Dominasi Oligarki : Negara dalam Bayangan, Demokrasi Tersandera

H Lalu Tjuck Sudarmadi

GEMARI.ID-JAKARTA. Apakah republik ini masih benar-benar dipimpin oleh negara, ataukah kini kita sedang berada di bawah bayang-bayang segelintir oligarki yang menguasai seluruh lini kehidupan? Pertanyaan itu semakin relevan ketika melihat arah perjalanan bangsa sejak reformasi hingga hari ini, di mana demokrasi yang awalnya diproyeksikan sebagai jalan pembebasan justru tersandera oleh kekuatan modal.

Orde Baru: Konglomerat di Bawah Kendali

Pada awal berdirinya negara, para pedagang kaya tidak tampil dominan dalam arena politik, semua diatur Negara .  Baru di masa Orde Baru, Presiden Soeharto membuka peran modal besar, baik dari dalam negeri maupun asing. Lahir konglomerasi yang hanya segelintir, sebagian besar keturunan Tionghoa, dengan figur paling menonjol Liem Sioe Liong atau “Oom Liem.”

Kedekatan mereka dengan penguasa membuat konglomerat memperoleh proyek-proyek besar, sebagian dari pemerintah, sebagian untuk pengembangan bisnisnya sendiri. Namun, ada perbedaan mendasar dengan era pasca reformasi: para konglomerat kala itu tetap bekerja di balik layar, jarang tampil di publik, dan masih berada dalam kendali negara.

Tak bisa dimungkiri, Orde Baru mencatat sejumlah keberhasilan: swasembada beras, keberhasilan program Keluarga Berencana yang kini melahirkan bonus demografi, pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% (BPS, 1970–1996), serta diplomasi yang diperhitungkan di kancah internasional. Itu dimungkinkan oleh kepemimpinan yang kuat, birokrasi profesional, jumlah kementerian yang ramping, serta perencanaan pembangunan berkesinambungan lewat GBHN.

Namun, di balik itu, ketergantungan pada konglomerat dan sentralisasi kekuasaan menjadi bibit persoalan jangka panjang. Richard Robison (1986) menyebut Orde Baru sebagai bentuk developmental state khas Indonesia: pembangunan digerakkan negara, tetapi sangat bergantung pada konglomerat yang dipelihara penguasa.

Reformasi: Oligarki Menjadi Penguasa

Reformasi 1998 yang diharapkan membawa pembaruan justru membuka pintu bagi liberalisasi politik dan ekonomi. Amandemen UUD 1945 melahirkan sistem politik baru yang di satu sisi lebih demokratis, tetapi di sisi lain menghadirkan celah luas bagi neoliberalisme dan kapitalisme global.

Jimly Asshiddiqie (2006) mencatat, perubahan sistem ketatanegaraan pasca amandemen melemahkan peran MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Sementara itu, Pasal 33 hasil amandemen ditafsirkan lebih terbuka pada privatisasi.

Dalam ruang inilah konglomerat berevolusi menjadi oligarki. Mereka tidak lagi sekadar mitra negara, melainkan penentu arah kebijakan. Jeffrey A. Winters (2011) menyebut Indonesia sebagai contoh nyata oligarki elektoral, di mana demokrasi dibajak oleh kekuatan modal. Bahkan lebih jauh, Richard Robison dan Vedi Hadiz (2004) menegaskan reformasi justru memperkuat jaringan oligark, karena mereka berhasil beradaptasi dengan sistem demokrasi baru.

Kini, proyek bisnis swasta bisa berubah menjadi Proyek Strategis Nasional, dan siapa yang memimpin negara maupun daerah ditentukan oleh kekuatan uang. Demokrasi yang dimaksudkan untuk menegakkan kedaulatan rakyat berubah menjadi demokrasi uang, mahal secara sosial maupun ekonomi.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Dampaknya sangat terasa. Masyarakat digiring pada budaya hedonisme dan konsumtif melalui media. Herbert Schiller (1976) dalam teori Cultural Imperialism menjelaskan bagaimana media menjadi instrumen penetrasi budaya kapitalistik global. Di Indonesia, budaya pamer dan gaya hidup instan ditanamkan secara masif, terutama ke generasi muda.

Data pun bicara. BPS (2024) menyebut angka kemiskinan sekitar 9,03%. Namun Bank Dunia (2023) menggunakan standar US$8,3 pengeluaran perkapita per hari, sehingga lebi dari 60% penduduk Indonesia masih tergolong miskin atau rentan. Dengan standar ini, label Indonesia sebagai "upper middle income country"  terasa semu, karena realitas di bawah menunjukkan jurang kesenjangan yang makin lebar. Koefisien Gini (2023) berada di angka 0,388—cerminan bahwa kesenjangan sosial-ekonomi masih tinggi.

Di sisi lain, tanah rakyat dirampas atas nama pembangunan, BUMN menjadi bancakan, sementara narkoba dan judi online merusak generasi bangsa. Korupsi di lembaga negara terus merajalela. Oligarki kini bahkan dipuji-puji sebagai “pembina” institusi resmi, sebuah fenomena yang menunjukkan betapa dalam penetrasi mereka ke dalam tubuh negara.

Negara dalam Bayangan

Fenomena ini dalam literatur disebut sebagai state capture (Hellman, Jones, Kaufmann, 2000), ketika aktor privat mampu mengendalikan kebijakan negara demi kepentingan mereka. Indonesia sedang mengalaminya. Oligarki tidak hanya memengaruhi, tetapi juga mendesain kebijakan. Mereka sudah menjadi “negara dalam negara.” Demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata telah direduksi menjadi instrumen legitimasi kepentingan modal.

Kedaulatan rakyat terkikis, dan republik seolah berjalan tanpa arah. Sementara rakyat kecil makin tersisih, elit politik menari mengikuti gendang oligarki.

Jalan Keluar

Menghadapi situasi ini, bangsa tidak boleh pasrah. Ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil: Kembali ke UUD 1945 Asli dengan adendum seperlunya, agar konstitusi kembali menjadi fondasi kedaulatan rakyat, bukan alat masuknya kapitalisme global. Mengembalikan kendali negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi strategis, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Mereformasi partai politik dan sistem pemilu, agar demokrasi terbebas dari dominasi uang dan benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat. Membangun birokrasi profesional dan meritokratis, bukan birokrasi transaksional yang jadi perpanjangan tangan oligarki.

Membangkitkan nurani elit bangsa, saat inilah mereka harus terpanggil menyatukan pikiran- "rekonsiiasi pemikiran" agar mereka memiliki  pikiran, musuh dan solusi bersama bahwa negeri ini sedang sakit.   Empati terhadap rakyat kecil, bukan sekadar tunduk pada kepentingan modal. Oligarki hanya bisa dikalahkan jika negara kembali berpihak pada rakyat, bukan pada modal. Demokrasi hanya bisa diselamatkan jika politik dibersihkan dari transaksi. Dan republik hanya bisa berdiri tegak jika cita-cita para pendiri bangsa—mewujudkan kemerdekaan yang sejati, adil, dan makmur—dihidupkan kembali. Ada secercah harapan kepada sosok  Presiden Prabowo untuk mengembalikan Indonesiaku. Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan

Mulyono D PrawiroComment