Meningkatkan Usia Nikah
Salah sat keluhan para prtugas KB adalah bahwa anak-anak gadis di desa menikah terlalu dini sehingga banyak kasus ibu muda itu todak mampu marawat diri dan anaknya. Mereka beramai ramai usul agar pernikahan dini diahiri dan usa nikah ditingkatkan dari usia yang lebih dewasa. Usul itu diterima sehingga usia nikah ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Keputusan itu tidak disosilisaikan dengan gencar oleh BKKBN atau instansi lainnya, Akibabatnya banyak yg tidak faham tujuannya. Baaaaaaaanyak anak gadis atau orang tua sangat menentang atau acuh tak acuh.
Dalam Keputusan ada keterangan bolah diubah asal ada persetujaun dai instansi atau orang tua yang disahkan pemerintah atau ada dasar hujumnya. Maka banyak orang yua pergi ke Pengadilan agama mengesahkan ihin itu. Artinyaijin itu jadi resmi. Pengadilan Agama mengesahkan pelanggaran larngan atau anjuran,
Ada baiknya Kementeriaan Kependudukan mengadakan sosialisasi batas usia nikah tersebut sekaligus mencari sahabat baru anak gadis nuda. Sosialisasi itu akan mengurangi aliaran orang tua antri ke pengadilan agama guna mendaoatkannijin menikah pada usia muda.