Guru Indonesia Akhirnya Dihargai oleh Pemerintah RI Atas Nama Presiden

Dr H Lalu Burhan, MSc

GEMARI.ID-MATARAM. Sungguh Ada yang berbeda dalam suasana hati para guru Indonesia pekan ini. Kabar bahagia datang dari Istana. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat karena menggalang sumbangan Rp20.000 dari orangtua siswa untuk membantu tenaga honorer. Tindakan itu bukan hanya menyentuh hati para guru, tetapi juga menjadi simbol keadilan dan kemanusiaan dalam dunia pendidikan. Presiden Prabowo menunjukkan bahwa menjadi pemimpin bukan sekadar menjalankan hukum, tetapi juga memahami nurani rakyat kecil, terutama guru, pejuang di garis depan pendidikan bangsa.

Ada yang menarik ketika Guru dihukum karena kebaikan. Kasus dua guru tersebut sempat menjadi viral. Betapa ironisnya, niat baik membantu rekan honorer justru berujung pemecatan. Padahal, semua guru tahu betapa berat perjuangan tenaga honorer yang bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status dan penghasilan layak. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya memberhentikan dua guru asal Luwu Utara secara tidak hormat akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 13 November 2025. Upaya gigih dari The Power Netizen dan perjuangan PGRI Luwu Utara dalam membela Abdul Muis dan Rasnal akhirnya membuahkan hasil. Kedua guru SMAN 1 Luwu Utara tersebut kini resmi terbebas dari sanksi pemecatan setelah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Bahkan, surat pembatalan keputusan dan pemulihan status mereka sebagai ASN ditandatangani langsung oleh Presiden di Bandara, sesaat setelah beliau tiba dari kunjungan luar negeri.

Guru adalah sosok yang selalu berbuat karena cinta, bukan karena imbalan. Maka ketika ada guru yang justru dihukum karena kebaikannya, rasa keadilan publik pun terusik. Dan kini, keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi dan mengembalikan hak-hak mereka sebagai ASN menjadi kabar yang menghangatkan seluruh ruang guru di tanah air. Kita melihat bagaimana empati dan ketegasan bisa berjalan beriringan. Presiden Prabowo tidak hanya memimpin dengan kekuasaan, tetapi juga dengan hati yang peka terhadap jeritan para pendidik di pelosok negeri.

Suara ucapan Terima Kasih dari PGRI dan dari semua masyarakat Indonesia

Menanggapi keputusan bersejarah ini, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, menyampaikan rasa haru dan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden Prabowo tidak hanya soal dua guru, tetapi soal citra kemanusiaan dan keadilan dalam dunia pendidikan. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa negara menghargai setiap pengorbanan guru, betapa pun kecilnya. Guru bukan hanya pengajar, tapi juga penanam nilai, pembentuk karakter, dan penjaga moral bangsa. Ketika negara menghormati guru, sejatinya negara sedang menjaga masa depan anak-anak Indonesia.

Dari Ruang Guru Hingga Media Sosial

Sejak kabar rehabilitasi ini tersebar, media sosial ramai dengan ucapan syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo. Tagar seperti #TerimaKasihPresidenPrabowo dan #GuruIndonesiaBangkit menjadi trending di berbagai platform. Para guru menulis dengan penuh haru, “Akhirnya ada pemimpin yang benar-benar mendengar.” Tak sedikit pula masyarakat yang berharap agar perhatian serupa juga diberikan pada nasib guru honorer yang hingga kini masih menunggu kejelasan status dan kesejahteraan.

Pernyataan 2 guru dari Sulawesi Selatan sbb; Kami tidak menolak hukum. Tapi kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan tentang bagaimana negara memberi kesempatan warganya memperbaiki diri,” tegas Ismaruddin.

Dua Guru yang Direhabilitasi

Kedua guru yang kini mendapatkan kembali haknya sebagai ASN adalah: Drs. Rasnal, M.Pd, NIP 196801252003121003, guru di UPT SMAN 3 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Drs. Abdul Muis, NIP 196607041998021003, guru di UPT SMAN 1 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023. Keduanya sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat melalui: Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD (Rasnal). Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD (Abdul Muis). Dengan ditandatanganinya SK rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, kedua guru itu akan segera kembali mengajar dan memperoleh seluruh haknya sebagai ASN.

Terima kasih, Bapak Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan empati Bapak kepada para guru, atas keberanian Bapak menegakkan keadilan dengan hati, dan atas bukti bahwa kepemimpinan sejati adalah ketika kekuasaan berpihak kepada kemanusiaan. Mari kita rayakan bersama semangat guru yang tak pernah padam, karena bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh pemimpin yang kuat, tetapi juga oleh guru-guru yang setia mendidik dengan cinta. Penulis adalah Blogger persahabatan pengurus DMI dan BPD AKU NTB

Mulyono D PrawiroComment