MUSYAWARAH DAERAH JUKEN KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA

Drs H Hamzar Ar

GEMARI.ID-DELI SERDANG. Pak Hamzah, saya sudah didepan rumah, terdengar suara diujung telpon setelah menerima dan membuka deringan HP telpon dari Pak Haji Budiman Ginting, SH Ketua Juken Sumatera Utara, saya pun buru buru memakai baju batik Juken dan sepatu lalu masuk ke mobil Pak Ketua Juken yang didalamnya sudah ikut juga Sekretaris Juken Sumut Pak Yudi Mulyanto. Kenderaan pun melaju dengan kecepatan tinggi setelah memasuki pintu Tol Tanjung Mulia yang tak jauh dari rumah tempat tinggal saya selama sekitar 30 an menit kami sampai ke lokasi acara Juken Deli Serdang yang sudah mulai banyak berkumpul pengurus dan anggota Juken dengan menggunakan baju batik Juken sebagai baju yang wajib dipakai saat mengikuti acara acara resmi.

Hari itu cuaca sedikit dingin akibat diluar gedung diguyur hujan hampir selama seharian penuh tanggal 12 April 2025 saya mengikuti dengan cermat satu persatu acara Musyawarah Daerah (Musda) Juken Kabupaten Deli Serdang yang telah dilaksanakan untuk yang ke tiga kalinya sejak Juken Deli Serdang dibentuk tahun 2017 yang lalu apakah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) Juken serta tatacara atau tata tertib yang selama ini telah dilakukan dalam Munas Juken Pusat dan Musda Juken Sumatera Utara. Kenapa saya harus mengikuti secara cermat dan serius acara demi acara yang dilaksanakan selama Musda Juken Deli Serdang ?, yang pertama karena saya ditunjuk Ketua Juken dan Tim Formatur hasil Musda Juken Provinsi Sumatera Utara dan di SK kan oleh Ketua Juken Pusat sebagai Ketua Dewan Pengawas di Kepengurusan Juken Provinsi Sumatera Utara dan diajak oleh Ketua Juken Sumut untuk bersama sama mengikuti Musda tersebut, yang kedua, karena Musda Juken yang ke 1 maupun yang ke 2 Juken Deli Serdang tahun tahun sebelumnya belum secara sempurna mengikuti tata tertib yang diatur dalam AD &ART Juken dan yang ketiga, karena sebagai salah satu fungsi saya sebagai Ketua Dewan Pengawas harus bisa memastikan berjalannya Musda Juken seseai dengan AD & ART Juken yang berlaku.

Sulit memang menyiapkan Musyawarah Daerah dengan Tata Tertib yang berlaku melalui berbagai Sidang Sidang dalam pengambilan kepeutusan Musda dari mulai memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang Sementara, Memilih dan Menetapkan Pimpinan Sidang Tetap Musda, membahas, memerima, mengesahkan dan menetapkan hasil Laporan Pertangung Jawaban Ketua Juken yang lama yakni Bapak Drs. Juiaster Kemit, sampai dengan Pemilihan dan menetapkan Ketua Juken yang baru dengan memanfaatkan waktu yang sangat singkat hanya sehari saja yakni mulai pukul 09.30 sampai dengan pukul 12.00 Wib sudah harus selesai, sebab selain Musda kegiatan yang hanya didukung dengan snack dan makan siang yang di biayai secara patungan oleh Pengurus dan Anggota Juken Deli Serdang juka digabung dengan acara pelantikan kepengurusannya paling lambat pukul 14.00 wib termasuk acara penutupannya..

Untungnya anggota Juken yang sudah hadir sebanyak 45 orang, sakit sebanyak 4 orang dan yang menyatakan absen sebanyak 7 orang sehingga Musda dinyatakan telah mencukupi korum untuk melangsungkan Musda dari jumlah anggota Juken Deli Serdang sebanyak 74 orang yang aktif dan membayar iyuran, maka oleh Pimpinan Sidang Sementara yang dipimpin Bapak Zulkifli Zuhri Musda dinyatakan sah untuk dilangsungkan.

Alhamdulillah semua tertib acara dapat berjalan sesuai tata tertib yang telah disahkan dan ditetapkan peserta Musda sampai dengan terpilihnya kembaii secara aklamasi Bapak Drs. Juliaster Kemit untuk periode yang kedua tahun 2025-2029 tepat pada pukul 12.00 Wib dilanjutkan dengan rapat Ketua dan Tim Formatur menyusun kepengurusan lengkap dan setelah makan siang dilakukan acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Juken Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2025-2029.

Acara Pembukaan Musda yang dilaksanakan pagi hari dan Pelantikan Pengurus Juken Kabupaten Deli Serdang yang juga dilaksanakan pada hari yang sama sore hari dibuka serta ditutup oleh Kadis P2PAKB Kabupaten Deli Serdang diwakili oleh Kabid KB & KS dihadiri juga oleh Pengurus PWRI, Pengurus IPeKB Kabupaten Deli Serdang selain Ketua, Sekretaris dan saya sendiri Ketua Dewan Pengawas Juken Sumatera Utara. Penulis adalah Ketua Dewan Pengawas Juken Sumatera Utara

Mulyono D PrawiroComment