BKKBN dan Kemdes akan tangani stunting di desa tertinggal
Dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh dua orang Deputy BKKBN, Prof. Rizal Damanik, Dr. Dani dan staf secara lengkap dan dipimpin oleh Direktur SDM Priyono didampingi Ketua Pakar Mendes PDTT Prof Dr. Haryono Suyono serta sejumlah staf dari berbagai Dirjen di Kemdes hari Senin siang dibahas kerja sama menangani desa tertinggal yang jumlahnya makin mengecil karena keberhasilan dalam penanganannya akhir-akhir ini.
Diketahui bahwa pada desa tertinggal terdapat stunting atau abak gizi buruk sehingga dalam pertemuan siang tadi telah disepakati bahwa pertama-tama disepakati akan ditangani masalah gizi buruk dan stunting. Sementara itu diketahui bahwa masalah stunting masih terdapat pada sekitar 1.600 desa di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama BKKBN memiliki Kampung KB dalam jumlah 791 buah. Oleh karena itu disepakati bahwa pada 791 desa tersebut Kementerian Desa siap mengatur kerja sama dengan BKKBN untuk menangani stunting, baik melalui pendekatan sosial maupun pendekatan ekonomi dengan memberi kesempatan kepada keluarga prasejahtera yang memiliki anak kurang gizi untuk bekerja pada Bumdes yang dibentuk di desa atau memastikan bahwa keluarga prasejahtera itu dibantu dengan MCK atau kesempatan anaknya di bawa ke Posyandu yang telah dibangun di Desa, atau memberi kesempatan Desa yang belum memiliki Posyandu untuk mengusulkan melalui Rembug Desa adanya Posyandu, klinik desa atau mengusulkan agar keluarga stunting yang belum memiliki jamban segera memiliki jamban agar kesehatan ibu dan anak tidak terganggu.
Kerja sama untuk desa-desa lain akan segera dirumuskan untuk pengentasan kemiskinan yaitu dengan memanfaatkan peta keluarga agar dapat diketahui dengan pasti keluarga prasejahtera yang ada di suatu desa sehingga anggotanya dapat diarahkan untuk bekerja dalam Bumdes atau Prukades yang ada di desanya. Dengan demikian maka keluarga tidak menganggur sehingga bebas dari kemiskinan. Upaya itu semua akan diarahkan dengan memberi bekal kepada Pendamping Desa untuk membantu Kepala Desa menyelesaikannya melalui Rembug Desa dengan masyarakatnya. Dengan cara demikian keluarga miskin mendapat manfaat melalui pembangunan di desanya.