Penurunan Angka Perkawinan dan Kekosongan Kepemimpinan Kebijakan Menjadi Diskursus Publik ?
H Lalu Tjuck Sudarmadi
GEMARI.ID-JAKARTA. Dalam satu dekade terakhir, angka perkawinan di Indonesia menunjukkan tren menurun secara konsisten. Data resmi mencatat bahwa jumlah pernikahan yang pada 2014 masih berada di kisaran 2,1 juta per tahun, turun menjadi sekitar 1,57 juta pada 2023. Penurunan hampir 30 persen ini terjadi di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Fenomena tersebut kemudian menjadi diskursus publik—dibahas di televisi, media daring, dan ruang sosial lainnya. Namun diskursus ini tidak berkembang sebagai pembahasan kebijakan yang jernih, melainkan lebih sering tampil sebagai kegelisahan sosial tentang generasi muda, keluarga, dan masa depan bangsa.
Tulisan ini berargumen bahwa ramainya perbincangan publik bukan semata karena perubahan angka, melainkan karena absennya negara memimpin penafsiran atas perubahan tersebut. Penurunan angka perkawinan tidak dapat dibaca secara terpisah. Ia berjalan seiring dengan perubahan sosial yang lebih luas. Data BPS menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen pemuda usia 16–30 tahun saat ini berstatus belum menikah. Rata-rata usia kawin pertama juga terus meningkat, baik pada laki-laki maupun perempuan. Selain faktor budaya, terdapat faktor kebijakan dan struktural yang nyata. Perubahan Undang-Undang Perkawinan pada 2019 yang menyamakan batas usia minimum menikah menjadi 19 tahun berkontribusi pada turunnya pernikahan usia muda. Di sisi lain, perpanjangan masa pendidikan, ketidakpastian kerja, mahalnya perumahan, dan meningkatnya biaya hidup membuat perkawinan semakin dipandang sebagai keputusan yang membutuhkan kesiapan matang. Dengan kata lain, yang terjadi bukanlah penolakan terhadap institusi perkawinan, melainkan penundaan sebagai respons rasional terhadap kondisi sosial-ekonomi.
Mengapa Lalu Menjadi Diskursus Publik? Angka perkawinan menjadi isu publik karena ia menyentuh wilayah yang sangat sensitif dalam kehidupan berbangsa: keluarga sebagai institusi dasar, reproduksi penduduk, dan narasi bonus demografi. Ketika indikator ini berubah, masyarakat secara alamiah bertanya: apa implikasinya bagi masa depan?Masalahnya, pertanyaan publik ini tidak dijawab secara sistematis oleh negara. Akibatnya, ruang diskursus diisi oleh tafsir normatif, kekhawatiran demografis, atau stigma terhadap generasi muda. Media bukan menciptakan kegaduhan, melainkan memperbesar kegelisahan yang tidak dijawab oleh kebijakan.
Situasi hari ini menjadi ironis bila dibandingkan dengan masa lalu. Pada era Orde Baru, di bawah Presiden Soeharto, penundaan usia perkawinan justru merupakan bagian inti dari kebijakan kependudukan. Melalui BKKBN, negara secara sadar mendorong usia kawin yang lebih matang demi kesehatan ibu dan anak, kesiapan ekonomi, serta kualitas sumber daya manusia. Penundaan perkawinan saat itu tidak dipersepsikan sebagai ancaman nilai, melainkan sebagai alat pembangunan yang rasional. Negara hadir dengan narasi yang jelas: keluarga direncanakan, bukan dipaksakan.
Kini, ketika penundaan perkawinan terjadi secara luas dan organik, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)—yang telah memasuki tahun kedua—justru belum tampil sebagai pemimpin diskursus. Belum terlihat secara jelas posisi kebijakan kementerian terhadap tren penurunan perkawinan, kerangka analisis yang menghubungkan data dengan realitas generasi, maupun peta jalan pembangunan keluarga yang relevan dengan perubahan zaman. Yang lebih dominan justru pendekatan sporadis yang kurang systemik programatik dan kampanye normatif namun nyaris tidak terdengar dan tanpa penjelasan konseptual mengenai apa yang sebenarnya sedang berubah dalam struktur keluarga Indonesia.
Sebagai Kementerian dengan nomenklatur “kependudukan dan pembangunan keluarga”, Mendukbangga seharusnya menjadi pusat pemikiran kebijakan kependudukan nasional. Namun dalam praktiknya, kementerian ini belum tegas-firm memposisikan diri sebagai thought leader. Tidak ada kejelasan apakah penurunan angka perkawinan dipandang sebagai masalah yang harus dikoreksi, transisi sosial yang perlu dikelola, atau peluang untuk merumuskan kebijakan keluarga yang baru. Akibatnya, diskursus publik berkembang tanpa kompas, sementara negara hadir secara administratif tetapi absen secara konsep pemikiran. Dari kegelisahan ke kepemimpinan penurunan angka perkawinan bukan krisis moral dan bukan anomali sosial. Ia adalah indikator perubahan struktural dalam cara masyarakat membangun kehidupan dewasa. Diskursus publik muncul karena masyarakat merasakan perubahan itu secara langsung, sementara negara belum memberikan penjelasan yang memadai.
Tantangan Mendukbangga hari ini bukan sekadar menjalankan program, melainkan memimpin makna, membaca data secara jernih, menjelaskan perubahan secara utuh, dan merumuskan penyesuain arah pembangunan keluarga sesuai realitas zaman. Tanpa kepemimpinan narasi tersebut, diskursus akan terus bergulir sebagai kegelisahan kolektif—bukan sebagai dialog kebijakan yang mencerahkan. Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan