Membahas Keanggotaan Perkumpulan Juang Kencana Yang Semakin Diperjelas

Nursyaf Arief, SE, MPA, pengurus JuKen Provinsi Riau

GEMARI.ID-PEKANBARU. Menanggapi saran dan masukan dari Bapak Soetedjo Yuwono terkait dengan keanggotaan Perkumpulan Juang Kencana (JuKen) yang dimuat di Gemari.id tanggal 18 Januari 2025, Nursyaf Arief, salah satu pengurus JuKen Provinsi Riau merespon dengan sangat positif melalui pesan singkatnya. Jebolan program studi Master of Public Administration, University of Southern California, Amerika Serikat ini mengatakan, saya pribadi setuju dengan pendapat Bapak Soetedjo Yuwono, bahwa anggota JuKen bukan hanya para pensiunan BKKBN, tetapi juga Pejuang KB, misalnya PPKBD, Sub PPKBD, kader Posyandu dan bahkan saya pernah mengusulkan bahwa seluruh peserta KB aktif adalah anggota JuKen sebagai Pejuang KB. Minggu (19/01/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mewujudkan pendapat di atas, perlu diperjelas lagi mekanisme keanggotaan dalam AD/ART JuKen. Teknisnya supaya JuKen lebih besar dan lebih menggigit adalah dari keanggotaan dan program-program untuk memperjuangkan kebutuhan anggota/pejuang KB dalam rangka mewujudkan keluarga Indonesia yang berkualitas. Bisa saja JuKen membuat Ormas sayap dalam bentuk asosiasi-asosiasi, misalnya Asosiasi Peserta KB, Asosiasi Kader KB dan lain-lain, yang ketua-ketuanya menjadi wakil-wakil ketua di Pengurus JuKen, katanya.

Saut Pangidoan Siambaton Munthe, SH, Dewan Pakar JuKen Pusat

Sementara itu, Saut Munthe dari JuKen Provinsi Jawa Barat dan juga sebagai Dewan Pakar JuKen Pusat turut memberikan respon atas saran dan pendapat yang sangat membangun tersebut. Menurutnya, waktu BKKBN sampai ke Kabupaten/Kota dan hampir 100% pegawainya NIP 38, dengan stelsel pasif, semua pensiunan kita catat sebagai anggota JuKen. Soal tidak males atau tidak mau aktif/gabung tidak terlalu dipermasalahkan, termasuk NIP 38 yang pensiun di luar BKKBN tetap kita masukkan sebagai anggota JuKen, katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah di Kabupaten/Kota tidak ada lagi BKKBN, maka yang non NIP 38 kita berlakukan stelsel aktif, mereka harus memohon/mendaftar menjadi anggota JuKen. Masalahnya mereka mungkin berasal dari Kementerian/Lembaga lain yang juga mempunyai OPI yang lebih memilih di sana, kecuali untuk mantan Petugas Lapangan/PKB semua diberlakukan stelsel pasif walaupun ada yang pensiun sebagai Kepala Desa, anggota DPRD bahkan Bupati, jelasnya. @mulyono_dp

Mulyono D PrawiroComment