Strokers Mengadakan Zoom Meeting Bersama Konsultan Pajak

GEMARI.ID-JAKARTA. Acara rutin kamisan zoom meeting kali ini membahas masalah pajak bagi pelaku UMKM (Usaha Kecil dan Menengah), mengapa tema pajak yang diambil, hal ini karena usulan atau permintaan dari para strokers yang mempunyai usaha online shop, usaha UMKM atau yang ingin membuka usaha yang tergolong UMKM perlu tahu bahwa usaha mereka pun nanti bisa kena pajak PPn, demikian dikatakan Rakhmat, seorang konsultan pajak dari KIB Consulting saat Zoom Meeting bersama para pengurus Yayasan Stroke Indonesia (YASTROKI) dan Strokers. Kamis (09/12/2-21)

Menurut Budi Kusumanto dari YASTROKI, supaya para strokers tahu mengenai seluk beluk pajak bagi pelaku usaha, maka para strokers mengundang Bapak Rakhmat untuk menjelaskannya. Dalam pemaparannya di ulas bahwa para pelaku usaha UMKM tidak usah khawatir soal pajak, karena yang kena pajak ialah jika omset usaha sudah 500 juta ke atas sedangkan omset usaha yang masih 500 juta kebawah tidak kena pajak”. Dari lahir pun sebenarnya kita sudah menjadi objek pajak, kita baru menjadi wajib pajak jika kita sudah memiliki NPWP dan kalau kita sudah mempunyai penghasilan kita juga kena pajak, kunci utama pajak adalah penghasilan”.

“ pajak diperlukan untuk pembangunan, memang tidak seperti bayar BPJS Kesehatan, kita bayar nanti kita bisa menikmati fasilitas kesehatan, kalau bayar pajak kita tidak langsung bisa menikmati fasilitas, namun nikmatinya nanti jika pemerintah misalnya membangun jalan dan fasilitas infrastruktur yang lain”, ujarnya.

Untuk orang yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetapi dulu waktu kerja mempunyai NPWP khawatir masih harus membayar pajak, apakah ini bisa ditutup, jawabannya bisa, caranya kirim surat lapor ke kantor pajak bahwa orang tersebut sudah tidak mempunyai penghasilan atau NA (non aktif), nanti kantor pajak akan mengirim surat jawaban penutupan NPWP, sehingga kita tidak lagi terbebani pajak penghasilan, jelasnya.

Selanjutnya, Undang-undang perpajakan tahun 2021 memuat aturan  bahwa pendapatan usaha dibawah 500 juta kebawah tidak kena pajak, ini untuk pajak nasional atau pusat tetapi untuk pajak daerah hati-hati nih pengusaha bisa dikenai pajak, pajak PB1, besarannyadisesuaikan dengan peraturan di daerah masing masing, sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan  masuk ke dalam pajak daerah bukan lagi pajak pusat, pungkasnya. (MDP-Budi K)

 

Terlihat Ketua Yastroki, Prof Teguh AS Ranakusuma saat Zoom Meeting bersama Strokers dan Konsultan Pajak

Comment