yang memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya. Tanpa keterlibatan bermakna aktor Palestina, proses perdamaian berisiko kehilangan legitimasi sosial dan politik sejak awal.
Bagi Indonesia, keterlibatan dalam Board of Peace merupakan ujian nyata bagi prinsip politik luar negeri bebas-aktif. Indonesia selama ini konsisten membela Palestina melalui jalur PBB dan hukum internasional. Masuk ke mekanisme di luar PBB menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak dipersepsikan sebagai pergeseran sikap atau kompromi prinsip. Di sisi lain, tekanan politik domestik juga tidak bisa diabaikan. Sentimen publik Indonesia terhadap Amerika Serikat dan Israel—terutama dalam konteks Gaza—sangat kuat. Setiap langkah yang dianggap terlalu dekat dengan inisiatif Trump berpotensi memicu resistensi sosial dan politik, termasuk dari kelompok masyarakat yang memandang konflik ini sebagai isu moral dan ideologis.
Pertanyaan kunci yang seharusnya menjadi dasar diskusi global adalah sederhana namun fundamental, siapa yang bertanggung jawab atas kehancuran Gaza, dan sejauh mana tanggung jawab itu harus diwujudkan? Rekonstruksi tidak seharusnya menjadi proyek kolektif dunia semata, sementara aktor utama konflik terbebas dari beban politik dan moral. Perdamaian yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan dana dan bangunan baru, tetapi juga kejujuran politik. Tanpa keadilan dan akuntabilitas, rekonstruksi berisiko mengulang siklus kekerasan.
Bagi Indonesia, menjaga konsistensi moral sembari tetap aktif di panggung internasional adalah kunci agar perdamaian yang diupayakan tidak datang terlalu mudah—dan karena itu, tidak rapuh. Tetapi Prabowo pasti sudah mengkalkulasi secara komprehensif. Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan.