Desa Pagarawan Gandeng Tenaga Profesional Kelola Usaha Produktif  

Kesehatan1.jpg

Pemerintah Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bermitra dengan tenaga profesional dalam mengembangkan potensi sejumlah usaha produktif desa. Desa yang berpenduduk sekitar 3.917 jiwa ini memiliki BUMDes. Mereka mengelola lima unit usaha, yaitu pembiayaan dan simpan pinjam, pengadaan barang sarana produksi, pengelolaan pasar, jasa pengangkutan sampah, dan penyewaan peralatan pesta. Pemilihan unit usaha berdasarkan potensi desa. Untuk mengelola usaha mereka membentuk petugas untuk mengurus kegiatan usaha-usaha tersebut. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kapasitas bagi pengelola BUMDes. Tujuannya agar lebih optimal, yaitu terpenuhi kebutuhan warga dan mendatangkan keuntungan.

 

Desa Pagarawan memiliki potensi air yang baik. Mereka membudidayakan ikan air tawar, jamur tiram, penyewaan alat bor. Usaha-usaha produktif tersebut sedianya akan dikelola oleh BUMDes secara mandiri, tetapi pengelola BUMDes belum memiliki kemampuan untuk mengelola usaha. Dengan demikian, pemerintah Desa bermitra dengan tenaga profesional dalam mengembangkan potensi usaha desa.

 

Untuk membangun usaha, Ahmad Zainudin, Kepala Desa, bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Pagarawan menjaring usulan-usulan warga di bidang usaha produksi melalui berbagai cara. Cara pertama dengan menyerap aspirasi masyarakat saat kepala desa blusukan ke dusun-dusun. Musyawarah dusun dioptimalkan untuk menjaring aspirasi warga. Hal lainnya yang dilakukan Pemdes adalah menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan potensi desa. Secara teknis, mereka melakukan analisis usaha produktif dengan melibatkan kepala dusun dan ketua RT/RW. Dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa terdapat usulan yang mencuat, yakni agar Pemdes mengembangkan tiga usaha produktif di antaranya pengadaan alat bor, budidaya ikan air tawar, dan jamur tiram. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah desa (Musdes) membahas pengelolaan dan melalui forum ini  BUMDes mendapat mandat mengelola usaha.

 

Mengingat kapasitas pengelola BUMDes yang belum memadai, peserta Musdes mengusulkan tenaga perofesional sebagai solusinya. Usulan Musdes diperkuat dengan hasil diskusi nonformal dengan Direktur BUMDes. Alhasil, Pemdes memutuskan pengelolaan usaha produktif diserahkan kepada tenaga profesional dari masyarakat dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Pemdes Pagarawan membuat mekanisme pemilihan tenaga profesional. Caranya dengan menjalin komunikasi dengan masyarakat, kepala dusun dan ketua RT. Pemdes memetakan tokoh yang mempunyai keahlian di bidangnya. Alat bor misalnya, ada 5-6 orang yang berprofesi sebagai tukang bor. Mereka merupakan calon pengelola. Pemdes meminta bakal calon pengelola untuk membuat rencana kerja pengelolaan dan pengembangan usaha yang akan dijalankan. Petugas pengelola dipilih berdasarkan kemampuan terbaik yang terbaca di masyarakat. Cara tersebut ternyata lebih efektif dan mendatangkan untung.

Haryono SuyonoBUMDES